Chandra Iswinarno
Kamis, 10 Oktober 2024 | 21:53 WIB
Ilustrasi toilet. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Camat Padang Timur, Diko Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait sengketa pembangunan toilet yang memicu perselisihan warga di RW 13, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah.

Video yang menunjukkan cekcok antara dua orang warga mengenai pembangunan toilet tersebut sempat viral di media sosial Instagram. Dalam video tersebut, warga terlihat memprotes pembangunan toilet yang diduga menutup akses jalan mereka.

Namun, Diko Eka Putra memastikan bahwa lokasi pembangunan toilet tersebut bukanlah fasilitas umum, melainkan tanah milik kaum (tanah adat) yang tidak termasuk dalam kategori jalan umum.

“Itu bukan jalan umum. Akses yang dikatakan sebenarnya adalah tanah kaum, jadi kami secara aturan tidak bisa melakukan pembongkaran,” kata Diko saat ditemui pada Kamis (10/10/2024).

Tanah Kaum, Bukan Jalan Umum

Diko menjelaskan bahwa status tanah yang menjadi lokasi pembangunan toilet tersebut adalah tanah kaum yang pengelolaannya diatur oleh adat, bukan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau membongkar bangunan yang didirikan di tanah tersebut, kecuali jika ada bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran hak milik.

“Karena tanah itu bukan fasilitas umum, pemerintah tidak dapat ikut campur,” tegasnya.

Diko menduga bahwa perselisihan yang terjadi di antara warga dipicu oleh pembangunan toilet yang menghalangi akses jalan bagi keluarga lain.

Baca Juga: Bengkel Las di Padang Ludes Terbakar, 3 Kendaraan Hangus

Namun, ia menegaskan bahwa masih ada akses jalan lain yang bisa digunakan oleh keluarga yang merasa terganggu oleh pembangunan tersebut.

Imbauan untuk Menyelesaikan secara Kekeluargaan

Diko mengimbau kedua keluarga yang terlibat agar menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, mengingat mereka masih memiliki ikatan darah dalam satu kaum.

Menurutnya, penting bagi kedua belah pihak untuk berdamai dan mencari solusi bersama tanpa perlu memperbesar konflik.

“Berdamailah, karena yang berselisih juga masih memiliki ikatan keluarga dalam satu kaum,” ungkapnya.

Diko menambahkan bahwa jika pihak yang bersengketa dapat membuktikan bahwa tanah yang menjadi lokasi pembangunan toilet tersebut merupakan hak milik mereka, maka hal ini tidak akan menjadi masalah besar dan bisa diselesaikan dengan baik.

Load More