SuaraSumbar.id - Camat Padang Timur, Diko Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait sengketa pembangunan toilet yang memicu perselisihan warga di RW 13, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah.
Video yang menunjukkan cekcok antara dua orang warga mengenai pembangunan toilet tersebut sempat viral di media sosial Instagram. Dalam video tersebut, warga terlihat memprotes pembangunan toilet yang diduga menutup akses jalan mereka.
Namun, Diko Eka Putra memastikan bahwa lokasi pembangunan toilet tersebut bukanlah fasilitas umum, melainkan tanah milik kaum (tanah adat) yang tidak termasuk dalam kategori jalan umum.
“Itu bukan jalan umum. Akses yang dikatakan sebenarnya adalah tanah kaum, jadi kami secara aturan tidak bisa melakukan pembongkaran,” kata Diko saat ditemui pada Kamis (10/10/2024).
Tanah Kaum, Bukan Jalan Umum
Diko menjelaskan bahwa status tanah yang menjadi lokasi pembangunan toilet tersebut adalah tanah kaum yang pengelolaannya diatur oleh adat, bukan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau membongkar bangunan yang didirikan di tanah tersebut, kecuali jika ada bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran hak milik.
“Karena tanah itu bukan fasilitas umum, pemerintah tidak dapat ikut campur,” tegasnya.
Diko menduga bahwa perselisihan yang terjadi di antara warga dipicu oleh pembangunan toilet yang menghalangi akses jalan bagi keluarga lain.
Baca Juga: Bengkel Las di Padang Ludes Terbakar, 3 Kendaraan Hangus
Namun, ia menegaskan bahwa masih ada akses jalan lain yang bisa digunakan oleh keluarga yang merasa terganggu oleh pembangunan tersebut.
Imbauan untuk Menyelesaikan secara Kekeluargaan
Diko mengimbau kedua keluarga yang terlibat agar menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, mengingat mereka masih memiliki ikatan darah dalam satu kaum.
Menurutnya, penting bagi kedua belah pihak untuk berdamai dan mencari solusi bersama tanpa perlu memperbesar konflik.
“Berdamailah, karena yang berselisih juga masih memiliki ikatan keluarga dalam satu kaum,” ungkapnya.
Diko menambahkan bahwa jika pihak yang bersengketa dapat membuktikan bahwa tanah yang menjadi lokasi pembangunan toilet tersebut merupakan hak milik mereka, maka hal ini tidak akan menjadi masalah besar dan bisa diselesaikan dengan baik.
Berita Terkait
-
Bengkel Las di Padang Ludes Terbakar, 3 Kendaraan Hangus
-
Satu Pintu Urus Semua: MPP Padang Panjang Resmi Beroperasi, 130+ Layanan Tersedia
-
Tak Sampai 24 Jam, Pencuri HP di Masjid Almudatsir Lubuk Begalung Ditangkap
-
Mati Pajak? Siap-siap Kendaraan Diangkut Polisi di Padang
-
Ayah Syok Temukan Anaknya yang Mahasiswa Tewas Tergantung, Begini Kronologinya
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
BRI Bantu PMI Cirebon Bangun Usaha, Dari Purna Migran Jadi Pengusaha
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar
-
5 Minuman yang Bisa Kendalikan Tekanan Darah