SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, melalui Penjabat Wali Kota, Andree Algamaar, telah menerbitkan surat edaran yang mengandung larangan dan sanksi tegas bagi peserta didik yang terlibat dalam tawuran.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua di Kota Padang.
Dalam keterangan yang diberikan pada Kamis (11/7/2024), Pj Wali Kota Andree Algamaar menyatakan, "Antisipasi tawuran yang meresahkan warga, kami keluarkan surat edaran larangan dan sanksi bagi peserta didik.”
Menurutnya, tawuran telah menjadi sumber kekhawatiran serius di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Astaghfirullah! Liburan ke Padang, Sekelompok Remaja Malah Pesta Miras di Masjid Al Hakim
Surat edaran tersebut menguraikan berbagai sanksi yang akan dijatuhkan kepada siswa yang terlibat dalam tawuran, mulai dari teguran hingga pengeluaran dari sekolah.
“Sanksi ringannya ditegur, tapi kalau masih bandel kami keluarkan,” tegas Andree.
Larangan yang diatur dalam surat edaran tidak hanya terbatas pada tawuran, tetapi juga meliputi membawa senjata tajam, minuman keras, melakukan perundungan, mengakses konten pornografi, pemerasan, merokok, serta berkendara secara ugal-ugalan.
Jika terdapat pelanggaran, sanksi awal berupa surat teguran tertulis akan diberikan kepada peserta didik dan orang tua.
Pelanggaran berikutnya akan diproses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan jika siswa tersebut masih melanggar, maka mereka akan diserahkan kembali kepada orang tua mereka.
Baca Juga: Anak Tawuran, Orang Tua Didenda? Pemko Padang Kaji Penerapan Jam Malam
Selain menerbitkan surat edaran, Pemerintah Kota Padang juga mengambil langkah-langkah preventif lain, termasuk razia yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Berita Terkait
-
Remaja di Medan Tertusuk Senjata Tajam Teman Saat Kabur Usai Tawuran Waktu Sahur
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran