SuaraSumbar.id - Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengeluarkan surat edaran yang memperketat larangan keterlibatan pegawai negeri dalam judi online, sebagai respons terhadap perilaku judi yang marak di kalangan masyarakat.
Surat edaran ini dikeluarkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan pasal 303 KUHP yang menegaskan larangan perjudian.
Keresahan masyarakat akibat dampak negatif judi online menjadi pemicu utama dikeluarkannya surat edaran ini.
"Kita harus menjaga etika dan integritas sebagai aparatur negara dengan tidak terlibat dalam perjudian online ataupun konvensional," tegas Algamar dalam pengumumannya, Jumat (12/7/2024).
Sebagai tindak lanjut, ia menginstruksikan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang untuk secara aktif memantau dan mencegah ASN terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Kami juga meminta kepala OPD untuk memastikan bahwa jaringan internet di kantor tidak digunakan untuk kegiatan perjudian," imbuhnya.
Algamar juga mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti melanggar larangan ini.
Upaya pemberantasan judi online tidak hanya berhenti di lingkungan internal pemerintahan.
Wali Kota juga menggandeng camat dan lurah untuk bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat dalam menyosialisasikan larangan ini.
Baca Juga: Sapu Bersih! Pemkot Padang Sanksi Tegas ASN Main Judi Online!
“Saya mengajak semua ASN dan non-ASN di Pemko Padang untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak terlibat dalam judi online dan aktif menyosialisasikan dampak negatifnya. Mari kita jadi abdi negara yang berbakti kepada bangsa dan negara,” pungkas Algamar.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Sapu Bersih! Pemkot Padang Sanksi Tegas ASN Main Judi Online!
-
Stop Tawuran! Pemkot Padang Ancam Keluarkan Siswa Pelanggar, Ini Sanksi Lengkapnya
-
Awas! PNS di Padang Ketahuan Judi Online, Dipecat
-
Unggah Link Judi Online di Medsos, Dua Pemuda di Padang Diciduk Polisi
-
ASN Terlibat Judi Online? Siap-siap Terima Sanksi Tegas!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Cara Cegah Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini
-
Korban Keracunan MBG di Agam Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat
-
Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1.145 Triliun
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
CEK FAKTA: Presiden Israel Dilempari Telur Busuk Keluar Gedung PBB, Benarkah?