SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberlakukan sanksi tegas terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan.
Sesuai dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku yang tertangkap akan ditindak melalui penindakan pelanggaran (tipiring) oleh PPNS Pemko Padang.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Frista Masta, menyampaikan bahwa pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan dikenai denda maksimal Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.
Untuk saat ini, sanksi tersebut diberlakukan di tiga ruas jalan: Jalan M Hatta sampai gerbang Kampus Unand, Jalan Adinegoro, dan Jalan Hamka.
"Di ketiga ruas jalan itu, kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak 1 Juni 2024 untuk tidak membuang sampah di trotoar maupun di median jalan," ujar Fadelan, Selasa (9/7/2024).
Selain sosialisasi, DLH Padang juga menyediakan TPS mobile yang beroperasi mulai pukul 04.30 WIB hingga 08.45 WIB, yang dapat digunakan oleh masyarakat sesuai jadwal yang ditentukan.
Petugas DLH telah melakukan penyisiran dan pembersihan sampah yang dibuang di trotoar dan median jalan hingga tanggal 8 Juli 2024.
"Teman-teman dari kelurahan dan kecamatan sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kecamatan tersebut, dengan sanksi sementara berupa surat pernyataan tidak akan membuang sampah lagi. Mulai tanggal 9 Juli besok, sanksi akan diberlakukan sesuai perda," kata Fadelan.
Pemantauan di lapangan akan dilakukan bersama petugas kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP Padang. Pelaku yang tertangkap akan diproses tindak pidana ringan.
Baca Juga: Denda Parkir Liar di Padang Bikin Kantong Jebol dan Jera, Ini Besarannya
"Disamping petugas, masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran melalui kanal-kanal pengaduan media sosial DLH dan Pemko Padang, seperti nomor pengaduan khusus atau melalui Instagram," tambah Fadelan.
Pemko Padang berharap dengan adanya sanksi ini, masyarakat akan lebih sadar dan tertib dalam menjaga kebersihan lingkungan, sehingga Kota Padang bisa menjadi lebih bersih dan nyaman bagi semua warganya.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Denda Parkir Liar di Padang Bikin Kantong Jebol dan Jera, Ini Besarannya
-
Profil Maigus Nasir: Karir Politik, Pendidikan dan Kontroversi
-
Pertama di Indonesia! Pameran Hologram 3D Siti Nurbaya Hadir di HUT Padang ke-355
-
Padang Old City: A Cultural Bridge to The World Berhasil Mencuri Perhatian Dunia
-
Pelarian Berakhir! Otak Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Diringkus di Kota Padang
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung