SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mewanti-wanti agar tidak terjadi permasalahan jelang dan sesudah proses penghitungan suara di seluruh badan adhoc Pemilu 2024. Lebih-lebih masalah pembayaran honor dan operasional.
"KPPS ujung tombak proses pemilihan dan penghitungan suara di TPS. Sesuai Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, nilai honor sudah ditetapkan untuk Ketua dan anggota KPPS, jangan sampai ada masalah," kata Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, Jumat (9/2/2024).
Ia mengatakan, nilai honor Ketua KPPS diberikan Rp 1,2 juta, anggota Rp 1,1 juta dan petugas keamanan (PK) TPS senilai Rp 700 ribu. Jumlah KPPS di Bukittinggi mencapai 2.555 orang.
"Honor ini dibayarkan setelah selesai proses pemilihan dan penghitungan suara, bukan sebelum hari pemilihan," kata Satria.
Selain honor, kata Satria, juga dialokasikan dana pendukung kegiatan pemilihan untuk menyukseskan Pemilu 2024 berjalan maksimal.
"Dana operasional Rp 1 juta, dana pendirian TPS Rp 2 juta, sewa pengganda Surat C Salinan Rp 500 ribu yang dipotong pajak empat persen serta uang makan Rp 96 ribu per petugas," katanya.
Satria menegaskan, dana pendukung kegiatan atau operasional kerja itu sudah diberikan ke jajaran Panitian Pemungutan Suara (PPS) dan harus sampai ke tangan KPPS di dua hari sebelum hari pemilihan.
"Paling lambat di Senin (12/2) harus diberikan ke KPPS seluruh Kota Bukittinggi. Ini penting untuk persiapan Pemilu agar maksimal dan tidak terkendala masalah," kata dia.
KPU Bukittinggi telah menyiapkan 365 TPS untuk 95.068 pemilih resmi yang akan menentukan pilihannya untuk anggota DPRD Kota dan Provinsi, anggota DPR RI, anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Bayi Perempuan Membusuk di Pantai Padang
Satria menambahkan selain menerima haknya, petugas KPPS juga harus menunaikan kewajibannya bekerja profesional sesuai ketentuan kode etik KPPS dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.
"Harus memiliki azas mandiri dan adil, azas kepastian hukum, jujur, keterbukaan dan akuntabilitas, azas kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi dan efektivitas serta tertib," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Angkutan Barang di Sumbar Dibatasi hingga 11 Februari 2024, Ini Alasannya
-
Melaju ke Final Piala Soeratin U-17, Persikopa Pariaman Dapat Bonus Rp 100 Juta dari Gubernur Sumbar
-
Agam Masih Punya 13 Titik Blank Spot, Tersebar di 3 Kecamatan
-
KPU Sumbar Bantah Diskualifikasi 8 Partai Politik Peserta Pemilu 2024: Hanya Tingkat Kabupaten dan Kota!
-
Gubernur Sumbar Ajak ASN Dongkrak Partisipasi Pemilih Pemilu 2024
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi