SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mewanti-wanti agar tidak terjadi permasalahan jelang dan sesudah proses penghitungan suara di seluruh badan adhoc Pemilu 2024. Lebih-lebih masalah pembayaran honor dan operasional.
"KPPS ujung tombak proses pemilihan dan penghitungan suara di TPS. Sesuai Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, nilai honor sudah ditetapkan untuk Ketua dan anggota KPPS, jangan sampai ada masalah," kata Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, Jumat (9/2/2024).
Ia mengatakan, nilai honor Ketua KPPS diberikan Rp 1,2 juta, anggota Rp 1,1 juta dan petugas keamanan (PK) TPS senilai Rp 700 ribu. Jumlah KPPS di Bukittinggi mencapai 2.555 orang.
"Honor ini dibayarkan setelah selesai proses pemilihan dan penghitungan suara, bukan sebelum hari pemilihan," kata Satria.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Bayi Perempuan Membusuk di Pantai Padang
Selain honor, kata Satria, juga dialokasikan dana pendukung kegiatan pemilihan untuk menyukseskan Pemilu 2024 berjalan maksimal.
"Dana operasional Rp 1 juta, dana pendirian TPS Rp 2 juta, sewa pengganda Surat C Salinan Rp 500 ribu yang dipotong pajak empat persen serta uang makan Rp 96 ribu per petugas," katanya.
Satria menegaskan, dana pendukung kegiatan atau operasional kerja itu sudah diberikan ke jajaran Panitian Pemungutan Suara (PPS) dan harus sampai ke tangan KPPS di dua hari sebelum hari pemilihan.
"Paling lambat di Senin (12/2) harus diberikan ke KPPS seluruh Kota Bukittinggi. Ini penting untuk persiapan Pemilu agar maksimal dan tidak terkendala masalah," kata dia.
KPU Bukittinggi telah menyiapkan 365 TPS untuk 95.068 pemilih resmi yang akan menentukan pilihannya untuk anggota DPRD Kota dan Provinsi, anggota DPR RI, anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Gunung Marapi Sumbar Erupsi Lagi, Semburan Abu Capai 700 Meter
Satria menambahkan selain menerima haknya, petugas KPPS juga harus menunaikan kewajibannya bekerja profesional sesuai ketentuan kode etik KPPS dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.
"Harus memiliki azas mandiri dan adil, azas kepastian hukum, jujur, keterbukaan dan akuntabilitas, azas kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi dan efektivitas serta tertib," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Waspada! Status Gunung Marapi di Sumbar Naik ke Level Waspada
-
Ekspor CPO Sumbar Turun Drastis Gegara Gejolak Konflik Dunia? Ini Penjelasan BI
-
73 Persen Perlintasan Kereta Api di Sumbar Ilegal, 20 Ditutup Sepanjang 2024
-
Bukittinggi Dihujani Abu Vulknaik Erupsi Gunung Marapi
-
Simulasi Tsunami di Padang: Lari dari Pantai, Menuju Bypass