SuaraSumbar.id - KPU Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menegaskan bahwa pemilih yang nyoblos dua kali pada Pemilu 2024 dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 18 bulan dan denda Rp 18 juta.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Bukittinggi, M Fauzan Harza sebagai upaya untuk mengingatkan para pemilih agar tidak melanggar aturan.
"Ancaman Pidana sebagaimana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," katanya melansir Antara, Minggu (11/2/2024).
Fauzan mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan jajaran Badan Adhoc untuk berhati-hati dalam mengidentifikasi pemilih.
"Petugas KPPS di TPS akan memeriksa identitas pemilih dan meminta pemilih memperlihatkan jari-jari mereka untuk memastikan belum ada bekas tinta yang melekat.Kami harap tidak ada pemilih yang nyoblos dua kali," ujarnya.
Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra mengatakan pihaknya mengajak pemilih untuk membawa identitas diri ke lokasi TPS pada Pemilu 2024 mendatang.
"Sejak 9 Februari 2024, petugas KPPS di setiap TPS sudah mendistribusikan Formulir C, pemberitahuan ke rumah warga. Kami harap pemilih nanti datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dengan membawa kertas Formulir C. Pemberitahuan itu disertai KTP Elektronik," jelasnya.
"Sementara bagi pemilih pindahan yang sudah mengurus DPTb, diharapkan membawa kertas Formulir A.Pindah Memilih," sambungnya.
Satria juga mengingatkan bahwa untuk para pemilih yang sama sekali tidak pernah terdaftar di dalam DPT dan DPTb juga masih dapat dilayani dalam kategori pemilih DPK.
"Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar pemilih yang sudah memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pemilih kategori ini, bisa mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu dari jam 12.00-13.00 WIB, sepanjang surat suara masih tersedia," jelas Satria.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Safri Miswardi mengajak pemilih untuk mengenali 5 jenis surat suara yang akan dicoblos lalu memasukkannya ke dalam kotak suara sesuai warna yang sudah ditentukan.
"Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden ditandai dengan warna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPD berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna biru, dan DPRD Kota berwarna hijau," ujar Safri.
Rifa Yanas, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi berharap peserta pemilu dapat mematuhi ketentuan masa tenang, dengan meniadakan segala bentuk kegiatan kampanye.
"Agar pemilih dapat menentukan pilihannya dengan bebas dan mandiri, selama tiga hari masa tenang, 11-13 Februari 2024 diharapkan tidak ada lagi aktivitas kampanye," pinta Rifa.
Berita Terkait
-
Kisah Afif Maulana Mengiringi Peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia di Padang
-
Link SPMB SMP, MTs, SMA, dan SMK Sumbar 2025: Jalur Afirmasi, Akademik, dan Tes Bakat
-
Divonis 3 Tahun Penjara, Ibu Ronald Tannur Pasrah
-
Sekampung Patungan Modal Kuliah Demi Anak Kuli Masuk ITB
-
15 Hektar Hutan dan Lahan Terbakar di Limapuluhkota
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- Rekomendasi 21 Mobil Toyota Rush Bekas di Bawah Rp100 Juta, Ini Daftar Harganya
- 5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Mewah, Fitur Premium Harga 10X Lebih Murah dari Alphard
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
Pilihan
-
BYD Kurangi Produksi Mobil, Strategi Perang Harga Jadi Bumerang?
-
Kenapa Danantara Suntik Modal Garuda Rp6,65 Triliun yang Sedang Alami Masalah Keuangan?
-
Kritik Pedas usai Danantara Suntik Modal Rp6 T ke Garuda: Sakit Jantung Tapi Obatnya Sakit Kulit!
-
Gelandang Keturunan Guinea Akhirnya Berseragam Merah Putih, Pernah Dihargai Rp1,738 Triliun!
-
Jadi Regulator Emiten, BEI Kantongi Laba Bersih Rp673 Miliar di 2024
Terkini
-
Rahasia Galaxy S25 Edge Desain Super Tipis tapi Tetap Adem
-
Daftar Biaya yang Dibebaskan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Sumbar, Ini Rincian Lengkapnya!
-
7 Link DANA Kaget Terbaru 24 Juni 2025, Siapa Cepat Dapat Saldo Gratis!
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Mulai 25 Juni 2025, Tunggakan Pokok Gratis 100 Persen!
-
Kronologi 2 Perempuan Dibunuh di Kebun Sawit Solok Selatan, Korban Ngamuk Rekeningnya Dikuras!