Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 02 April 2024 | 17:08 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (unsplash)

SuaraSumbar.id - Serda Adan Aryan Marsal (AAM), yang terlibat dalam pembunuhan tragis terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), calon siswa TNI AL, di kawasan Talawi, Kota Sawahlunto, Desember 2022, terancam hukuman mati.

"Serda Adan bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu bisa juga dikenakan pasal pembunuhan, 338 KUHP, 339 KUHP, 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu," kata Komandan Lantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri, saat konferensi pers, Selasa (2/4/2024).

Serda Adan, diduga sebagai otak di balik pembunuhan tersebut, kini menghadapi ancaman hukuman mati, sebagaimana diungkapkan dalam konferensi pers oleh Laksamana Pertama TNI Syufenri, Komandan Lantamal II Padang.

Kejadian bermula dari penipuan yang menjanjikan kelulusan Iwan sebagai siswa TNI AL tanpa tes, dengan imbalan uang sebesar Rp200 juta.

Baca Juga: 2 Terduga Pembunuh Casis TNI Ditahan di Sumbar, Modus Janjikan Lolos Tanpa Tes

Serda Adan, bersama rekan sipilnya, Muhammad Alfin Andrian, diketahui telah merencanakan dan melaksanakan pembunuhan tersebut setelah berhasil mengelabui keluarga korban.

"Sudah ditahan dari tanggal 28 Maret. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung," kata Mayor Syahrul, Kadispen Lantamal II Padang, dikutip hari Selasa (2/4/2024).

Pihak keluarga korban, yang kehilangan kontak sejak 22 Desember 2022, baru melapor ke Lanal Nias pada 26 Maret 2024, memicu pengungkapan kasus ini.

Investigasi awal menunjukkan bahwa Iwan dibunuh pada 24 Desember 2022, dan mayatnya dibuang ke sebuah jurang di Talawi.

Motif pembunuhan terkait janji palsu kelulusan tanpa tes, di mana Serda Adan mengklaim memiliki 'paman' di Lantamal II Padang yang dapat membantu.

Baca Juga: Mantan Calon Siswa Bintara TNI AL Tewas Dibunuh, Penyidikan Ditangani Lantamal II Padang

Namun, klaim tersebut ditepis keras oleh Mayor Syahrul dan Letkol Laut (PM) Yasir Fadli Dayan, menegaskan bahwa itu hanyalah kebohongan untuk meyakinkan keluarga korban.

Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, menegaskan bahwa kepolisian akan bersinergi dengan TNI AL dalam pengembangan kasus ini.

"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap Thorik dan pemilik kendaraan rental yang digunakan oleh Serda Adan," jelas AKBP Purwanto, menandakan bahwa penyelidikan kasus masih terus berlanjut.

Kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua memperlihatkan betapa jauhnya tindakan kriminal dapat merenggut harapan dan mimpi, mengingatkan pentingnya vigilansi dan kehati-hatian dalam berinteraksi dengan janji-janji yang terlalu baik untuk menjadi kenyataan.

Kontributor : Rizky Islam

Load More