SuaraSumbar.id - Pemilik kendaraan bermotor di Kota Padang, Sumatera Barat, yang menunggak pajak kini harus lebih waspada. Polsek Koto Tangah telah memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Razia tersebut dilakukan di sejumlah titik, termasuk di Jalan Adinegoro, kawasan Lubuk Buaya, pada Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas dari Unit Lantas Polsek Koto Tangah secara intensif memeriksa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pengendara yang melintas.
Setiap kendaraan dengan pelat nomor yang masa pajaknya telah habis langsung diberhentikan, dan pemiliknya diberikan surat tilang serta diarahkan untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.
“Kami membawa semua kendaraan yang mati pajak tersebut ke Mapolsek Koto Tangah dan meminta pemiliknya untuk menyelesaikan pembayaran di Kantor Samsat setempat,” jelas Kanit Lantas Polsek Koto Tangah, Ipda Aria Ashari, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menurut Ipda Aria, langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Dalam satu minggu terakhir, pihaknya berhasil menertibkan sebanyak 45 kendaraan bermotor yang tercatat menunggak pajak.
“Ini bukan hanya soal denda atau tilang, tetapi lebih kepada disiplin berkendara dan menaati aturan. Kami berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan masyarakat,” tambahnya.
Pemilik kendaraan yang terkena razia diarahkan untuk segera membayar pajak ke Kantor Samsat setempat.
Baca Juga: Ayah Syok Temukan Anaknya yang Mahasiswa Tewas Tergantung, Begini Kronologinya
Setelah menyelesaikan kewajibannya, pemilik kendaraan diminta untuk kembali ke Mapolsek guna menunjukkan bukti pembayaran sebelum kendaraan tersebut dapat diambil kembali.
Aria juga mengingatkan agar pemilik kendaraan lebih memperhatikan masa berlaku pajak kendaraan mereka.
“Silakan cek masa berlaku pajak kendaraan secara rutin dan patuhi semua aturan yang ada untuk menghindari penindakan seperti ini di masa depan,” tegasnya.
Kegiatan razia pajak kendaraan ini akan terus berlanjut di beberapa titik di Kota Padang hingga seluruh pemilik kendaraan sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
Razia serupa juga direncanakan untuk dilakukan di beberapa kecamatan lain di wilayah hukum Polsek Koto Tangah.
Masyarakat diimbau untuk segera mengurus pajak kendaraan bermotor yang belum terbayarkan guna menghindari sanksi tilang atau penyitaan kendaraan.
Berita Terkait
-
Ayah Syok Temukan Anaknya yang Mahasiswa Tewas Tergantung, Begini Kronologinya
-
Masjid dan Sekolah Terlarang! Ini Aturan Main Kampanye Pilkada di Padang
-
Pemuda yang Hilang Tenggelam di Bendungan Proyek Balai Gadang Ditemukan Meninggal Dunia
-
Kebakaran di Parupuk Tabing Hanguskan Tiga Rumah Warga
-
Puluhan Sopir Angkot di Padang Gelar Aksi Protes, Pertanyakan Kebijakan Wali Kota
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar