SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengeluarkan surat edaran tentang larangan akrivitas judi online bagi pegawai baik aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemerintahan setempat.
Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Pasal 3 huruf f peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar mengatakan, maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online sudah meresahkan masyarakat karena itu seluruh pegawai tidak boleh ikut terlibat dalam perilaku tersebut.
Dalam surat edaran itu, Andree Algamar meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Padang agar memantau dan mengawasi pegawai di lingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online.
"Awasi anggotanya masing-masing. Jangan sampai ada yang terlibat judi online. Apabila terbukti melakukan aktivitas bermain judi online, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku," katanya, Jumat (12/7/2024).
Andree juga memerintahkan camat dan lurah untuk mengajak seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat, secara bersama untuk mensosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing.
"Kepada seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Padang agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online dan turut mensosialisasikan larangan judi online," katanya.
Ia mengatakan, ASN sebagai abdi negara yang baik harus ikut berperan dalam menciptakan kehidupan sosial masyarakat yang baik.
Selain pemerintah daerah, pihak perbankan di Sumbar juga ikut memerangi kegiatan judi online dengan melakukan pengawasan terhadap rekening yang disalahgunakan untuk judi online.
Pengawasan bersama-sama tersebut diharapkan bisa memberantas kegiatan judi online di Sumbar. (Antara)
Berita Terkait
-
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik
-
Polda DIY Dirujak Usai Tangkap 5 Pemain Judol yang Merugikan Bandar, Warganet: Bandar Adalah Bos
-
Pusham UII: Pemkot Padang Wajib Lindungi Kebebasan Beragama
-
Operator Judol di Pusaran Skandal Komdigi Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Kantor di Bogor-Bekasi, Jaringan Judol China-Kamboja Kantongi Rp20 M, Gaji Operatornya Bikin Melongo
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia
-
BRI Perkuat Dukungan untuk Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026
-
Permudah Kelola Payroll Perusahaan, Gunakan Qlola by BRI dengan Sistem Terintegrasi
-
BRI Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Nasabah Infinite Prioritas
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat