Suhardiman
Senin, 28 September 2026 | 12:48 WIB
Petugas Satpol PP Padang saat melakukan penertiban warung diduga menjual minuman keras.(Suara.com/istimewa)
Baca 10 detik
  • Satpol PP Kota Padang menertibkan warung penjual minuman beralkohol tanpa izin di Simpang Haru pada Minggu malam, 27 September 2026.
  • Penertiban berujung ricuh karena pemilik warung menolak pemeriksaan dan diduga menyerang petugas menggunakan botol kaca.
  • Akibat penyerangan tersebut, dua personel Satpol PP mengalami luka-luka dan langsung mendapatkan penanganan medis di lokasi.

SuaraSumbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin di kawasan Simpang Haru, Minggu malam (27/9/2026).

Penertiban tersebut sempat berlangsung ricuh. Dua personel Satpol PP Padang mengalami luka setelah diduga diserang menggunakan botol kaca saat menjalankan tugas di lokasi.

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Menurut Wahyu, petugas mendatangi salah satu warung yang menjadi sasaran pemeriksaan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan penanganan sesuai ketentuan.

“Namun, proses penertiban sempat memanas setelah pemilik warung menolak tindakan petugas. Situasi kemudian berkembang menjadi kericuhan hingga terjadi dugaan penyerangan menggunakan botol kaca,” katanya.

Ia menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Wahyu menegaskan, personel Satpol PP yang berada di lapangan menjalankan tugas sesuai kewenangan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Ya, karena akibat kejadian tersebut, dua personel Satpol PP mengalami luka dan mendapatkan penanganan medis,” terangnya.

Meski mendapat perlawanan, Wahyu mengatakan kejadian tersebut tidak mengurangi komitmen Satpol PP Kota Padang untuk terus melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.

“Kalau dalam pelaksanaan tugas ditemukan dugaan pelanggaran atau tindakan yang mengarah pada pidana, tentu akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme dan koordinasi dengan pihak yang berwenang," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Load More