SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang melalui Pejabat (Pj) Wali Kota, Andree Algamar, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4/1189/DLH-PDG/2024 pada 9 Oktober 2024, yang berisi tentang kewajiban bagi setiap badan usaha untuk mengambil langkah pengurangan atau pengolahan sampah dari kegiatan usaha mereka masing-masing.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan pengolahan sampah di wilayah Kota Padang.
Dalam surat tersebut, Andree Algamar menekankan bahwa badan usaha diharuskan berperan aktif dalam mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan lembaga pengelola sampah yang ada.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam pengelolaan sampah dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
“Setiap badan usaha kini dapat memilih metode pengurangan dan pengolahan sampah yang sesuai dengan kapasitas usaha masing-masing,” ujar Andree Algamar dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Diskominfo, Jumat (11/10/2024).
Ia menambahkan, upaya ini harus diiringi dengan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat melalui media informasi seperti poster dan banner untuk mengajak konsumen berpartisipasi dalam pengurangan sampah serta mendukung penggunaan produk ramah lingkungan.
Andree juga memberikan contoh langkah nyata yang dapat dilakukan, seperti menggunakan kemasan makanan berbahan alami, mengurangi pemakaian plastik sekali pakai, serta mendaur ulang sampah menjadi barang yang bernilai guna.
Selain itu, badan usaha dianjurkan untuk mengganti botol plastik dengan botol kaca dan memanfaatkan peralatan makan dari stainless steel sebagai upaya pengurangan sampah berbahan plastik.
Untuk pengolahan sisa makanan, ia mengusulkan penerapan metode pengomposan agar limbah makanan dapat diolah menjadi pupuk organik, yang bisa dimanfaatkan kembali dalam sektor pertanian maupun kegiatan penghijauan.
Baca Juga: Cekcok Warga Akibat Toilet di Tanah Kaum, Benarkah Menutup Akses Jalan?
Selain itu, Pj Wali Kota Padang ini juga mengajak badan usaha untuk mengintegrasikan program pengelolaan sampah ke dalam tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Melalui CSR, perusahaan dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Pemkot Padang menyediakan tautan pengisian data bagi badan usaha yang ingin melaporkan langkah pengelolaan sampah yang telah diterapkan, melalui link https://bit.ly/uppsbupadang. Batas waktu pengisian adalah hingga 31 Oktober 2024.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, pelaku usaha dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang melalui nomor WhatsApp (08116618603) atau mengontak Fuad di (08126643169).
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan kesadaran lingkungan di kalangan dunia usaha semakin meningkat, serta Kota Padang dapat mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan ke depannya.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Cekcok Warga Akibat Toilet di Tanah Kaum, Benarkah Menutup Akses Jalan?
-
Pemkot Padang Wajibkan Badan Usaha Kelola Sampah Mandiri, Ini Tujuannya
-
Bengkel Las di Padang Ludes Terbakar, 3 Kendaraan Hangus
-
Satu Pintu Urus Semua: MPP Padang Panjang Resmi Beroperasi, 130+ Layanan Tersedia
-
Tak Sampai 24 Jam, Pencuri HP di Masjid Almudatsir Lubuk Begalung Ditangkap
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Banjir Melanda Jorong Labuah, 100 Kepala Keluarga Mengungsi
-
Lokasi dan Jam Pelayanan Samsat Keliling Kota Padang Hari Ini, 2 April 2026
-
Beli Laptop ASUS Vivobook 14 Series Di Blibli
-
Sebut 'Bukan Negara Barbar', PP IMI Sesalkan Peserta Musprov Sumbar yang Tak Hormati Pimpinan Sidang
-
Jangan Asal Simpan! Ini Cara Menyimpan Telur agar Tetap Segar