SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengeluarkan surat edaran tentang larangan akrivitas judi online bagi pegawai baik aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemerintahan setempat.
Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Pasal 3 huruf f peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar mengatakan, maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online sudah meresahkan masyarakat karena itu seluruh pegawai tidak boleh ikut terlibat dalam perilaku tersebut.
Dalam surat edaran itu, Andree Algamar meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Padang agar memantau dan mengawasi pegawai di lingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online.
"Awasi anggotanya masing-masing. Jangan sampai ada yang terlibat judi online. Apabila terbukti melakukan aktivitas bermain judi online, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku," katanya, Jumat (12/7/2024).
Andree juga memerintahkan camat dan lurah untuk mengajak seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat, secara bersama untuk mensosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing.
"Kepada seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Padang agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online dan turut mensosialisasikan larangan judi online," katanya.
Ia mengatakan, ASN sebagai abdi negara yang baik harus ikut berperan dalam menciptakan kehidupan sosial masyarakat yang baik.
Selain pemerintah daerah, pihak perbankan di Sumbar juga ikut memerangi kegiatan judi online dengan melakukan pengawasan terhadap rekening yang disalahgunakan untuk judi online.
Pengawasan bersama-sama tersebut diharapkan bisa memberantas kegiatan judi online di Sumbar. (Antara)
Berita Terkait
-
Polri Bongkar 4.926 Kasus Judi Online di 2024, Sita Aset Rp61 Miliar
-
Ketua Komisi III Buka Suara Soal Pemeriksaan Budi Arie: Wajar Kalau...
-
2 Jam Diperiksa Polisi, Eks Menkominfo Budi Arie Siap Bantu Usut Kasus Judi Online Komdigi
-
Meutya Hafid Pecat 5 Pegawai di Tengah Kasus Judi Online Komdigi
-
Ada Mobil hingga Lukisan Mahal, Ini Penampakan Barang Sitaan Kasus Judi Online Senilai Rp 167 Miliar
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!