- Satpol PP Kota Padang menertibkan warung penjual minuman beralkohol tanpa izin di Simpang Haru pada Minggu malam, 27 September 2026.
- Penertiban berujung ricuh karena pemilik warung menolak pemeriksaan dan diduga menyerang petugas menggunakan botol kaca.
- Akibat penyerangan tersebut, dua personel Satpol PP mengalami luka-luka dan langsung mendapatkan penanganan medis di lokasi.
SuaraSumbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin di kawasan Simpang Haru, Minggu malam (27/9/2026).
Penertiban tersebut sempat berlangsung ricuh. Dua personel Satpol PP Padang mengalami luka setelah diduga diserang menggunakan botol kaca saat menjalankan tugas di lokasi.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Menurut Wahyu, petugas mendatangi salah satu warung yang menjadi sasaran pemeriksaan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan penanganan sesuai ketentuan.
“Namun, proses penertiban sempat memanas setelah pemilik warung menolak tindakan petugas. Situasi kemudian berkembang menjadi kericuhan hingga terjadi dugaan penyerangan menggunakan botol kaca,” katanya.
Ia menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Wahyu menegaskan, personel Satpol PP yang berada di lapangan menjalankan tugas sesuai kewenangan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Ya, karena akibat kejadian tersebut, dua personel Satpol PP mengalami luka dan mendapatkan penanganan medis,” terangnya.
Meski mendapat perlawanan, Wahyu mengatakan kejadian tersebut tidak mengurangi komitmen Satpol PP Kota Padang untuk terus melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Kalau dalam pelaksanaan tugas ditemukan dugaan pelanggaran atau tindakan yang mengarah pada pidana, tentu akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme dan koordinasi dengan pihak yang berwenang," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Banjir Bandang Terjang Solok, 200 KK Terdampak dan 2 Warga Hilang
-
Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat
-
Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak
-
Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi
-
Insiden Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, Aksi Boikot Produk OT Group Menggema, Apa Saja Produknya?
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up