SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) membantah informasi soal KPU mendiskualifikasi 8 partai politik (parpol) hingga gagal jadi peserta Pemilu 2024 di Sumbar. Kabar itu itu beredar di media sosial TikTok.
"Terkait beredarnya 8 partai politik gagal jadi peserta Pemilu di Sumbar seperti diunggah akun Tiktok @Tribun_ Padang, kami nyatakan missinformasi dan tidak benar," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/2/2024).
Ory mengatakan, tidak ada satu pun parpol yang didiskualifikasi ditingkat provinsi maupun nasional. Pencalonan anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Sumbar berasal dari 18 Parpol.
"Yang didiskualifikasi adalah partai politik tingkat kabupaten dan kota untuk pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota," ujarnya.
Sesuai ketentuan Pasal 334 ayat 2 UU Pemilu, Parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum.
Ory menegaskan, diskualifikasi terhadap parpol di tingkat kab/kota itu merupakan konsekwensi bagi parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga pukul 23.59 WIB tanggal 7 Januari 2024 lalu.
Ory merincikan parpol di kabupaten dan kota yang didiskualifikasi. Masing-masing, Partai Buruh di Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Dharmasraya dan Kota Sawahlunto. Partai Gelora di Kabupaten Pasaman, Sawahlunto dan Kota Pariaman.
Kemudian, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di 14 kabupaten/kota. Masing-masing, Pesisir Selatan, Solok, Padang Pariaman, Agam, Limapuluh Kota, Pasaman, Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Padang, Padangpanjang, Sawalunto, Bukitinggi.
Selanjutnya, Partai Hanura di Kota Bukitinggi. Partai Garuda di di Kabupaten Pesisir Selatan, Pasaman, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Solok, Sawahlunto dan Bukitinggi. Setelahnya, PSI di Kabupaten Tanah Datar, Padang Pariaman, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Solok, Sawahlunto dan Pariaman.
Baca Juga: Gubernur Sumbar Ajak ASN Dongkrak Partisipasi Pemilih Pemilu 2024
Seterusnya, Partai Perindo di Kabupaten Solok, Solok Selatan, Kota Sawahlunto dan Pariaman. Terakhir, Partai Ummat di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sawahlunto dan Pariaman.
"Informasi Parpol yang didiskualifikasi sesuai tingkatannya tersebut akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara melalui papan pengumuman dan secara lisan," katanya.
Sesuai ketentuan pasal 54 PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah didiskualifikasi tersebut, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Sumbar Tak Ingin Ada Lagi PSU di Pemilu 2024, Gasak KPPS Lakukan Hal Ini
-
1.141 Personel Polda Sumbar Perkuat Pengamanan Pemilu 2024
-
Mampu Hadirkan Inovasi dan Jeli Manfaatkan BRImo, Agen BRILink, dan QRIS Hantarkan Kelawi Jadi Desa Wisata Berkelanjutan
-
Kemenkumham Sumbar Hentikan Pemindahan Napi Jelang Pemilu 2024, Ini Alasannya
-
Pemprov Sumbar Atur Jam Operasional Angkutan Barang Selama Libur Isra Miraj dan Imlek
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian