SuaraSumbar.id - Direktorat Reserse Khusus Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua anak muda yang diduga telah mempromosikan konten judi online.
"Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumbar, kemudian didalami untuk menangkap pelaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Sabtu (4/7/2024).
Ia mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap adalah laki-laki yakni JPA dan TR, keduanya sama-sama masih berusia usia 18 tahun.
Menurut Dwi, kedua pelaku sama-sama merupakan warga Padang namun keduanya ditangkap pada dua waktu dan lokasi yang berbeda. Tersangka JPA ditangkap pada 13 Juni di Kelurahan Parak Laweh, Kec Lubuk Begalung sedangkan TR pada 25 Juni di Kampung Tangah, Kuranji, Padang.
Dari tangan kedua pelaku disita dua unit gawai (smartphone) sebagai barang bukti, serta dua akun instagram yang diduga sebagai tempat mempromosikan judi daring.
Dwi menjelaskan modus yang dipakai oleh kedua pelaku sama yaitu pertama membuat akun instagram dengan nama lain, kemudian mengunggah atau mempromosikan situs muatan konten perjudian di dalam platform medsos yang telah mereka buat, beserta tautan situsnya.
Kepada polisi, pelaku JPA dan TR mengaku memperoleh keuntungan uang sebesar Rp300 ribu dari aktivitas mempromosikan situs judi daring itu.
Dwi mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Juncto (Jo) pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas jeratan pasal tersebut kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Polda Sumbar mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi praktik perjudian apapun jenis dan bentuknya, dan tidak terlibat dalam kegiatan promosi atau penyediaan fasilitasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
-
Polda DIY Dirujak Usai Tangkap 5 Pemain Judol yang Merugikan Bandar, Warganet: Bandar Adalah Bos
-
Operator Judol di Pusaran Skandal Komdigi Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Kantor di Bogor-Bekasi, Jaringan Judol China-Kamboja Kantongi Rp20 M, Gaji Operatornya Bikin Melongo
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Angin Puting Beliung Terjang Agam, Dua Rumah Rusak dan Warung Tertimpa Pohon
-
Kronologi Aksi Foto Rombongan Arteria Dahlan di Tikungan Sitinjau Lauik: Bermula dari Miskomunikasi
-
Bandara Minangkabau Padat, 47 Penerbangan Hilir Mudik dalam Sehari, Rute Jakarta Mendominasi
-
Buntut Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Sitinjau Lauik, Kapolres Solok Kota Minta Maaf
-
Sering Terendam Banjir, Pemkab Padang Pariaman Putuskan Relokasi Puskesmas Sintuk