Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:57 WIB
Marfendi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Sumatera Barat tengah memproses pemecatan salah satu kader seniornya, Marfendi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bukittinggi periode 2019-2024.

Marfendi dianggap melawan keputusan partai setelah memutuskan maju sebagai calon Wali Kota Bukittinggi tanpa dukungan dari PKS.

Marfendi, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh PKS, memilih maju di Pilkada Bukittinggi 2024 berpasangan dengan Fauzan dengan dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Langkah ini dianggap bertentangan dengan keputusan internal PKS yang telah menetapkan pasangan Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis sebagai calon resmi yang diusung partai untuk pemilihan wali kota Bukittinggi.

Baca Juga: Tak Perlu Bawa KTP Lagi! Warga Bukittinggi Urus Administrasi Kini Cukup Pakai Smartphone

“Marfendi maju atas inisiatif pribadi dan berseberangan dengan keputusan partai. Kami sangat menyayangkan sikapnya yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan,” ujar Sekretaris DPW PKS Sumatera Barat, Rahmat Saleh, pada Rabu (9/10/2024).

Proses Pemecatan Sedang Berjalan

Wakil Ketua DPW PKS Sumbar, Ulyadi, menambahkan bahwa saat ini sidang proses pemecatan Marfendi sedang berjalan di Dewan Etik Daerah DPD PKS Bukittinggi.

Proses ini dilakukan sesuai dengan mekanisme partai untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dianggap mencederai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS.

“Sesuai mekanisme partai, sidang pemecatan Marfendi sedang berlangsung di Dewan Etik. Kami memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada kader yang terbukti melanggar aturan partai,” tegas Ulyadi.

Baca Juga: Sah! Pilkada Bukittinggi Diikuti 4 Pasangan Calon

Lebih lanjut, Ulyadi menjelaskan bahwa langkah Marfendi maju sebagai calon Wali Kota Bukittinggi tanpa restu partai merupakan bentuk pembangkangan terhadap keputusan kolektif yang diambil oleh partai.

Oleh karena itu, PKS memandang perlu untuk memberikan sanksi yang tegas agar menjadi pembelajaran bagi kader lainnya.

Respons Marfendi: Pindah Partai Itu Biasa

Marfendi sendiri tampak santai menanggapi proses pemecatannya dari PKS. Ia menyebut bahwa berpindah partai adalah hal yang lumrah dalam dunia politik.

Menurutnya, kepindahan ke partai lain tidak harus dipandang sebagai pengkhianatan, tetapi lebih sebagai bagian dari dinamika politik yang wajar.

“Partai lain pindah-pindah itu biasa saja. Mana tahu nanti saya bisa menyatukan tiga partai ini—PKS, PPP, dan Ummat. Jadi, semua masih mungkin terjadi,” ungkap Marfendi ketika mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Bukittinggi di KPU Bukittinggi beberapa waktu lalu.

Meskipun begitu, Marfendi menyatakan bahwa statusnya di PKS saat ini tergantung keputusan internal partai. “Status saya di PKS tinggal dijelaskan ke DPW PKS. Apakah tetap di PKS atau tidak, itu sepenuhnya keputusan internal mereka,” lanjutnya.

PKS Tegaskan Pentingnya Disiplin Kader

DPW PKS Sumatera Barat menegaskan bahwa pemecatan Marfendi ini adalah upaya partai untuk menjaga kedisiplinan dan kekompakan internal.

Rahmat Saleh menyebutkan bahwa setiap kader harus tunduk pada aturan dan keputusan yang diambil oleh partai. Jika ada kader yang berseberangan, maka partai berhak mengambil tindakan sesuai AD/ART yang berlaku.

“Setiap kader yang tidak mematuhi garis kebijakan partai harus siap menerima konsekuensinya. Kami berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi kader lain untuk lebih menghargai keputusan partai,” ujar Rahmat.

Hingga berita ini diturunkan, sidang pemecatan Marfendi masih berlangsung dan belum ada keputusan final. Jika pemecatan ini dikabulkan, maka Marfendi secara resmi akan dikeluarkan dari keanggotaan PKS dan tidak lagi berhak mengatasnamakan partai dalam aktivitas politiknya.

Kontributor : Rizky Islam

Load More