SuaraSumbar.id - Polisi menggelar rekontruksi istri bunuh suami di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku Reni (45) menghabisi nyawa suaminya, Sumarno (48) dengan cara diracun menggunakan racun rumput dicampur dengan air minum.
"Kami melakukan rekonstruksi pembunuhan dengan 37 adegan yang berlangsung selama dua jam di kantor Polres Pasaman Barat," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris, Rabu (21/2/2024).
Ia mengatakan, pembunuhan itu dilakukan tersangka di rumahnya Jorong Bandarejo, Dusun III, Nagari Lingkuang Aua Bandarajo, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, pada 3 Januari 2024 lalu.
Dalam rekonstruksi itu, korban memperagakan dari awal kronologis ia memasukkan racun ke minuman korban hingga ia menguburkan korban di dekat kandang kambing miliknya.
"Sesuai dengan perjalanan penyidikan perkara ini, pelaku sendiri mengakui semua perbuatannya dan hal itu juga sesuai dengan keterangan yang kita peroleh dari proses rekonstruksi hari ini," katanya.
Pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana ini diduga karena sakit hati terhadap korban. Dimana korban sering menganiayanya dengan melakukan kontak fisik ataupun dengan cacian.
"Kami dari penyidik juga sudah memintakan hasil dari autopsi, dan kemudian dari hasil autopsi itu kita periksakan beberapa sampling ke Laboratorium Forensik di Pekanbaru," ujarnya.
Kemudian, untuk memperkuat keterangan saksi dan bukti surat maka perlu dilakukan juga rekonstruksi untuk memperkuat petunjuk dari semua alat bukti yang sudah dikumpulkan.
"Hingga saat ini sudah ada tujuh orang saksi yang telah kami periksa dan selanjutnya akan kami serahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum berikutnya," ujarnya.
Ia menyebutkan sejauh ini pihaknya belum menemukan kendala terhadap proses pemeriksaan tersangka maupun saksi.
Disamping itu, penyidik sendiri pun meyakini bahwa tersangka dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.
Sebab, katanya, saat diamankan pelaku ini mencoba untuk membangun alibi dan bahkan mempertahankan serta di dalam rekonstruksi juga terlihat bahwa pelaku sendiri mencoba untuk memastikan bahwa korban telah meninggal dan menghilangkan jejaknya.
Terhadap tersangka dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana yakni pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Rekonstruksi itu juga didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA Ipda Admi Pandowita, jaksa penyidik dan kuasa hukum korban serta korban dan saksi diperagakan oleh anggota Polres Pasaman Barat.
Ia menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika masyarakat di sekitar tempat kejadian menemukan korban dekat kandang kambing.
Berita Terkait
-
Kapal Dihantam Ombak, Nelayan di Padang Hilang hingga Ditemukan Tak Bernyawa
-
Bawaslu Bukittinggi Minta Gelar PSU di 2 TPS: Kesalahan Tak Bisa Ditoleransi!
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Siapkan Tim Verifikasi Tanah
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, 4 Kali Letusan Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 900 Meter
-
Begini Kondisi 4 Korban Luka Bakar di PT Semen Padang, Dirawat di RSUP M Djamil Padang
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung