SuaraSumbar.id - Satreskrim Polres Sijunjung telah mengamankan seorang pria berusia 62 tahun berinisial S, yang diduga telah mencabuli anak perempuan tetangganya yang berusia 13 tahun dan merupakan penyandang disabilitas.
Kejadian ini berlangsung di Koto VII, Sijunjung, dimana pelaku telah ditangkap pada Senin (3/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan pada Minggu (9/6/2024) bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan pelaku saat ini ditahan di sel Polres Sijunjung.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya selama introgasi awal yang dilakukan oleh penyidik," ujar AKP Yasin.
Menurut keterangan AKP Yasin, pelaku telah melakukan tindakan pencabulan ini sebanyak dua kali di dua lokasi berbeda.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengajak korban ke tempat yang sepi dan memberikan iming-iming uang jajan untuk membujuk korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 286 dan atau Pasal 289 KUHP Pidana, yang masing-masing berisi tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas AKP Yasin.
Kasus ini menambah daftar panjang kejadian serupa yang terjadi di wilayah ini, memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan anak-anak, terutama yang berkebutuhan khusus.
Polisi terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan melaporkan segala bentuk kecurigaan atau tindak kejahatan kepada pihak berwajib.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Kedok Bejat Terbongkar! Ini Kronologi Ustaz Masturo Rohili Cabuli Anak Angkat Sejak SMP
-
Richard Lee Pasang Badan untuk Korban Pelecehan Ulama, Ini Alasannya!
-
Aksi Cabul Disebar ke Situs Porno, Eks Kapolres Ngada Predator Seks Anak Dituntut 20 Tahun Bui
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Tewas usai Dicabuli, Jejak Pembunuh Mayat Bocah dalam Karung Terungkap Berkat Anjing Pelacak!
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Rekaman Suara Asli Bung Hatta, Pemkot Bukittinggi Dapat Hibah Tape Real dari RRI
-
CEK FAKTA: Viral Mafia dan Koruptor Sabotase Program MBG, Benarkah?
-
Ketua KONI Rudi Horizon Jadi Ketua NasDem Kota Solok
-
CEK FAKTA: Beredar Tautan Cek Penerima BSU Oktober 2025, Asli atau Palsu?
-
Kemenpar Dorong Sumbar Jadi Destinasi Gastronomi Ramah Muslim Lewat Famtrip Kuliner