SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan surat edaran yang melarang keterlibatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai non ASN dalam aktivitas judi online.
Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi dampak negatif yang mungkin timbul dari judi online, serta untuk mematuhi peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dan pasal 303 KUHP tentang larangan berjudi.
Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, menegaskan bahwa akan ada pengawasan ketat dalam lingkungan kerja pemerintah untuk mencegah ASN terlibat dalam judi online maupun konvensional.
“Kami meminta kepada kepala perangkat daerah untuk aktif memantau dan mengawasi para pegawai agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dilarang,” ujar Andree, Rabu (10/7/2024).
Lebih lanjut, Andree meminta penggunaan jaringan internet resmi pemerintah tidak disalahgunakan untuk kegiatan judi online.
“Seluruh ASN dan Non ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat dalam kegiatan judi online,” tambahnya.
Andree juga menyampaikan bahwa akan ada sanksi tegas bagi ASN yang terbukti terlibat dalam judi online, sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Sanksi ini bertujuan untuk memperkuat integritas dan profesionalisme di lingkungan kerja pemerintah.
Selain itu, Andree mengimbau para camat dan lurah untuk bersama-sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat mensosialisasikan gerakan anti judi online dan konvensional di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Unggah Link Judi Online di Medsos, Dua Pemuda di Padang Diciduk Polisi
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Unggah Link Judi Online di Medsos, Dua Pemuda di Padang Diciduk Polisi
-
ASN Terlibat Judi Online? Siap-siap Terima Sanksi Tegas!
-
Tegas! Polisi Bukittinggi Dilarang Keras Main Judi Online, HP Diperiksa Rutin
-
Tegas! Polres Bukittinggi Razia Ponsel Anggota, Berantas Judi Online
-
Semangat Berkurban Warga Padang Membara, Hewan Kurban Tembus 8.047 Ekor
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Gemini AI di Galaxy Z Fold7: Multitasking hingga Visualisasi Ide di Satu Perangkat
-
BRI Torehkan Prestasi di IICD 2025, Bukti Komitmen pada Tata Kelola Berkelanjutan
-
4 Link Saldo DANA Kaget Khusus Weekend, Dapatkan Saldo Gratis Rp 675 Ribu!
-
Benarkah Campuran Etanol 10 Persen Aman untuk Kendaraan Modern? Ini Penjelasan Ahli
-
Dharmasraya Dapat Kucuran Rp 200 Miliar untuk Sekolah Rakyat, Pembangunan Mulai Tahun Ini