SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada tanggal 8-11 Februari 2024.
"Kami menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang pembatasan operasional angkutan barang ini," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani, Selasa (6/2/2024).
Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima SKB tersebut. Berdasarkan surat itu Pemprov Sumbar akan membuat Surat Edaran (SE) Gubernur.
"Kita sudah siapkan Surat Edaran Gubernur. Sesuai SKB dari pusat, edaran itu berisikan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yakni waktu melintas," katanya.
Ia mengatakan, jam pengaturan lalu lintas angkutan barang di Sumbar diberlakukan mulai Kamis (8/2/2024) hingga Minggu (11/2/2024) pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
"Pada jam ini kendaraan angkutan barang diberikan pembatasan operasional. Namun mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB tidak ada pembatasan operasional," ujarnya.
Meski ada pembatasan angkutan barang, ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi. Angkutan itu yakni kendaraan pengangkut BBM, antaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok. Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan.
"Pembatasan waktu operasional angkutan barang ini mengingat libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek cukup panjang sehingga perlu dilakukan pengaturan. Hal itu agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat volume kendaraan diprediksi bertambah," ujarnya.
Sumbar menjadi salah satu tujuan wisata bagi wisatawan dari provinsi tetangga terutama Provinsi Riau dan Jambi pada masa libur panjang.
Sebagian besar wisatawan tersebut menggunakan jalur darat menggunakan kendaraan pribadi, sehingga volume kendaraan di Sumbar meningkat signifikan saat libur panjang. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Video Perempuan Caci-Maki Mahasiswa KKN UNP Tak Beretika Gegara Sampah, Pihak Kampus: Terlalu Berlebihan!
-
Tragis! Remaja Laki-laki Tewas di Jurang Ngarai Sianok Bukittinggi
-
Oknum Polisi Polda Sultra Terjerat Kasus LGBT Pengembangan dari Polda Sumbar, Ini Kata Kabid Humas
-
KPU Sumbar Target Partisipasi Pemilu 2024 Tembus 82 Persen, Ajak ASN Gencar Sosialisasi
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Bupati Pasaman Dihentikan Bawaslu, Ini Alasannya
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Banjir Putuskan Jalan Provinsi AgamLimapuluh Kota, Akses Palupuh Lumpuh Total
-
6 Sampo Anti Uban, Solusi Hitamkan Rambut dengan Harga Mulai Rp 9 Ribu
-
Benarkah Air Sinkhole Limapuluh Kota Bisa Sembuhkan Penyakit? Ini Wanti-wanti Badan Geologi
-
Fakta Sinkhole di Situjuah Batua Limapuluh Kota: Air Jernih Tanpa Ikan, Warga Ramai Berdatangan!
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan