SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang melalui Pejabat (Pj) Wali Kota, Andree Algamar, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4/1189/DLH-PDG/2024 pada 9 Oktober 2024, yang berisi tentang kewajiban bagi setiap badan usaha untuk mengambil langkah pengurangan atau pengolahan sampah dari kegiatan usaha mereka masing-masing.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan pengolahan sampah di wilayah Kota Padang.
Dalam surat tersebut, Andree Algamar menekankan bahwa badan usaha diharuskan berperan aktif dalam mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan lembaga pengelola sampah yang ada.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam pengelolaan sampah dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Baca Juga: Cekcok Warga Akibat Toilet di Tanah Kaum, Benarkah Menutup Akses Jalan?
“Setiap badan usaha kini dapat memilih metode pengurangan dan pengolahan sampah yang sesuai dengan kapasitas usaha masing-masing,” ujar Andree Algamar dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Diskominfo, Jumat (11/10/2024).
Ia menambahkan, upaya ini harus diiringi dengan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat melalui media informasi seperti poster dan banner untuk mengajak konsumen berpartisipasi dalam pengurangan sampah serta mendukung penggunaan produk ramah lingkungan.
Andree juga memberikan contoh langkah nyata yang dapat dilakukan, seperti menggunakan kemasan makanan berbahan alami, mengurangi pemakaian plastik sekali pakai, serta mendaur ulang sampah menjadi barang yang bernilai guna.
Selain itu, badan usaha dianjurkan untuk mengganti botol plastik dengan botol kaca dan memanfaatkan peralatan makan dari stainless steel sebagai upaya pengurangan sampah berbahan plastik.
Untuk pengolahan sisa makanan, ia mengusulkan penerapan metode pengomposan agar limbah makanan dapat diolah menjadi pupuk organik, yang bisa dimanfaatkan kembali dalam sektor pertanian maupun kegiatan penghijauan.
Baca Juga: Pemkot Padang Wajibkan Badan Usaha Kelola Sampah Mandiri, Ini Tujuannya
Selain itu, Pj Wali Kota Padang ini juga mengajak badan usaha untuk mengintegrasikan program pengelolaan sampah ke dalam tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Melalui CSR, perusahaan dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Pemkot Padang menyediakan tautan pengisian data bagi badan usaha yang ingin melaporkan langkah pengelolaan sampah yang telah diterapkan, melalui link https://bit.ly/uppsbupadang. Batas waktu pengisian adalah hingga 31 Oktober 2024.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, pelaku usaha dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang melalui nomor WhatsApp (08116618603) atau mengontak Fuad di (08126643169).
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan kesadaran lingkungan di kalangan dunia usaha semakin meningkat, serta Kota Padang dapat mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan ke depannya.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Penggunan Sistem Sirkular Dinilai Pelaku Industri Bisa Kurangi Sampah Plastik
-
LPKR Alihkan 3.200 Ton Sampah, Perkuat Inisiatif 3R
-
Aksi Suporter Indonesia Kompak Bersihkan Sampah di GBK Jadi Omongan: Kebaikan Jepang Menular
-
Tak Lagi Menjabat, Penampakan Foto Jokowi Diduga di Tempat Sampah Tuai Berbagai Reaksi: Salah Apa?
-
Atasi Sampah Plastik di Laut, The Circulate Initiative & Yayasan Mahija Parahita Nusantara Hadirkan Program RSI
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Sumbar Larang Aktivitas Kampanye dan Survei
-
Bawaslu Agam Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024
-
Kasus Penembakan Kasat Reskrim Solsel, Walhi Sebut Momen Berantas Kejahatan Lingkungan
-
BRI dan OPPO Kolaborasi Hadirkan OPPO Run 2024 di Bali
-
Polda Sumbar Ungkap Hasil Tes Urine AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Positif Narkoba?