SuaraSumbar.id - Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengeluarkan surat edaran yang memperketat larangan keterlibatan pegawai negeri dalam judi online, sebagai respons terhadap perilaku judi yang marak di kalangan masyarakat.
Surat edaran ini dikeluarkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan pasal 303 KUHP yang menegaskan larangan perjudian.
Keresahan masyarakat akibat dampak negatif judi online menjadi pemicu utama dikeluarkannya surat edaran ini.
"Kita harus menjaga etika dan integritas sebagai aparatur negara dengan tidak terlibat dalam perjudian online ataupun konvensional," tegas Algamar dalam pengumumannya, Jumat (12/7/2024).
Sebagai tindak lanjut, ia menginstruksikan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang untuk secara aktif memantau dan mencegah ASN terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Kami juga meminta kepala OPD untuk memastikan bahwa jaringan internet di kantor tidak digunakan untuk kegiatan perjudian," imbuhnya.
Algamar juga mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti melanggar larangan ini.
Upaya pemberantasan judi online tidak hanya berhenti di lingkungan internal pemerintahan.
Wali Kota juga menggandeng camat dan lurah untuk bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat dalam menyosialisasikan larangan ini.
Baca Juga: Sapu Bersih! Pemkot Padang Sanksi Tegas ASN Main Judi Online!
“Saya mengajak semua ASN dan non-ASN di Pemko Padang untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak terlibat dalam judi online dan aktif menyosialisasikan dampak negatifnya. Mari kita jadi abdi negara yang berbakti kepada bangsa dan negara,” pungkas Algamar.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Sapu Bersih! Pemkot Padang Sanksi Tegas ASN Main Judi Online!
-
Stop Tawuran! Pemkot Padang Ancam Keluarkan Siswa Pelanggar, Ini Sanksi Lengkapnya
-
Awas! PNS di Padang Ketahuan Judi Online, Dipecat
-
Unggah Link Judi Online di Medsos, Dua Pemuda di Padang Diciduk Polisi
-
ASN Terlibat Judi Online? Siap-siap Terima Sanksi Tegas!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya