SuaraSumbar.id - Direktorat Reserse Khusus Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua anak muda yang diduga telah mempromosikan konten judi online.
"Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumbar, kemudian didalami untuk menangkap pelaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Sabtu (4/7/2024).
Ia mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap adalah laki-laki yakni JPA dan TR, keduanya sama-sama masih berusia usia 18 tahun.
Menurut Dwi, kedua pelaku sama-sama merupakan warga Padang namun keduanya ditangkap pada dua waktu dan lokasi yang berbeda. Tersangka JPA ditangkap pada 13 Juni di Kelurahan Parak Laweh, Kec Lubuk Begalung sedangkan TR pada 25 Juni di Kampung Tangah, Kuranji, Padang.
Dari tangan kedua pelaku disita dua unit gawai (smartphone) sebagai barang bukti, serta dua akun instagram yang diduga sebagai tempat mempromosikan judi daring.
Dwi menjelaskan modus yang dipakai oleh kedua pelaku sama yaitu pertama membuat akun instagram dengan nama lain, kemudian mengunggah atau mempromosikan situs muatan konten perjudian di dalam platform medsos yang telah mereka buat, beserta tautan situsnya.
Kepada polisi, pelaku JPA dan TR mengaku memperoleh keuntungan uang sebesar Rp300 ribu dari aktivitas mempromosikan situs judi daring itu.
Dwi mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Juncto (Jo) pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas jeratan pasal tersebut kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Polda Sumbar mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi praktik perjudian apapun jenis dan bentuknya, dan tidak terlibat dalam kegiatan promosi atau penyediaan fasilitasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
-
Polda DIY Dirujak Usai Tangkap 5 Pemain Judol yang Merugikan Bandar, Warganet: Bandar Adalah Bos
-
Operator Judol di Pusaran Skandal Komdigi Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Kantor di Bogor-Bekasi, Jaringan Judol China-Kamboja Kantongi Rp20 M, Gaji Operatornya Bikin Melongo
-
Jadi Beking Judol, Hidup Foya-foya dan Kirim 47 Orang Umrah, Ini 4 Fakta Sosok Rajo Emirsyah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Akhirnya Jadi Tersangka! 5 Cewek Jambi yang Viral Keroyok Mahasiswi Delita Terancam Bui
-
Pemprov Sumbar Resmi Liburkan Siswa SMA/SMK dan SLB ke Sekolah, 3 Hari Belajar dari Rumah!
-
Banjir Bandang Jalur Padang-Bukittinggi: 7 Korban Ditemukan Tewas, Diduga Warga Lembah Anai!
-
Update Korban Banjir Bandang Malalak Agam: 10 Orang Meninggal Dunia, 5 Warga Belum Ditemukan!
-
Wamen Fahri Hamzah Optimis 3 Juta Rumah Tercapai 5 Tahun, Asosiasi Developer Syariah Siap Kolaborasi