SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menerima lima pengaduan masyarakat terkait kasus pencatutan nama mereka sebagai anggota partai politik (parpol).
"Hingga saat ini kami menerima lima laporan pengaduan. Mereka tidak menerima namanya tercantum sebagai anggota partai politik," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Emra Patria, Minggu (2/10/2022).
Lima laporan itu telah disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sumbar dan Bawaslu RI. "Bawaslu kabupaten kapasitasnya hanya sebagai penerima laporan atau pengaduan selama verifikasi administrasi keanggotaan partai politik,'' katanya menjelaskan.
Dalam verifikasi administrasi partai politik ini, kata dia, jika ada masyarakat bukan anggota partai politik tetapi namanya tercantum sebagai anggota partai politik, untuk melapor ke bawaslu setempat.
Saat ini, Bawaslu Pasaman Barat juga terus mengawasi tahapan verifikasi perbaikan partai politik.
"Jika nanti masuk tahapan verifikasi faktual, Bawaslu akan ikut juga turun ke lapangan melakukan verifikasi," ujarnya.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat Adri menyebutkan mulai 1 sampai 12 Oktober 2022 pihaknya melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan.
Jika ada anggota partai politik yang ganda dan sama-sama membuat surat pernyataan, pihaknya akan menghadirkan kedua pengurus untuk konfirmasi kebenarannya.
"Verifikasi administrasi itu melihat kesesuaian kartu tanda penduduk, kecocokan daftar nama, dan lainnya," katanya.
Baca Juga: Tak Merasa Masuk Anggota Partai Politik, 18 Warga di Gunungkidul Mengadu ke Bawaslu
Mengenai lolos atau tidaknya sebuah partai politik, lanjut dia, akan diketahui pada tanggal 14 Desember 2022. (Antara)
Berita Terkait
-
21 Pendaftar Panwascam di Bandar Lampung Namanya Masuk Keanggotaan Partai Politik
-
KPU Purwakarta Dilaporkan Bawaslu, Ada Apa?
-
Tujuan Ratusan Warga Cianjur Ikuti Seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024, Ini Kata Bawaslu
-
Ribut-ribut Tabloid Anies Baswedan hingga Dugaan Kampanye Terselubung, Bawaslu: Bukan Pelanggaran
-
Bawaslu Tolak Laporan Soal Tabloid Anies Baswedan, Komisioner: Belum Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!
-
ASN Dharmasraya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Buat Mudik!
-
Yuk Liburan Lebaran Hemat Pakai Promo Spesial BRI!