SuaraSumbar.id - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung telah berhasil menggagalkan operasi penjualan ilegal pupuk nonsubsidi.
Dalam operasi yang dilakukan, petugas mengamankan 500 karung pupuk yang dijual dengan cara curang.
Kepala Satreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa pelaku mengganti karung pupuk dengan merek yang lebih mahal dan mengurangi berat isi karung antara satu hingga lima kilogram.
"Ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan lebih dari pembeli yang tidak menyadari perbedaan ini," ujar AKP Yasin saat diwawancarai pada Senin (17/6/2024).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru.
Pupuk tersebut diketahui berasal dari Pekanbaru dan diedarkan di wilayah Kabupaten Sijunjung serta Dharmasraya.
Dari penangkapan tersebut, sembilan orang berhasil diamankan dan satu di antaranya, berinisial DO (38 tahun) dari Jorong Ranah Pinago, Nagari Siaur, ditetapkan sebagai tersangka.
"DO kini menghadapi tuntutan hukum berat di bawah Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 121 Junto Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan," tambah AKP Yasin.
Tersangka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar karena tindakannya yang merugikan konsumen serta mengganggu sistem pertanian yang berkelanjutan di Indonesia.
Baca Juga: Bejat! Kakek 62 Tahun di Sijunjung Cabuli Anak Disabilitas, Modusnya Bikin Geram
Polres Sijunjung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melapor jika menemukan praktik penjualan pupuk ilegal serupa, guna menghindari kerugian lebih lanjut dan menjaga stabilitas sistem pertanian lokal.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Bejat! Kakek 62 Tahun di Sijunjung Cabuli Anak Disabilitas, Modusnya Bikin Geram
-
4 Warga Sumbar Korban TPPO Dijadikan PSK di Malaysia, Berhasil Kabur dari Apartemen
-
Perempuan Asal Sijunjung Dijadikan PSK di Malaysia, Modus Berangkat Kerja dengan Gaji Besar
-
Polres Sijunjung Tangkap Dua Pengedar Sabu di Nagari Muaro Bodi
-
Pamit Cari Rumput, Kakek Suwarlis di Nagari Tanjung Hilang
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
6 Buah dan Sayur Pelancar Pencernaan Saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ahli Gizi
-
4 Rumah Warga Terbakar di Padang Panjang, 24 Jiwa Mengungsi
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Sabtu 21 Februari 2026, Ayo Berbuka dengan yang Sehat!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026
-
Tebing Bekas Longsor Lembah Anai Dilapisi Pasir Besi, Jalur Padang-Bukittinggi Dibuka Terbatas