SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman Barat, Rabu (9/8/2023). Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan penyelewengan sewa Tanah Kas Desa (TKD) kebun kelapa sawit.
Pemeriksaan Sekda bernama Hendra Putra itu berlangsung dua hari setelah pemeriksaan Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi dalam kasus yang sama.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi mengtakan, Sekda Pasaman Barat diperiksa dari pagi hingga sore.
"Iya benar, Sekretaris Daerah Pasaman Barat kemarin setelah penuhi panggilan Kejati Sumbar. Yang bersangkutan diperiksa dari pagi hingga sore," katanya kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Fahrozi membenarkan pemeriksaan Sekda masih terkait dugaan penyelewengan wewenang sewa TKD kebun kelapa sawit dan statusnya masih sebagai saksi.
"Sekda Pasaman Barat tersebut ditanyai 35 pertanyaan. Untuk saat ini sudah 17 orang saksi yang di periksa oleh Kejati Sumbar," ungkapnya.
"Terkait kerugian negara dalam dugaan kasus ini, Kejati telah meminta auditor untuk menghitung dan juga memintai pendapat para ahli," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Barat pada Senin (7/8/2023).
Dalam pemeriksaan, Hamsuadi dicecar dengan 30 pertanyaan menyangkut TKD. Dimana hal itu menjadi kewenangannya sebagai kepala daerah.
Baca Juga: 2 Kapal Nelayan di Pasaman Barat Karam, Seorang Masih Dicari
Diketahui, kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, lalu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri setempat dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam proses yang berjalan akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang.
Kasus itu berkaitan dengan kegiatan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat pada 2022.
Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan.
Pihak Kejati Sumbar saat ini belum bisa menjelaskan materi kasus secara rinci demi kepentingan penyidikan, namun secara umum kasusnya berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun pada 2022.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Polda Sumbar Pastikan Seluruh Demonstran Asal Air Bangis Pasaman Barat Sudah Pulang Kampung
-
Demo Hari Ketiga, Ratusan Warga Air Bangis Pasaman Barat Desak Bertemu Mahyeldi: Mana Hati Nurani Gubernur Sumbar!
-
3 Lagi Tersangka Kasus Korupsi Sapi Bunting Ditahan Kejati Sumbar
-
BNNP Sumbar Bantah Kepala BNN Pasaman Barat Peras Istri Tersangka Pengedar Narkoba
-
Pria Diduga Aniaya Warga Pasaman Barat Diciduk Usai Dibangunkan Polisi di Rumahnya
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung