Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 08 Februari 2024 | 18:00 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) membantah informasi soal KPU mendiskualifikasi 8 partai politik (parpol) hingga gagal jadi peserta Pemilu 2024 di Sumbar. Kabar itu itu beredar di media sosial TikTok.

"Terkait beredarnya 8 partai politik gagal jadi peserta Pemilu di Sumbar seperti diunggah akun Tiktok @Tribun_ Padang, kami nyatakan missinformasi dan tidak benar," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/2/2024).

Ory mengatakan, tidak ada satu pun parpol yang didiskualifikasi ditingkat provinsi maupun nasional. Pencalonan anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Sumbar berasal dari 18 Parpol.

"Yang didiskualifikasi adalah partai politik tingkat kabupaten dan kota untuk pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota," ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Ajak ASN Dongkrak Partisipasi Pemilih Pemilu 2024

Sesuai ketentuan Pasal 334 ayat 2 UU Pemilu, Parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum.

Ory menegaskan, diskualifikasi terhadap parpol di tingkat kab/kota itu merupakan konsekwensi bagi parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga pukul 23.59 WIB tanggal 7 Januari 2024 lalu.

Ory merincikan parpol di kabupaten dan kota yang didiskualifikasi. Masing-masing, Partai Buruh di Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Dharmasraya dan Kota Sawahlunto. Partai Gelora di Kabupaten Pasaman, Sawahlunto dan Kota Pariaman.

Kemudian, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di 14 kabupaten/kota. Masing-masing, Pesisir Selatan, Solok, Padang Pariaman, Agam, Limapuluh Kota, Pasaman, Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Padang, Padangpanjang, Sawalunto, Bukitinggi.

Selanjutnya, Partai Hanura di Kota Bukitinggi. Partai Garuda di di Kabupaten Pesisir Selatan, Pasaman, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Solok, Sawahlunto dan Bukitinggi. Setelahnya, PSI di Kabupaten Tanah Datar, Padang Pariaman, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Solok, Sawahlunto dan Pariaman.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Bayi Perempuan Membusuk di Pantai Padang

Seterusnya, Partai Perindo di Kabupaten Solok, Solok Selatan, Kota Sawahlunto dan Pariaman. Terakhir, Partai Ummat di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sawahlunto dan Pariaman.

"Informasi Parpol yang didiskualifikasi sesuai tingkatannya tersebut akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara melalui papan pengumuman dan secara lisan," katanya.

Sesuai ketentuan pasal 54 PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah didiskualifikasi tersebut, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Load More