SuaraSumbar.id - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan pada Senin (8/7) awal pekan ini.
Penertiban ini dilakukan karena parkir yang tidak pada tempatnya menimbulkan kemacetan dan memicu kecelakaan lalu lintas.
Kepala Bidang Dishub Kota Padang, Malizar Ade, mengatakan bahwa penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sawahan, Jalan Proklamasi, dan Jalan Bypas Lubeg-Indarung. Di titik-titik tersebut ditemukan sejumlah mobil yang parkir bukan pada tempatnya.
Untuk menimbulkan efek jera, mobil-mobil tersebut langsung diderek setelah diberikan toleransi selama 10 menit pasca pemberitahuan melalui pengeras suara dengan mobil derek Dishub Kota Padang.
Baca Juga: Profil Maigus Nasir: Karir Politik, Pendidikan dan Kontroversi
"Parkir liar di tempat yang bukan peruntukannya sering menjadi pemicu kecelakaan dan kemacetan. Oleh karena itu, kami rutin melakukan penertiban," ujar Malizar Ade, Selasa (9/7/2024).
Ade menyebut pihaknya rutin berkoordinasi dengan Polresta Padang, Satpol PP, serta komunitas peduli keselamatan terkait titik-titik parkir liar yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
"Ketika kami mendapatkan informasi terkait kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan sehingga memicu kecelakaan dan kemacetan, kami langsung turun ke lapangan," jelasnya.
Ade menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang mobilnya diderek diharuskan membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021.
"Untuk kendaraan yang sudah diderek, mereka harus membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021. Dendanya sebesar Rp350 ribu untuk mobil kecil roda empat, dan Rp500 ribu untuk mobil besar seperti roda enam dan seterusnya," katanya.
Baca Juga: Pertama di Indonesia! Pameran Hologram 3D Siti Nurbaya Hadir di HUT Padang ke-355
Pihaknya juga mengimbau masyarakat pengguna jalan dan pengemudi untuk mematuhi aturan demi keselamatan dan kenyamanan pengguna lainnya, serta agar Kota Padang tertib parkir dan tidak sembarangan.
Berita Terkait
-
Peserta Mudik Gratis Pemprov DKI Berangkat Besok dari Monas, Ini yang Harus Disiapkan
-
Viral Pasar Tanah Abang Diklaim Makin Sepi Pengunjung, Gegara Parkir Liar dan Premanisme?
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025
-
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 di Bandara Minangkabau Berkurang Dibanding Tahun Lalu
-
Transaksi Keuangan Tetap Bisa Dilakukan, 1 Juta AgenBRILink BRI Tangani Transaksi dan Pembayaran
-
Jemaah Asy-Syahadatain dan Majelis Tarbiyah Rayakan Idul Fitri 2025 Hari Ini