SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada tanggal 8-11 Februari 2024.
"Kami menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang pembatasan operasional angkutan barang ini," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani, Selasa (6/2/2024).
Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima SKB tersebut. Berdasarkan surat itu Pemprov Sumbar akan membuat Surat Edaran (SE) Gubernur.
"Kita sudah siapkan Surat Edaran Gubernur. Sesuai SKB dari pusat, edaran itu berisikan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yakni waktu melintas," katanya.
Ia mengatakan, jam pengaturan lalu lintas angkutan barang di Sumbar diberlakukan mulai Kamis (8/2/2024) hingga Minggu (11/2/2024) pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
"Pada jam ini kendaraan angkutan barang diberikan pembatasan operasional. Namun mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB tidak ada pembatasan operasional," ujarnya.
Meski ada pembatasan angkutan barang, ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi. Angkutan itu yakni kendaraan pengangkut BBM, antaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok. Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan.
"Pembatasan waktu operasional angkutan barang ini mengingat libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek cukup panjang sehingga perlu dilakukan pengaturan. Hal itu agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat volume kendaraan diprediksi bertambah," ujarnya.
Sumbar menjadi salah satu tujuan wisata bagi wisatawan dari provinsi tetangga terutama Provinsi Riau dan Jambi pada masa libur panjang.
Sebagian besar wisatawan tersebut menggunakan jalur darat menggunakan kendaraan pribadi, sehingga volume kendaraan di Sumbar meningkat signifikan saat libur panjang. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Video Perempuan Caci-Maki Mahasiswa KKN UNP Tak Beretika Gegara Sampah, Pihak Kampus: Terlalu Berlebihan!
-
Tragis! Remaja Laki-laki Tewas di Jurang Ngarai Sianok Bukittinggi
-
Oknum Polisi Polda Sultra Terjerat Kasus LGBT Pengembangan dari Polda Sumbar, Ini Kata Kabid Humas
-
KPU Sumbar Target Partisipasi Pemilu 2024 Tembus 82 Persen, Ajak ASN Gencar Sosialisasi
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Bupati Pasaman Dihentikan Bawaslu, Ini Alasannya
Terpopuler
Pilihan
-
Teks Sambutan Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap Disertai Doa Inspiratif
-
BCA Diakusisi Jadi BUMN? Isu BLBI Kembali Mengguncang Keluarga Hartono!
-
Di Bawah Atap Oranye : Jejak Pendidikan TK YRPU dari Zaman Kolonial di Lombok.
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
Terkini
-
Semen Padang FC Tumbangkan Dewa United 2-0 di Laga Kandang, Pelatih: Target Tercapai!
-
Jembatan di Pasaman Putus Dihantam Arus Sungai, Ratusan Warga Terisolasi
-
Fakta Mengerikan di Balik Pembunuhan Siswi 15 Tahun di Pasaman, Terungkap dari Hasil Visum!
-
4 Wajib Pajak di Sumbar Dapat Hadiah Umrah, Ini Kata Mahyeldi
-
Polda Sumbar Target Salurkan 15 Ribu Ton Beras Murah hingga Akhir 2025, Ini Sasarannya