SuaraSumbar.id - Camat Padang Timur, Diko Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait sengketa pembangunan toilet yang memicu perselisihan warga di RW 13, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah.
Video yang menunjukkan cekcok antara dua orang warga mengenai pembangunan toilet tersebut sempat viral di media sosial Instagram. Dalam video tersebut, warga terlihat memprotes pembangunan toilet yang diduga menutup akses jalan mereka.
Namun, Diko Eka Putra memastikan bahwa lokasi pembangunan toilet tersebut bukanlah fasilitas umum, melainkan tanah milik kaum (tanah adat) yang tidak termasuk dalam kategori jalan umum.
“Itu bukan jalan umum. Akses yang dikatakan sebenarnya adalah tanah kaum, jadi kami secara aturan tidak bisa melakukan pembongkaran,” kata Diko saat ditemui pada Kamis (10/10/2024).
Tanah Kaum, Bukan Jalan Umum
Diko menjelaskan bahwa status tanah yang menjadi lokasi pembangunan toilet tersebut adalah tanah kaum yang pengelolaannya diatur oleh adat, bukan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau membongkar bangunan yang didirikan di tanah tersebut, kecuali jika ada bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran hak milik.
“Karena tanah itu bukan fasilitas umum, pemerintah tidak dapat ikut campur,” tegasnya.
Diko menduga bahwa perselisihan yang terjadi di antara warga dipicu oleh pembangunan toilet yang menghalangi akses jalan bagi keluarga lain.
Baca Juga: Bengkel Las di Padang Ludes Terbakar, 3 Kendaraan Hangus
Namun, ia menegaskan bahwa masih ada akses jalan lain yang bisa digunakan oleh keluarga yang merasa terganggu oleh pembangunan tersebut.
Imbauan untuk Menyelesaikan secara Kekeluargaan
Diko mengimbau kedua keluarga yang terlibat agar menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, mengingat mereka masih memiliki ikatan darah dalam satu kaum.
Menurutnya, penting bagi kedua belah pihak untuk berdamai dan mencari solusi bersama tanpa perlu memperbesar konflik.
“Berdamailah, karena yang berselisih juga masih memiliki ikatan keluarga dalam satu kaum,” ungkapnya.
Diko menambahkan bahwa jika pihak yang bersengketa dapat membuktikan bahwa tanah yang menjadi lokasi pembangunan toilet tersebut merupakan hak milik mereka, maka hal ini tidak akan menjadi masalah besar dan bisa diselesaikan dengan baik.
Berita Terkait
-
Bengkel Las di Padang Ludes Terbakar, 3 Kendaraan Hangus
-
Satu Pintu Urus Semua: MPP Padang Panjang Resmi Beroperasi, 130+ Layanan Tersedia
-
Tak Sampai 24 Jam, Pencuri HP di Masjid Almudatsir Lubuk Begalung Ditangkap
-
Mati Pajak? Siap-siap Kendaraan Diangkut Polisi di Padang
-
Ayah Syok Temukan Anaknya yang Mahasiswa Tewas Tergantung, Begini Kronologinya
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung
-
Keuntungan Membeli TV Coocaa Garansi Resmi di Blibli
-
BNN Sumbar Bekuk 4 Terduga Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, 150 Kilogram Ganja Ditemukan