SuaraSumbar.id - Polisi mencatat sebanyak empat orang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia. Tiga dari empat korban, berhasil kabur dan telah kembali pulang ke Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yamin mengatakan , para korban ditipu dengan diimingi pekerjaan sebagai pelayan resto. Namun nyatanya dijadikan PSK.
"Ada empat orang, tiga yang berhasil kembali. Mereka kabur berbeda waktunya. Satu lagi masih di Malaysia," ujar Yamin, Rabu (24/4/2024).
Yamin menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya telah menangkap dua orang pelaku. Mereka berinisial JR dan AB, memiliki peran masing-masing.
Menurut keterangan korban, lanjutnya, pelaku JR menawarkan pekerjaan dengan dijanjikan gaji sebesar Rp 15 juta per bulan. Kemudian, pelaku AB mengurus dalam hal akomodasi pengurusan paspor dan tiket keberangkatan.
"Menerima tawaran itu, pada tanggal 24 Maret 2024 korban bersama-sama dengan pelaku JR berangkat ke Malaysia dan dijemput oleh agency yang ada di Malaysia," ungkapnya.
"Pada saat tiba di Malaysia, korban tidak dipekerjakan pelayan resto sebagaimana dijanjikan, namun melainkan dipekerjakan sebagai wanita penghibur di tempat SPA," sambungnya.
Yamin menyebutkan, para korban juga diminta untuk mengirimkan foto selfi dengan menggunakan bra dan celana dalam. Foto-foto itu lalu dimasukkan ke dalam catalog dan aplikasi kencan.
"Karena sudah merasa ketakutan dan tidak tahan lagi, korban mencoba untuk menelfon keluarga yang berada di Indonesia dan mencoba untuk kabur dengan lari dari apartemen," kata dia.
Yamin menjelaskan, korban akhirnya berhasil kabur setelah mencari alasan untuk mencari makan ke luar apartemen. Selanjutnya, kabur mengunakan taksi.
"Korban diantar ke Kedutaan Indonesia. Selanjutnya korban, menelpon orang tua untuk dipesankan tiket kembali ke Padang," bebernya.
Pada 3 April 2024, korban kembali ke Padang dan dijemput oleh keluarga korban di Bandara International Minangkabau. Kasus ini terus diselidiki pihak kepolisian.
Parah pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar atau Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
-
Korban TPPO Banyak Tak Paham Hukum, LPSK: Bayangkan Mereka Harus Jadi Saksi di Persidangan
-
Korban TPPO Akan Didaftarkan Jadi Peserta BPJS PBI, Ini Kata Wamenkes
-
Tragis! Keluarga Korban TPPO Buta Total Soal Keberangkatan: Kok Bisa?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Konflik Harimau Sumatera di Agam Makin Menjadi-jadi, BKSDA Sumbar Tangani 3 Titik Sekaligus!
-
CEK FAKTA: RUU KUHAP Baru Bolehkan Aparat Tangkap Siapa Saja Tanpa Bukti, Benarkah?
-
Semen Padang FC Akhirnya Menang Usai Berkali-kali Kalah Beruntun, Kalahkan Persijap 2-1
-
900 Ijazah Tertahan di Bukittinggi, Ombudsman Sumbar Desak Sekolah Umumkan Pengambilan Gratis!
-
Bupati Limapuluh Kota Kaget Harga Ekstrak Gambir di India Melonjak: Harga dari Petani Sumbar Murah!