Riki Chandra
Jum'at, 26 Desember 2025 | 22:35 WIB
Ilustrasi bansos PKH cair. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  •  Pencairan PKH tahap empat 2025 berlangsung Oktober hingga Desember.

  • Cek status PKH kini bisa dilakukan mudah lewat HP.

  • Bantuan PKH 2025 disalurkan bertahap melalui kartu KKS.

SuaraSumbar.id - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat menjelang akhir tahun. Kabar ini menjadi angin segar bagi jutaan keluarga penerima manfaat yang menantikan Pencairan PKH Tahap 4 2025.

Program Keluarga Harapan (PKH) tahap terakhir tahun ini telah memasuki proses distribusi dan mulai disalurkan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah.

Pencairan PKH Tahap 4 2025 menjadi momen penting karena mencakup kebutuhan keluarga pada periode akhir tahun, mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok, dukungan pendidikan anak, hingga akses layanan kesehatan.

Pemerintah memastikan bantuan ini tetap tepat sasaran melalui mekanisme verifikasi data penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam pelaksanaannya, Pencairan PKH Tahap 4 2025 dijadwalkan berlangsung pada periode Oktober, November, hingga Desember.

Skema pencairan dilakukan secara bertahap menyesuaikan wilayah dan bank penyalur yang ditunjuk. Meski jadwal antar daerah bisa berbeda, pemerintah menargetkan seluruh proses Pencairan PKH Tahap 4 2025 rampung sebelum pergantian tahun.

Penyaluran bantuan PKH sepanjang tahun dibagi ke dalam empat tahap. Tahap keempat ini merupakan tahap akhir yang mencakup tiga bulan terakhir.

Dana bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan penerima untuk menarik bantuan di bank penyalur atau agen resmi.

Masyarakat diimbau untuk rutin memantau saldo pada kartu KKS masing-masing. Hal ini penting karena proses transfer dana tidak dilakukan secara serentak, melainkan bergelombang sesuai kesiapan daerah dan sistem perbankan.

Untuk mengetahui status Pencairan PKH Tahap 4 2025, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor dinas sosial. Pemerintah menyediakan layanan pengecekan online melalui situs resmi Kementerian Sosial. Cara ini dinilai lebih praktis dan efisien.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan sebagai berikut:

- Buka browser di ponsel dan akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Masukkan nama lengkap sesuai identitas resmi.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang tampil di layar.
- Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian.

Apabila nama terdaftar dengan keterangan “Ya” pada kolom PKH, maka penerima berhak mendapatkan Pencairan PKH Tahap 4 2025. Sistem juga akan menampilkan informasi periode bantuan yang sedang diproses.

Pemerintah menetapkan nominal bantuan berbeda sesuai kategori penerima. Berikut rincian bantuan PKH 2025:

- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Balita usia 0–6 tahun: Rp750.000
- Lansia: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SD: Rp225.000

Load More