SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mewanti-wanti agar tidak terjadi permasalahan jelang dan sesudah proses penghitungan suara di seluruh badan adhoc Pemilu 2024. Lebih-lebih masalah pembayaran honor dan operasional.
"KPPS ujung tombak proses pemilihan dan penghitungan suara di TPS. Sesuai Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, nilai honor sudah ditetapkan untuk Ketua dan anggota KPPS, jangan sampai ada masalah," kata Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, Jumat (9/2/2024).
Ia mengatakan, nilai honor Ketua KPPS diberikan Rp 1,2 juta, anggota Rp 1,1 juta dan petugas keamanan (PK) TPS senilai Rp 700 ribu. Jumlah KPPS di Bukittinggi mencapai 2.555 orang.
"Honor ini dibayarkan setelah selesai proses pemilihan dan penghitungan suara, bukan sebelum hari pemilihan," kata Satria.
Selain honor, kata Satria, juga dialokasikan dana pendukung kegiatan pemilihan untuk menyukseskan Pemilu 2024 berjalan maksimal.
"Dana operasional Rp 1 juta, dana pendirian TPS Rp 2 juta, sewa pengganda Surat C Salinan Rp 500 ribu yang dipotong pajak empat persen serta uang makan Rp 96 ribu per petugas," katanya.
Satria menegaskan, dana pendukung kegiatan atau operasional kerja itu sudah diberikan ke jajaran Panitian Pemungutan Suara (PPS) dan harus sampai ke tangan KPPS di dua hari sebelum hari pemilihan.
"Paling lambat di Senin (12/2) harus diberikan ke KPPS seluruh Kota Bukittinggi. Ini penting untuk persiapan Pemilu agar maksimal dan tidak terkendala masalah," kata dia.
KPU Bukittinggi telah menyiapkan 365 TPS untuk 95.068 pemilih resmi yang akan menentukan pilihannya untuk anggota DPRD Kota dan Provinsi, anggota DPR RI, anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Bayi Perempuan Membusuk di Pantai Padang
Satria menambahkan selain menerima haknya, petugas KPPS juga harus menunaikan kewajibannya bekerja profesional sesuai ketentuan kode etik KPPS dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.
"Harus memiliki azas mandiri dan adil, azas kepastian hukum, jujur, keterbukaan dan akuntabilitas, azas kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi dan efektivitas serta tertib," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Angkutan Barang di Sumbar Dibatasi hingga 11 Februari 2024, Ini Alasannya
-
Melaju ke Final Piala Soeratin U-17, Persikopa Pariaman Dapat Bonus Rp 100 Juta dari Gubernur Sumbar
-
Agam Masih Punya 13 Titik Blank Spot, Tersebar di 3 Kecamatan
-
KPU Sumbar Bantah Diskualifikasi 8 Partai Politik Peserta Pemilu 2024: Hanya Tingkat Kabupaten dan Kota!
-
Gubernur Sumbar Ajak ASN Dongkrak Partisipasi Pemilih Pemilu 2024
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Pascabanjir Aceh Tamiang: Santri Darul Mukhlisin Siap Kembali ke Sekolah Berkat Kementerian PU
-
Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Tim Kementerian PU Kerja Lembur Siang-Malam
-
Jalan Nasional MedanAceh Tamiang Kembali Pulih, Aktivitas Warga Mulai Bangkit Usai Banjir Bandang
-
Jembatan Krueng Tamiang Akhirnya Dibuka, Arus Lalu Lintas Aceh Tamiang Kembali Bergerak Lancar
-
Jalur Vital MedanAceh Tamiang Akhirnya Normal Lagi, Warga Bahagia: Kami Bisa Jualan Lagi!