SuaraSumbar.id - Pejabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.4/1189/DLH-PDG/2024 yang mengatur tanggung jawab badan usaha dalam upaya pengurangan atau pengolahan sampah secara mandiri.
Surat edaran yang diterbitkan pada 9 Oktober 2024 ini mengharuskan setiap badan usaha di Kota Padang untuk mengambil langkah konkret dalam mengelola sampah yang dihasilkan dari kegiatan operasional mereka.
"Setiap badan usaha diwajibkan untuk melakukan pengurangan atau pengolahan sampah yang dihasilkan dari usaha mereka, baik secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan lembaga pengelolaan sampah," ungkap Andree, Kamis (10/10/2024).
Dengan kebijakan ini, diharapkan badan usaha dapat memilih metode pengurangan dan pengolahan sampah yang sesuai dengan kapasitas dan sumber daya yang mereka miliki.
Dalam rangka persiapan, sosialisasi kepada konsumen juga menjadi prioritas, termasuk penggunaan poster dan banner untuk mengajak masyarakat mengurangi sampah serta memilih produk yang ramah lingkungan.
"Pengurangan sampah dapat dilakukan dengan langkah-langkah seperti menggunakan kemasan makanan dari bahan alami dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai," katanya.
Badan usaha juga diharapkan untuk mendaur ulang sampah dengan memanfaatkan botol kaca dan peralatan makan dari stainless steel guna mengurangi limbah plastik.
Andree Algamar menekankan pentingnya pengolahan sampah sisa makanan, dengan fokus pada metode pengomposan yang dapat mengubah sisa makanan menjadi pupuk alami.
"Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), banyak perusahaan berkolaborasi dengan pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan sampah," ujarnya.
Saat ini, Kota Padang memproduksi sekitar 660 ton sampah per hari, sebagian besar berasal dari sisa makanan. Namun, Pemkot Padang baru mampu menangani sekitar 78 persen sampah tersebut.
"Kita perlu aksi nyata untuk mengatasi persoalan sampah agar tidak mencemari lingkungan," pungkasnya. (antara)
Berita Terkait
-
Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah
-
Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi
-
BSI Implementasikan Green Zakat, Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan Emas
-
Pemprov Jabar Percepat Pembangunan TPPAS Legok Nangka, Solusi Jangka Panjang Kelola Sampah Regional
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Tolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Rutin Minum Teh Hijau Setelah Makan Malam, Benarkah Bisa Bantu Turunkan Kolesterol?
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status Jadi Siaga, Warga Diminta Jauhi Radius 5 Km
-
Olahraga Jadi Senjata Baru untuk Berhenti Merokok
-
Ini Cara Mengetahui Rambut Rontok Membutuhkan Perawatan yang Lebih Sehat