
SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menghentikan perkara dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang diduga dilakukan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi. Penghentian dilakukan karena dugaan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Komisioner Bawaslu Pasaman Barat, Laurencius Simatupang mengatakan, setelah pembahasan atau pleno di sentra Gakkumdu, diputuskan perkara dihentikan.
Dari hasil pleno tersebut, unsur Bawaslu dan Polres Pasaman Barat menyimpulkan perkara itu memenuhi unsur pelanggaran. Namun dari unsur kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Unsur itu tidak memenuhi itu adalah tidak terpenuhinya unsur pejabat sebagaimana pasal 547 jo 282 UU Pemilu tahun 2017 dalam hal berkampanye," ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Bawaslu Pasaman Barat Butuh 1.286 Pengawas TPS untuk Pemilu 2024
Berdasarkan hasil pleno itu, kata Laurencius Simatupang, maka diputuskan perkara itu dihentikan setelah berkoordinasi dengan pihak provinsi.
"Aturan yang resmi mengenai penghentian perkara jika ada satu unsur tidak sepakat dan dua unsur sepakat tidak ada. Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak provinsi maka ditetapkanlah perkara dihentikan," sebutnya.
Pihaknya dalam perkara itu telah memeriksa atau mengklarifikasi tujuh orang saksi dan empat ahli. "Berdasarkan keterangan ahli hukum tata negara dan ahli pidana, perkara itu unsurnya duduk," sebutnya.
Sebelumnya, perkara itu dilaporkan oleh seorang warga ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di rumah dinas mengkampanyekan anaknya yang maju menjadi calon legislatif DPR RI.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi diduga mengkampanyekan dan mengajak camat, wali nagari, bamus dan perangkat nagari memenangkan saat pemilu nanti.
Baca Juga: Ratusan Masyarakat Adat dari Kecamatan Kinali Demo Kantor Bupati Pasaman Barat, Ini Tuntutannya
Sementara Bupati Pasaman Barat Hamsuardi membantah melakukan melakukan kampanye dan ajakan memilih terhadap anaknya HD Dianovri Harpama yang saat ini ikut sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional di rumah dinas bupati.
- 1
- 2
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi Pelembap untuk Remaja, Aman dengan Harga Terjangkau
-
Harga Emas Antam Berbalik Meroket Jadi Rp1.986.000/Gram Hari Ini
-
5 Pilihan Sunscreen untuk Kulit Berminyak, Aman Tak Menyumbat Pori-pori
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
Terkini
-
Bayar Simpanan Nasabah 3 BPR Bangkrut di Sumbar Rp 10 Miliar, LPS Bongkar Alasan Bank Ditutup!
-
Cara Pakai Skincare yang Benar, Dijamin Wajah Makin Cerah dan Sehat!
-
Nyaris Tragedi! Petugas KAI Sumbar Selamatkan Nyawa Pria Diduga OGDJ yang Lari Kejar Kereta Api
-
Pinjaman KUR BRI 2025: Syarat Lengkap, Cara Ajukan Online dan Offline hingga Tabel Cicilan!
-
Aturan Pinjol 2025 OJK: Debt Collector Dilarang Tagih Utang Lewat Jam 8 Malam, Nasabah Wajib Tahu!