- BNN Sumatera Barat menangkap empat pengedar narkoba lintas provinsi di Kabupaten Agam pada 10 Mei 2026.
- Petugas menyita barang bukti berupa 150 kilogram ganja yang dipasok dari Mandailing Natal, Sumatera Utara ke Sumbar.
- Para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia.
SuaraSumbar.id - BNN Sumatera Barat membekuk empat terduga pengedar narkoba lintas provinsi bersama barang bukti 150 kilogram.
Kepala BNN Provinsi Sumbar Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran gelap narkotika," katanya melansir Antara, Kamis, 14 Mei 2026.
Ricky mengatakan keempat terduga pelaku berinisial MI, DR, A, NLP. Mereka ditangkap pada Minggu, 10 Mei 2026, di Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.
Dari penyelidikan didapatkan informasi lain bahwa pelaku inisial MI merupakan pemodal, dan membeli ratusan kilogram ganja itu di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk dijual atau dibawa ke Ranah Minang.
Satu hari sebelum penangkapan, tim BNN Sumbar terlebih dahulu memetakan para pelaku termasuk mengintai keberadaannya di Kota Bukittinggi. Dari pengintaian itu petugas mencurigai pelaku akan menyelundupkan narkotika dari Sumatera Utara menuju Sumbar.
Dari hasil penggeledahan kepada para pelaku, tim pemberantasan narkotika BNN Sumbar menemukan tujuh karung berwarna putih ditutupi plastik biru yang berisikan 150 kilogram ganja.
Selain itu, petugas turut menyita tujuh telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat serta satu tas sandang berwarna abu-abu dari para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pelaku juga diancam dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
'Gue Enggak Sanggup!' Jeritan Hati Ammar Zoni usai Dipindah ke Nusakambangan
-
Jerit Ibu di Meksiko: Anak Kami Dihilangkan, Kalian Berpesta Piala Dunia 2026
-
Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
-
Pesona Air Terjun Lembah Anai, Sambut Wisatawan di Jalur Padang Bukittinggi
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tips Bangun dari Tempat Tidur yang Aman untuk Cegah Nyeri Punggung
-
Viral Tambang Emas Diduga Ilegal di Sijunjung, Aktivitas Lumpuh Diterjang Banjir
-
Ratusan Warga Terisolir Akibat Longsor dan Jalan Putus di Limapuluh Kota
-
7 Tanda Pertemanan Toxic yang Diam-Diam Menghancurkan Mental, Jangan Anggap Sepele!
-
Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan