SuaraSumbar.id - Pemilik kendaraan bermotor di Kota Padang, Sumatera Barat, yang menunggak pajak kini harus lebih waspada. Polsek Koto Tangah telah memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Razia tersebut dilakukan di sejumlah titik, termasuk di Jalan Adinegoro, kawasan Lubuk Buaya, pada Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas dari Unit Lantas Polsek Koto Tangah secara intensif memeriksa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pengendara yang melintas.
Setiap kendaraan dengan pelat nomor yang masa pajaknya telah habis langsung diberhentikan, dan pemiliknya diberikan surat tilang serta diarahkan untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.
“Kami membawa semua kendaraan yang mati pajak tersebut ke Mapolsek Koto Tangah dan meminta pemiliknya untuk menyelesaikan pembayaran di Kantor Samsat setempat,” jelas Kanit Lantas Polsek Koto Tangah, Ipda Aria Ashari, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menurut Ipda Aria, langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Dalam satu minggu terakhir, pihaknya berhasil menertibkan sebanyak 45 kendaraan bermotor yang tercatat menunggak pajak.
“Ini bukan hanya soal denda atau tilang, tetapi lebih kepada disiplin berkendara dan menaati aturan. Kami berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan masyarakat,” tambahnya.
Pemilik kendaraan yang terkena razia diarahkan untuk segera membayar pajak ke Kantor Samsat setempat.
Baca Juga: Ayah Syok Temukan Anaknya yang Mahasiswa Tewas Tergantung, Begini Kronologinya
Setelah menyelesaikan kewajibannya, pemilik kendaraan diminta untuk kembali ke Mapolsek guna menunjukkan bukti pembayaran sebelum kendaraan tersebut dapat diambil kembali.
Aria juga mengingatkan agar pemilik kendaraan lebih memperhatikan masa berlaku pajak kendaraan mereka.
“Silakan cek masa berlaku pajak kendaraan secara rutin dan patuhi semua aturan yang ada untuk menghindari penindakan seperti ini di masa depan,” tegasnya.
Kegiatan razia pajak kendaraan ini akan terus berlanjut di beberapa titik di Kota Padang hingga seluruh pemilik kendaraan sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
Razia serupa juga direncanakan untuk dilakukan di beberapa kecamatan lain di wilayah hukum Polsek Koto Tangah.
Masyarakat diimbau untuk segera mengurus pajak kendaraan bermotor yang belum terbayarkan guna menghindari sanksi tilang atau penyitaan kendaraan.
Berita Terkait
-
Ayah Syok Temukan Anaknya yang Mahasiswa Tewas Tergantung, Begini Kronologinya
-
Masjid dan Sekolah Terlarang! Ini Aturan Main Kampanye Pilkada di Padang
-
Pemuda yang Hilang Tenggelam di Bendungan Proyek Balai Gadang Ditemukan Meninggal Dunia
-
Kebakaran di Parupuk Tabing Hanguskan Tiga Rumah Warga
-
Puluhan Sopir Angkot di Padang Gelar Aksi Protes, Pertanyakan Kebijakan Wali Kota
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Cicilan Ringan dan Tenor Fleksibel, BRI KKB Jadi Solusi Pembiayaan Mobil Baru
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!
-
ASN Dharmasraya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Buat Mudik!