SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan surat edaran yang melarang keterlibatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai non ASN dalam aktivitas judi online.
Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi dampak negatif yang mungkin timbul dari judi online, serta untuk mematuhi peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dan pasal 303 KUHP tentang larangan berjudi.
Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, menegaskan bahwa akan ada pengawasan ketat dalam lingkungan kerja pemerintah untuk mencegah ASN terlibat dalam judi online maupun konvensional.
“Kami meminta kepada kepala perangkat daerah untuk aktif memantau dan mengawasi para pegawai agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dilarang,” ujar Andree, Rabu (10/7/2024).
Lebih lanjut, Andree meminta penggunaan jaringan internet resmi pemerintah tidak disalahgunakan untuk kegiatan judi online.
“Seluruh ASN dan Non ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat dalam kegiatan judi online,” tambahnya.
Andree juga menyampaikan bahwa akan ada sanksi tegas bagi ASN yang terbukti terlibat dalam judi online, sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Sanksi ini bertujuan untuk memperkuat integritas dan profesionalisme di lingkungan kerja pemerintah.
Selain itu, Andree mengimbau para camat dan lurah untuk bersama-sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat mensosialisasikan gerakan anti judi online dan konvensional di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Unggah Link Judi Online di Medsos, Dua Pemuda di Padang Diciduk Polisi
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Unggah Link Judi Online di Medsos, Dua Pemuda di Padang Diciduk Polisi
-
ASN Terlibat Judi Online? Siap-siap Terima Sanksi Tegas!
-
Tegas! Polisi Bukittinggi Dilarang Keras Main Judi Online, HP Diperiksa Rutin
-
Tegas! Polres Bukittinggi Razia Ponsel Anggota, Berantas Judi Online
-
Semangat Berkurban Warga Padang Membara, Hewan Kurban Tembus 8.047 Ekor
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Akhirnya Jadi Tersangka! 5 Cewek Jambi yang Viral Keroyok Mahasiswi Delita Terancam Bui
-
Pemprov Sumbar Resmi Liburkan Siswa SMA/SMK dan SLB ke Sekolah, 3 Hari Belajar dari Rumah!
-
Banjir Bandang Jalur Padang-Bukittinggi: 7 Korban Ditemukan Tewas, Diduga Warga Lembah Anai!
-
Update Korban Banjir Bandang Malalak Agam: 10 Orang Meninggal Dunia, 5 Warga Belum Ditemukan!
-
Wamen Fahri Hamzah Optimis 3 Juta Rumah Tercapai 5 Tahun, Asosiasi Developer Syariah Siap Kolaborasi