SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengeluarkan surat edaran tentang larangan akrivitas judi online bagi pegawai baik aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemerintahan setempat.
Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Pasal 3 huruf f peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar mengatakan, maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online sudah meresahkan masyarakat karena itu seluruh pegawai tidak boleh ikut terlibat dalam perilaku tersebut.
Dalam surat edaran itu, Andree Algamar meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Padang agar memantau dan mengawasi pegawai di lingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online.
"Awasi anggotanya masing-masing. Jangan sampai ada yang terlibat judi online. Apabila terbukti melakukan aktivitas bermain judi online, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku," katanya, Jumat (12/7/2024).
Andree juga memerintahkan camat dan lurah untuk mengajak seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat, secara bersama untuk mensosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing.
"Kepada seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Padang agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online dan turut mensosialisasikan larangan judi online," katanya.
Ia mengatakan, ASN sebagai abdi negara yang baik harus ikut berperan dalam menciptakan kehidupan sosial masyarakat yang baik.
Selain pemerintah daerah, pihak perbankan di Sumbar juga ikut memerangi kegiatan judi online dengan melakukan pengawasan terhadap rekening yang disalahgunakan untuk judi online.
Pengawasan bersama-sama tersebut diharapkan bisa memberantas kegiatan judi online di Sumbar. (Antara)
Berita Terkait
-
Kantor di Bogor-Bekasi, Jaringan Judol China-Kamboja Kantongi Rp20 M, Gaji Operatornya Bikin Melongo
-
Jadi Beking Judol, Hidup Foya-foya dan Kirim 47 Orang Umrah, Ini 4 Fakta Sosok Rajo Emirsyah
-
Jenguk Ayah di Penjara, Farel Prayoga Kasih Nasihat: Semoga Ada Efek Jera
-
Budi Arie Sambangi Kantor KPK, Ada Apa?
-
Nama Budi Arie di Dakwaan Kasus Judol: Dugaan Jatah 50 Persen hingga Kode Setoran 'Bagi PM'
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP 5G Samsung di Bawah Rp 4 Juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Pegawai Kemenkeu Berkurang Hampir 1.000 Orang, Sri Mulyani: Dampak Digitalisasi!
Terkini
-
Benarkah Jalur Sitinjau Lauik Ditutup Total? Ini Penjelasan Polda Sumbar
-
Sumbar Darurat Karhutla! Manggala Agni Jambi Bakal Diperpanjang, Kondisi Semakin Memprihatinkan
-
Karhutla Meluas di Sumbar, Kabupaten Solok dan Limapuluh Kota Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Layanan AgenBRILink Kian Diminati, Transaksi Tembus Rp843 Triliun Hanya dalam 6 Bulan
-
Cegah Karhutla, BKSDA Sumbar Intensif Patroli di Sekitar Cagar Alam Maninjau Agam