SuaraSumbar.id - Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan dua perempuan di sebuah panti pijat yang berlokasi di Jalan Dobi, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Rabu (10/7/2024).
Kedua perempuan tersebut diduga terlibat dalam praktik pijat plus-plus yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.
Plh Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman, menjelaskan bahwa pengamanan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang merasa resah dengan adanya layanan tersebut di panti pijat.
“Masyarakat melapor bahwa tempat pijat ini menyediakan layanan pijat plus-plus. Kemudian kami datangi lokasi dan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Saraman.
Dalam upaya untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah perbuatan yang dianggap maksiat, Satpol PP terus melakukan pengawasan yang ketat.
Kedua perempuan yang diamankan saat berada di lokasi langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kasi Kerjasama Satpol PP Padang, Okta Purama, menambahkan bahwa jika ditemukan pelanggaran, tempat usaha tersebut akan mendapat tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemilik usaha juga diminta membawa surat usaha untuk diperiksa oleh PPNS,” kata Okta.
Pihak Satpol PP juga mengajak para pemilik usaha sejenis untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum di Kota Padang.
Baca Juga: Terekam CCTV! Aksi Brutal Pelajar SD dan SMP Lempari Rumah Warga di Padang
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan meminimalisir kegiatan yang tidak diinginkan di masyarakat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Terekam CCTV! Aksi Brutal Pelajar SD dan SMP Lempari Rumah Warga di Padang
-
Awas! PNS di Padang Ketahuan Judi Online, Dipecat
-
Viral! Minibus Hangus Terbakar di Jalan Samudera Padang
-
Waspada! Kasus TBC di Padang Meningkat, Capai 2.122 dalam 6 Bulan
-
Buang Sampah Sembarangan di Padang? Siap-Siap Denda Rp5 Juta atau Penjara
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Sumbar Kembali Ekspor Gambir ke India, Permintaan Global Mulai Pulih?
-
Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan Rp632 Triliun kepada 34,5 Juta Debitur
-
Benarkah Otak Lelah Bisa Simpan Memori Lebih Baik? Ini Penjelasannya
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam