SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberlakukan sanksi tegas terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan.
Sesuai dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku yang tertangkap akan ditindak melalui penindakan pelanggaran (tipiring) oleh PPNS Pemko Padang.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Frista Masta, menyampaikan bahwa pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan dikenai denda maksimal Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.
Untuk saat ini, sanksi tersebut diberlakukan di tiga ruas jalan: Jalan M Hatta sampai gerbang Kampus Unand, Jalan Adinegoro, dan Jalan Hamka.
"Di ketiga ruas jalan itu, kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak 1 Juni 2024 untuk tidak membuang sampah di trotoar maupun di median jalan," ujar Fadelan, Selasa (9/7/2024).
Selain sosialisasi, DLH Padang juga menyediakan TPS mobile yang beroperasi mulai pukul 04.30 WIB hingga 08.45 WIB, yang dapat digunakan oleh masyarakat sesuai jadwal yang ditentukan.
Petugas DLH telah melakukan penyisiran dan pembersihan sampah yang dibuang di trotoar dan median jalan hingga tanggal 8 Juli 2024.
"Teman-teman dari kelurahan dan kecamatan sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kecamatan tersebut, dengan sanksi sementara berupa surat pernyataan tidak akan membuang sampah lagi. Mulai tanggal 9 Juli besok, sanksi akan diberlakukan sesuai perda," kata Fadelan.
Pemantauan di lapangan akan dilakukan bersama petugas kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP Padang. Pelaku yang tertangkap akan diproses tindak pidana ringan.
Baca Juga: Denda Parkir Liar di Padang Bikin Kantong Jebol dan Jera, Ini Besarannya
"Disamping petugas, masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran melalui kanal-kanal pengaduan media sosial DLH dan Pemko Padang, seperti nomor pengaduan khusus atau melalui Instagram," tambah Fadelan.
Pemko Padang berharap dengan adanya sanksi ini, masyarakat akan lebih sadar dan tertib dalam menjaga kebersihan lingkungan, sehingga Kota Padang bisa menjadi lebih bersih dan nyaman bagi semua warganya.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Denda Parkir Liar di Padang Bikin Kantong Jebol dan Jera, Ini Besarannya
-
Profil Maigus Nasir: Karir Politik, Pendidikan dan Kontroversi
-
Pertama di Indonesia! Pameran Hologram 3D Siti Nurbaya Hadir di HUT Padang ke-355
-
Padang Old City: A Cultural Bridge to The World Berhasil Mencuri Perhatian Dunia
-
Pelarian Berakhir! Otak Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Diringkus di Kota Padang
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Danantara dan BRI Tegaskan Peran Strategis Bangun Ekonomi Indonesia
-
HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau
-
Di Tengah Gempa Bumi Flores, BRI Jaga Layanan Perbankan dan Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir
-
BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian