SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi memberikan klarifikasi mengenai insiden pengusiran petugas kepolisian yang terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (14/2) kemarin.
Kejadian ini melibatkan Aipda Dodi dari Polsekta Bukittinggi yang tidak diperkenankan berada di area TPS 13, 16, 17, dan 18 di SDI Al Ishlah Bantodarano oleh seorang anggota pengawas Pemilu.
Selain Aipda Dodi, kehadiran petugas kepolisian dari BKO Polda Sumbar yang melintas di sekitar lokasi juga sempat dipertanyakan oleh petugas pengawas TPS 16.
Pengawas di lokasi tersebut berpendapat bahwa aparat kepolisian dilarang berada di sekitar TPS selama proses pemungutan suara, sehingga meminta Aipda Dodi untuk meninggalkan lokasi.
Baca Juga: KIPP Sebut Banyak TPS di Bukittinggi Telat Mulai Pencoblosan, Ini Alasannya
Aipda Dodi, yang merasa keberadaannya sesuai aturan untuk mengawasi dan menjamin keamanan di TPS tanpa memasuki ruangan pemilihan, merasa terjadi kesalahpahaman.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menyampaikan klarifikasi dan meminta maaf atas kesalahfahaman yang terjadi.
Ruzi Haryadi menjelaskan bahwa sebenarnya masyarakat, termasuk petugas kepolisian, diperbolehkan berada di area sekitar TPS selama tidak memasuki ruangan pemilihan.
Ia menyatakan bahwa insiden tersebut mungkin terjadi akibat miss komunikasi antara petugas pengawas dengan petugas kepolisian.
"Sebagai Ketua Bawaslu Bukittinggi, saya sampaikan permintaan maaf atas miss komunikasi yang terjadi. Kami akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kembali kepada petugas pengawas," ujar Ruzi. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang masyarakat berada di sekitar TPS, dengan pengecualian hanya untuk ruang pemilihan, yang hanya boleh diisi oleh anggota KPPS, pengawas Bawaslu, saksi-saksi, dan pemilih.
Baca Juga: Heboh Pengawas Pemilu Usir Polisi dari TPS di Bukittinggi, Begini Kronologinya
Insiden ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi, terutama dalam situasi penting seperti proses pemilihan umum, agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
Berita Terkait
-
Ada di Malaysia, Pemain Keturunan Bukittinggi Ini Eligible Bela Timnas Indonesia Senior dan U-17
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi Hari Ini, 10 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi 8 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Bukittinggi 8 Maret 2025, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang dan Bukittinggi 7 Maret 2025
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!