Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 21 Februari 2024 | 23:34 WIB
Rekontruksi pembunuhan di Pasaman Barat. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Polisi menggelar rekontruksi istri bunuh suami di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku Reni (45) menghabisi nyawa suaminya, Sumarno (48) dengan cara diracun menggunakan racun rumput dicampur dengan air minum.

"Kami melakukan rekonstruksi pembunuhan dengan 37 adegan yang berlangsung selama dua jam di kantor Polres Pasaman Barat," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris, Rabu (21/2/2024).

Ia mengatakan, pembunuhan itu dilakukan tersangka di rumahnya Jorong Bandarejo, Dusun III, Nagari Lingkuang Aua Bandarajo, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, pada 3 Januari 2024 lalu.

Dalam rekonstruksi itu, korban memperagakan dari awal kronologis ia memasukkan racun ke minuman korban hingga ia menguburkan korban di dekat kandang kambing miliknya.

Baca Juga: Pemkot Payakumbuh Ngadu Masalah Sampah ke Kementerian PUPR, TPA yang Diterjang Longsor Tak Layak Dibuka Lagi

"Sesuai dengan perjalanan penyidikan perkara ini, pelaku sendiri mengakui semua perbuatannya dan hal itu juga sesuai dengan keterangan yang kita peroleh dari proses rekonstruksi hari ini," katanya.

Pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana ini diduga karena sakit hati terhadap korban. Dimana korban sering menganiayanya dengan melakukan kontak fisik ataupun dengan cacian.

"Kami dari penyidik juga sudah memintakan hasil dari autopsi, dan kemudian dari hasil autopsi itu kita periksakan beberapa sampling ke Laboratorium Forensik di Pekanbaru," ujarnya.

Kemudian, untuk memperkuat keterangan saksi dan bukti surat maka perlu dilakukan juga rekonstruksi untuk memperkuat petunjuk dari semua alat bukti yang sudah dikumpulkan.

"Hingga saat ini sudah ada tujuh orang saksi yang telah kami periksa dan selanjutnya akan kami serahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum berikutnya," ujarnya.

Baca Juga: Remaja Perempuan Asal Sumbar Dibuang di Jalan Tol Ancol, Ditemukan Pedagang Kopi

Ia menyebutkan sejauh ini pihaknya belum menemukan kendala terhadap proses pemeriksaan tersangka maupun saksi.

Disamping itu, penyidik sendiri pun meyakini bahwa tersangka dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.

Sebab, katanya, saat diamankan pelaku ini mencoba untuk membangun alibi dan bahkan mempertahankan serta di dalam rekonstruksi juga terlihat bahwa pelaku sendiri mencoba untuk memastikan bahwa korban telah meninggal dan menghilangkan jejaknya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana yakni pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Rekonstruksi itu juga didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA Ipda Admi Pandowita, jaksa penyidik dan kuasa hukum korban serta korban dan saksi diperagakan oleh anggota Polres Pasaman Barat.

Ia menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika masyarakat di sekitar tempat kejadian menemukan korban dekat kandang kambing.

Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi yang sudah membusuk di samping kandang kambing rumah korban pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penemuan mayat itu berawal dari pihak keluarga korban yang sejak lima hari belakangan ini tidak pernah melihat korban di rumah ataupun melakukan aktivitas seperti biasanya.

Pihak keluarga, melaporkan kejadian kehilangan korban tersebut kepada Ketua RT setempat, Kepala Dusun dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Lingkuang Aua Bandarejo dan masyarakat lainnya. (Antara)

Load More