Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Minggu, 09 Juni 2024 | 15:33 WIB
ilustrasi pencabulan

SuaraSumbar.id - Satreskrim Polres Sijunjung telah mengamankan seorang pria berusia 62 tahun berinisial S, yang diduga telah mencabuli anak perempuan tetangganya yang berusia 13 tahun dan merupakan penyandang disabilitas.

Kejadian ini berlangsung di Koto VII, Sijunjung, dimana pelaku telah ditangkap pada Senin (3/6/2024).

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan pada Minggu (9/6/2024) bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan pelaku saat ini ditahan di sel Polres Sijunjung.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya selama introgasi awal yang dilakukan oleh penyidik," ujar AKP Yasin.

Menurut keterangan AKP Yasin, pelaku telah melakukan tindakan pencabulan ini sebanyak dua kali di dua lokasi berbeda.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengajak korban ke tempat yang sepi dan memberikan iming-iming uang jajan untuk membujuk korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 286 dan atau Pasal 289 KUHP Pidana, yang masing-masing berisi tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas AKP Yasin.

Kasus ini menambah daftar panjang kejadian serupa yang terjadi di wilayah ini, memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan anak-anak, terutama yang berkebutuhan khusus.

Polisi terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan melaporkan segala bentuk kecurigaan atau tindak kejahatan kepada pihak berwajib.

Kontributor : Rizky Islam

Load More