SuaraSumbar.id - Polisi mencatat sebanyak empat orang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia. Tiga dari empat korban, berhasil kabur dan telah kembali pulang ke Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yamin mengatakan , para korban ditipu dengan diimingi pekerjaan sebagai pelayan resto. Namun nyatanya dijadikan PSK.
"Ada empat orang, tiga yang berhasil kembali. Mereka kabur berbeda waktunya. Satu lagi masih di Malaysia," ujar Yamin, Rabu (24/4/2024).
Yamin menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya telah menangkap dua orang pelaku. Mereka berinisial JR dan AB, memiliki peran masing-masing.
Menurut keterangan korban, lanjutnya, pelaku JR menawarkan pekerjaan dengan dijanjikan gaji sebesar Rp 15 juta per bulan. Kemudian, pelaku AB mengurus dalam hal akomodasi pengurusan paspor dan tiket keberangkatan.
"Menerima tawaran itu, pada tanggal 24 Maret 2024 korban bersama-sama dengan pelaku JR berangkat ke Malaysia dan dijemput oleh agency yang ada di Malaysia," ungkapnya.
"Pada saat tiba di Malaysia, korban tidak dipekerjakan pelayan resto sebagaimana dijanjikan, namun melainkan dipekerjakan sebagai wanita penghibur di tempat SPA," sambungnya.
Yamin menyebutkan, para korban juga diminta untuk mengirimkan foto selfi dengan menggunakan bra dan celana dalam. Foto-foto itu lalu dimasukkan ke dalam catalog dan aplikasi kencan.
"Karena sudah merasa ketakutan dan tidak tahan lagi, korban mencoba untuk menelfon keluarga yang berada di Indonesia dan mencoba untuk kabur dengan lari dari apartemen," kata dia.
Yamin menjelaskan, korban akhirnya berhasil kabur setelah mencari alasan untuk mencari makan ke luar apartemen. Selanjutnya, kabur mengunakan taksi.
"Korban diantar ke Kedutaan Indonesia. Selanjutnya korban, menelpon orang tua untuk dipesankan tiket kembali ke Padang," bebernya.
Pada 3 April 2024, korban kembali ke Padang dan dijemput oleh keluarga korban di Bandara International Minangkabau. Kasus ini terus diselidiki pihak kepolisian.
Parah pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar atau Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
-
Korban TPPO Banyak Tak Paham Hukum, LPSK: Bayangkan Mereka Harus Jadi Saksi di Persidangan
-
Korban TPPO Akan Didaftarkan Jadi Peserta BPJS PBI, Ini Kata Wamenkes
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai
-
Polisi Temukan Tangki Modifikasi dan Pelat Nomor Ganda dalam Sidak SPBU di Padang
-
Pemadaman Listrik Berakhir, PLN Klaim Listrik di Sumbar Menyala 100 Persen
-
PLN Klaim Seluruh Gardu Induk Listrik Sumbar Telah Menyala