SuaraSumbar.id - Jajaran Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menangkap pelaku utama pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Ya tim gabungan menangkap ANT di Sumatera Barat hari ini langsung dibawa ke Palembang untuk dilakukan pendalaman," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Sabtu (29/6/2024).
Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Padang berdasarkan petunjuk dari keterangan tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap di Kota Batam pada Kamis 27 Juni 2024.
Sebelumnya, kasus pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi tersebut terungkap setelah Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menemukan orang hilang di dalam coran semen di sebuah toko pakaian di Jalan KH Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet.
Kombes Pol Harryo menyebutkan penemuan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap seorang pelaku yang telah dilakukan pengejaran dan ditangkap di Kota Batam pada Selasa 25 Juni 2024.
"Dari pengakuan tersangka inilah kami mendapatkan arah bahwa korban di kubur di dalam coran di sebuah toko pakaian," katanya.
Kemudian kepolisian memburu pelaku utama dalam kasus tersebut, hingga hari ini pelaku utama ANT berhasil ditangkap di Sumatera Barat.
Petugas Kepolisian langsung membawa tersangka utama ANT ke Palembang dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan menggunakan pesawat dari maskapai Garuda Indonesia penerbangan GA-144. Sekitar pukul 18:35 WIB, dengan menggiring tersangka pelaku utama ANT.
Suasana kerumunan cukup riuh terjadi di bandara ketika tersangka hendak digiring masuk ke dalam kendaraan petugas kepolisian dari tim Jatanras Polda Sumsel.
Kuasa hukum keluarga korban pegawai koperasi Jasmadi Pasmeindra turut hadir menanti kedatangan tersangka utama kasus tersebut.
"Sangat bersyukur atas keberhasilan kepolisian dalam menangkap pelaku utama pembunuhan kasus ini," katanya.
Menurutnya, pasal berlapis akan menanti pelaku yang sudah tertangkap ini. Pasalnya selain membunuh, para pelaku juga menghilangkan barang-barang serta uang milik korban.
"Dalam pandangan kami sudah terpenuhi unsur pembunuhan berencana dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan juga motor korban dijual, kemudian ada uang korban juga dibawa kabur dari pengakuan tersangka yang tertangkap duluan," katanya. (antara)
Tag
Berita Terkait
-
Lokomotif Mak Itam Kembali Dioperasikan Untuk Wisatawan
-
Pegawai Koperasi Dibunuh Tukang Somai Gara-Gara Utang: Fakta Lengkap yang Bikin Geram
-
6 Fakta Ngeri Pembunuhan Pegawai Koperasi di Lampung: Polsek Digeruduk Massa, Algojonya Ditangkap
-
Reaksi Menteri HAM Natalius Pigai Soal Perusakan Rumah Doa Kristen di Padang: Tim Sudah Turun!
-
Pusham UII: Pemkot Padang Wajib Lindungi Kebebasan Beragama
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gejala Tumor Otak yang Sering Diabaikan: Penyebab dan Cara Deteksi Dini
-
Waspada Penyakit Musim Hujan, Ini Masalah Kesehatan yang Muncul dan Pencegahannya
-
4 Rekomendasi Parfum Murah dan Awet di Indomaret, Sering Masuk Promo
-
Sampai Kapan Diskon Tiket Kereta Api September 2025? Cek Info Lengkap dan Syaratnya di Sini
-
5 Link DANA Kaget Weekend, Dapatkan Rezeki Siang Saldo Gratis hingga Rp 199 Ribu