SuaraSumbar.id - Pejabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.4/1189/DLH-PDG/2024 yang mengatur tanggung jawab badan usaha dalam upaya pengurangan atau pengolahan sampah secara mandiri.
Surat edaran yang diterbitkan pada 9 Oktober 2024 ini mengharuskan setiap badan usaha di Kota Padang untuk mengambil langkah konkret dalam mengelola sampah yang dihasilkan dari kegiatan operasional mereka.
"Setiap badan usaha diwajibkan untuk melakukan pengurangan atau pengolahan sampah yang dihasilkan dari usaha mereka, baik secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan lembaga pengelolaan sampah," ungkap Andree, Kamis (10/10/2024).
Dengan kebijakan ini, diharapkan badan usaha dapat memilih metode pengurangan dan pengolahan sampah yang sesuai dengan kapasitas dan sumber daya yang mereka miliki.
Dalam rangka persiapan, sosialisasi kepada konsumen juga menjadi prioritas, termasuk penggunaan poster dan banner untuk mengajak masyarakat mengurangi sampah serta memilih produk yang ramah lingkungan.
"Pengurangan sampah dapat dilakukan dengan langkah-langkah seperti menggunakan kemasan makanan dari bahan alami dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai," katanya.
Badan usaha juga diharapkan untuk mendaur ulang sampah dengan memanfaatkan botol kaca dan peralatan makan dari stainless steel guna mengurangi limbah plastik.
Andree Algamar menekankan pentingnya pengolahan sampah sisa makanan, dengan fokus pada metode pengomposan yang dapat mengubah sisa makanan menjadi pupuk alami.
"Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), banyak perusahaan berkolaborasi dengan pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan sampah," ujarnya.
Saat ini, Kota Padang memproduksi sekitar 660 ton sampah per hari, sebagian besar berasal dari sisa makanan. Namun, Pemkot Padang baru mampu menangani sekitar 78 persen sampah tersebut.
"Kita perlu aksi nyata untuk mengatasi persoalan sampah agar tidak mencemari lingkungan," pungkasnya. (antara)
Berita Terkait
-
Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah
-
Makassar Ubah Sampah Jadi Listrik, Bisa Jadi Solusi Krisis Sampah?
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir
-
Paragon Resmikan Empties Station di Halte CSW, Dorong Pengelolaan Sampah Kosmetik Berkelanjutan
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung