SuaraSumbar.id - Camat Padang Timur, Diko Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait sengketa pembangunan toilet yang memicu perselisihan warga di RW 13, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah.
Video yang menunjukkan cekcok antara dua orang warga mengenai pembangunan toilet tersebut sempat viral di media sosial Instagram. Dalam video tersebut, warga terlihat memprotes pembangunan toilet yang diduga menutup akses jalan mereka.
Namun, Diko Eka Putra memastikan bahwa lokasi pembangunan toilet tersebut bukanlah fasilitas umum, melainkan tanah milik kaum (tanah adat) yang tidak termasuk dalam kategori jalan umum.
“Itu bukan jalan umum. Akses yang dikatakan sebenarnya adalah tanah kaum, jadi kami secara aturan tidak bisa melakukan pembongkaran,” kata Diko saat ditemui pada Kamis (10/10/2024).
Tanah Kaum, Bukan Jalan Umum
Diko menjelaskan bahwa status tanah yang menjadi lokasi pembangunan toilet tersebut adalah tanah kaum yang pengelolaannya diatur oleh adat, bukan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau membongkar bangunan yang didirikan di tanah tersebut, kecuali jika ada bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran hak milik.
“Karena tanah itu bukan fasilitas umum, pemerintah tidak dapat ikut campur,” tegasnya.
Diko menduga bahwa perselisihan yang terjadi di antara warga dipicu oleh pembangunan toilet yang menghalangi akses jalan bagi keluarga lain.
Baca Juga: Bengkel Las di Padang Ludes Terbakar, 3 Kendaraan Hangus
Namun, ia menegaskan bahwa masih ada akses jalan lain yang bisa digunakan oleh keluarga yang merasa terganggu oleh pembangunan tersebut.
Imbauan untuk Menyelesaikan secara Kekeluargaan
Diko mengimbau kedua keluarga yang terlibat agar menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, mengingat mereka masih memiliki ikatan darah dalam satu kaum.
Menurutnya, penting bagi kedua belah pihak untuk berdamai dan mencari solusi bersama tanpa perlu memperbesar konflik.
“Berdamailah, karena yang berselisih juga masih memiliki ikatan keluarga dalam satu kaum,” ungkapnya.
Diko menambahkan bahwa jika pihak yang bersengketa dapat membuktikan bahwa tanah yang menjadi lokasi pembangunan toilet tersebut merupakan hak milik mereka, maka hal ini tidak akan menjadi masalah besar dan bisa diselesaikan dengan baik.
Berita Terkait
-
Bengkel Las di Padang Ludes Terbakar, 3 Kendaraan Hangus
-
Satu Pintu Urus Semua: MPP Padang Panjang Resmi Beroperasi, 130+ Layanan Tersedia
-
Tak Sampai 24 Jam, Pencuri HP di Masjid Almudatsir Lubuk Begalung Ditangkap
-
Mati Pajak? Siap-siap Kendaraan Diangkut Polisi di Padang
-
Ayah Syok Temukan Anaknya yang Mahasiswa Tewas Tergantung, Begini Kronologinya
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Dituduh Lecehkan Polwan, Kuasa Hukum AKBP F Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kehilangan Kendali Saat Mendahului, Mahasiswa Asal Pekanbaru Tewas di Lima Puluh Kota
-
Dibantu Warga, Kemenhut Berhasil Tangkap Harimau Sumatera Dekat Sekolah di Agam
-
Maknai Kemerdekaan, Danantara melalui BRILink Agen Perluas Akses Keuangan hingga Pelosok Negeri
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan