SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman Barat, Rabu (9/8/2023). Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan penyelewengan sewa Tanah Kas Desa (TKD) kebun kelapa sawit.
Pemeriksaan Sekda bernama Hendra Putra itu berlangsung dua hari setelah pemeriksaan Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi dalam kasus yang sama.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi mengtakan, Sekda Pasaman Barat diperiksa dari pagi hingga sore.
"Iya benar, Sekretaris Daerah Pasaman Barat kemarin setelah penuhi panggilan Kejati Sumbar. Yang bersangkutan diperiksa dari pagi hingga sore," katanya kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: 2 Kapal Nelayan di Pasaman Barat Karam, Seorang Masih Dicari
Fahrozi membenarkan pemeriksaan Sekda masih terkait dugaan penyelewengan wewenang sewa TKD kebun kelapa sawit dan statusnya masih sebagai saksi.
"Sekda Pasaman Barat tersebut ditanyai 35 pertanyaan. Untuk saat ini sudah 17 orang saksi yang di periksa oleh Kejati Sumbar," ungkapnya.
"Terkait kerugian negara dalam dugaan kasus ini, Kejati telah meminta auditor untuk menghitung dan juga memintai pendapat para ahli," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Barat pada Senin (7/8/2023).
Dalam pemeriksaan, Hamsuadi dicecar dengan 30 pertanyaan menyangkut TKD. Dimana hal itu menjadi kewenangannya sebagai kepala daerah.
Baca Juga: 4 Orang Tewas Tenggelam Saat Berwisata di Lubuak Cempong Pasaman Barat
Diketahui, kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, lalu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri setempat dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam proses yang berjalan akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang.
Kasus itu berkaitan dengan kegiatan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat pada 2022.
Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan.
Pihak Kejati Sumbar saat ini belum bisa menjelaskan materi kasus secara rinci demi kepentingan penyidikan, namun secara umum kasusnya berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun pada 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!