SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mewanti-wanti agar tidak terjadi permasalahan jelang dan sesudah proses penghitungan suara di seluruh badan adhoc Pemilu 2024. Lebih-lebih masalah pembayaran honor dan operasional.
"KPPS ujung tombak proses pemilihan dan penghitungan suara di TPS. Sesuai Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, nilai honor sudah ditetapkan untuk Ketua dan anggota KPPS, jangan sampai ada masalah," kata Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, Jumat (9/2/2024).
Ia mengatakan, nilai honor Ketua KPPS diberikan Rp 1,2 juta, anggota Rp 1,1 juta dan petugas keamanan (PK) TPS senilai Rp 700 ribu. Jumlah KPPS di Bukittinggi mencapai 2.555 orang.
"Honor ini dibayarkan setelah selesai proses pemilihan dan penghitungan suara, bukan sebelum hari pemilihan," kata Satria.
Selain honor, kata Satria, juga dialokasikan dana pendukung kegiatan pemilihan untuk menyukseskan Pemilu 2024 berjalan maksimal.
"Dana operasional Rp 1 juta, dana pendirian TPS Rp 2 juta, sewa pengganda Surat C Salinan Rp 500 ribu yang dipotong pajak empat persen serta uang makan Rp 96 ribu per petugas," katanya.
Satria menegaskan, dana pendukung kegiatan atau operasional kerja itu sudah diberikan ke jajaran Panitian Pemungutan Suara (PPS) dan harus sampai ke tangan KPPS di dua hari sebelum hari pemilihan.
"Paling lambat di Senin (12/2) harus diberikan ke KPPS seluruh Kota Bukittinggi. Ini penting untuk persiapan Pemilu agar maksimal dan tidak terkendala masalah," kata dia.
KPU Bukittinggi telah menyiapkan 365 TPS untuk 95.068 pemilih resmi yang akan menentukan pilihannya untuk anggota DPRD Kota dan Provinsi, anggota DPR RI, anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Bayi Perempuan Membusuk di Pantai Padang
Satria menambahkan selain menerima haknya, petugas KPPS juga harus menunaikan kewajibannya bekerja profesional sesuai ketentuan kode etik KPPS dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.
"Harus memiliki azas mandiri dan adil, azas kepastian hukum, jujur, keterbukaan dan akuntabilitas, azas kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi dan efektivitas serta tertib," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Angkutan Barang di Sumbar Dibatasi hingga 11 Februari 2024, Ini Alasannya
-
Melaju ke Final Piala Soeratin U-17, Persikopa Pariaman Dapat Bonus Rp 100 Juta dari Gubernur Sumbar
-
Agam Masih Punya 13 Titik Blank Spot, Tersebar di 3 Kecamatan
-
KPU Sumbar Bantah Diskualifikasi 8 Partai Politik Peserta Pemilu 2024: Hanya Tingkat Kabupaten dan Kota!
-
Gubernur Sumbar Ajak ASN Dongkrak Partisipasi Pemilih Pemilu 2024
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ini Cara Mengetahui Rambut Rontok Membutuhkan Perawatan yang Lebih Sehat
-
BRI Bantu PMI Cirebon Bangun Usaha, Dari Purna Migran Jadi Pengusaha
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar