SuaraSumbar.id - Satreskrim Polres Sijunjung telah mengamankan seorang pria berusia 62 tahun berinisial S, yang diduga telah mencabuli anak perempuan tetangganya yang berusia 13 tahun dan merupakan penyandang disabilitas.
Kejadian ini berlangsung di Koto VII, Sijunjung, dimana pelaku telah ditangkap pada Senin (3/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan pada Minggu (9/6/2024) bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan pelaku saat ini ditahan di sel Polres Sijunjung.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya selama introgasi awal yang dilakukan oleh penyidik," ujar AKP Yasin.
Menurut keterangan AKP Yasin, pelaku telah melakukan tindakan pencabulan ini sebanyak dua kali di dua lokasi berbeda.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengajak korban ke tempat yang sepi dan memberikan iming-iming uang jajan untuk membujuk korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 286 dan atau Pasal 289 KUHP Pidana, yang masing-masing berisi tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas AKP Yasin.
Kasus ini menambah daftar panjang kejadian serupa yang terjadi di wilayah ini, memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan anak-anak, terutama yang berkebutuhan khusus.
Polisi terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan melaporkan segala bentuk kecurigaan atau tindak kejahatan kepada pihak berwajib.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
-
Cabuli Bocah 8 Tahun di Tebet, Pelakunya Tetangga 'Baik Hati' yang Sering Kasih Uang dan Gendong Korban
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber