SuaraSumbar.id - Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengeluarkan surat edaran yang memperketat larangan keterlibatan pegawai negeri dalam judi online, sebagai respons terhadap perilaku judi yang marak di kalangan masyarakat.
Surat edaran ini dikeluarkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan pasal 303 KUHP yang menegaskan larangan perjudian.
Keresahan masyarakat akibat dampak negatif judi online menjadi pemicu utama dikeluarkannya surat edaran ini.
"Kita harus menjaga etika dan integritas sebagai aparatur negara dengan tidak terlibat dalam perjudian online ataupun konvensional," tegas Algamar dalam pengumumannya, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga: Sapu Bersih! Pemkot Padang Sanksi Tegas ASN Main Judi Online!
Sebagai tindak lanjut, ia menginstruksikan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang untuk secara aktif memantau dan mencegah ASN terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Kami juga meminta kepala OPD untuk memastikan bahwa jaringan internet di kantor tidak digunakan untuk kegiatan perjudian," imbuhnya.
Algamar juga mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti melanggar larangan ini.
Upaya pemberantasan judi online tidak hanya berhenti di lingkungan internal pemerintahan.
Wali Kota juga menggandeng camat dan lurah untuk bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat dalam menyosialisasikan larangan ini.
Baca Juga: Stop Tawuran! Pemkot Padang Ancam Keluarkan Siswa Pelanggar, Ini Sanksi Lengkapnya
“Saya mengajak semua ASN dan non-ASN di Pemko Padang untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak terlibat dalam judi online dan aktif menyosialisasikan dampak negatifnya. Mari kita jadi abdi negara yang berbakti kepada bangsa dan negara,” pungkas Algamar.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Sapu Bersih! Pemkot Padang Sanksi Tegas ASN Main Judi Online!
-
Stop Tawuran! Pemkot Padang Ancam Keluarkan Siswa Pelanggar, Ini Sanksi Lengkapnya
-
Awas! PNS di Padang Ketahuan Judi Online, Dipecat
-
Unggah Link Judi Online di Medsos, Dua Pemuda di Padang Diciduk Polisi
-
ASN Terlibat Judi Online? Siap-siap Terima Sanksi Tegas!
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Profil Singkat 3 Pelajar Asal Sumbar Lolos ITB Jalur Prestasi, Disambangi Rektor ke Ranah Minang!
-
5 Rekomendasi Penginapan Nyaman di Padang, Punya Harga Terjangkau
-
Kumpulan 8 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Penipuan Berkedok Saldo Gratis!
-
Merawat Bahasa Minangkabau, Balai Bahasa Sumbar Genjot Kompetensi Guru Utama di 18 Daerah!
-
Belasan Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan-Pembakaran Ditangkap