- BNN Sumatera Barat menangkap empat pengedar narkoba lintas provinsi di Kabupaten Agam pada 10 Mei 2026.
- Petugas menyita barang bukti berupa 150 kilogram ganja yang dipasok dari Mandailing Natal, Sumatera Utara ke Sumbar.
- Para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia.
SuaraSumbar.id - BNN Sumatera Barat membekuk empat terduga pengedar narkoba lintas provinsi bersama barang bukti 150 kilogram.
Kepala BNN Provinsi Sumbar Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran gelap narkotika," katanya melansir Antara, Kamis, 14 Mei 2026.
Ricky mengatakan keempat terduga pelaku berinisial MI, DR, A, NLP. Mereka ditangkap pada Minggu, 10 Mei 2026, di Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.
Dari penyelidikan didapatkan informasi lain bahwa pelaku inisial MI merupakan pemodal, dan membeli ratusan kilogram ganja itu di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk dijual atau dibawa ke Ranah Minang.
Satu hari sebelum penangkapan, tim BNN Sumbar terlebih dahulu memetakan para pelaku termasuk mengintai keberadaannya di Kota Bukittinggi. Dari pengintaian itu petugas mencurigai pelaku akan menyelundupkan narkotika dari Sumatera Utara menuju Sumbar.
Dari hasil penggeledahan kepada para pelaku, tim pemberantasan narkotika BNN Sumbar menemukan tujuh karung berwarna putih ditutupi plastik biru yang berisikan 150 kilogram ganja.
Selain itu, petugas turut menyita tujuh telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat serta satu tas sandang berwarna abu-abu dari para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pelaku juga diancam dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu
-
Ratusan Senpi dan Narkoba Ditemukan di Ruang Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta, Pengelola Buka Suara
-
Temuan Baru di Ruang Yayasan Sekolah Swasta Jaksel: Ada AK-47, Narkoba, hingga Puluhan CD Porno!
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Kehilangan Kendali Saat Mendahului, Mahasiswa Asal Pekanbaru Tewas di Lima Puluh Kota
-
Dibantu Warga, Kemenhut Berhasil Tangkap Harimau Sumatera Dekat Sekolah di Agam
-
Maknai Kemerdekaan, Danantara melalui BRILink Agen Perluas Akses Keuangan hingga Pelosok Negeri
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan