SuaraSumbar.id - KPU Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menegaskan bahwa pemilih yang nyoblos dua kali pada Pemilu 2024 dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 18 bulan dan denda Rp 18 juta.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Bukittinggi, M Fauzan Harza sebagai upaya untuk mengingatkan para pemilih agar tidak melanggar aturan.
"Ancaman Pidana sebagaimana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," katanya melansir Antara, Minggu (11/2/2024).
Fauzan mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan jajaran Badan Adhoc untuk berhati-hati dalam mengidentifikasi pemilih.
"Petugas KPPS di TPS akan memeriksa identitas pemilih dan meminta pemilih memperlihatkan jari-jari mereka untuk memastikan belum ada bekas tinta yang melekat.Kami harap tidak ada pemilih yang nyoblos dua kali," ujarnya.
Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra mengatakan pihaknya mengajak pemilih untuk membawa identitas diri ke lokasi TPS pada Pemilu 2024 mendatang.
"Sejak 9 Februari 2024, petugas KPPS di setiap TPS sudah mendistribusikan Formulir C, pemberitahuan ke rumah warga. Kami harap pemilih nanti datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dengan membawa kertas Formulir C. Pemberitahuan itu disertai KTP Elektronik," jelasnya.
"Sementara bagi pemilih pindahan yang sudah mengurus DPTb, diharapkan membawa kertas Formulir A.Pindah Memilih," sambungnya.
Satria juga mengingatkan bahwa untuk para pemilih yang sama sekali tidak pernah terdaftar di dalam DPT dan DPTb juga masih dapat dilayani dalam kategori pemilih DPK.
"Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar pemilih yang sudah memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pemilih kategori ini, bisa mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu dari jam 12.00-13.00 WIB, sepanjang surat suara masih tersedia," jelas Satria.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Safri Miswardi mengajak pemilih untuk mengenali 5 jenis surat suara yang akan dicoblos lalu memasukkannya ke dalam kotak suara sesuai warna yang sudah ditentukan.
"Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden ditandai dengan warna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPD berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna biru, dan DPRD Kota berwarna hijau," ujar Safri.
Rifa Yanas, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi berharap peserta pemilu dapat mematuhi ketentuan masa tenang, dengan meniadakan segala bentuk kegiatan kampanye.
"Agar pemilih dapat menentukan pilihannya dengan bebas dan mandiri, selama tiga hari masa tenang, 11-13 Februari 2024 diharapkan tidak ada lagi aktivitas kampanye," pinta Rifa.
Berita Terkait
-
Pasal Gelap UU BUMN Baru: KPK Tak Bisa Usut Korupsi di Perusahaan Negara?
-
Cuitan Lawas Kiky Saputri Viral Lagi di Tengah Kisruh LPG 3 Kg, Kini Dicibir Tak Napak Tanah
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
-
Eks Wakil Ketua KPK Sebut Pelanggaran Pada Pembangunan PIK 2 Bisa Dituntut Pidana Mati
-
Aparat Belum Temukan Unsur Pidana di Kasus Pagar Laut, Mantan Kabareskrim: Itu Polisi 'India'
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Strategi Songket PaSH Tingkatkan Penjualan: Terus Hadirkan Inovasi dan Adaptasi Pasar
-
Terungkap! Mayat Perempuan dalam Karung di Tanah Datar Pelajar MTSN, Bernama Cinta dan Bertato di Lengan Kiri!
-
Misteri Mayat Perempuan dalam Karung di Tanah Datar: Leher Bekas Dicekik, Punggung Bekas Dicakar!
-
Geger Penemuan Mayat Perempuan dalam Karung, Dibuang di Pinggir Jalan Tanah Datar!
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 700 Meter