SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menerima lima pengaduan masyarakat terkait kasus pencatutan nama mereka sebagai anggota partai politik (parpol).
"Hingga saat ini kami menerima lima laporan pengaduan. Mereka tidak menerima namanya tercantum sebagai anggota partai politik," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Emra Patria, Minggu (2/10/2022).
Lima laporan itu telah disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sumbar dan Bawaslu RI. "Bawaslu kabupaten kapasitasnya hanya sebagai penerima laporan atau pengaduan selama verifikasi administrasi keanggotaan partai politik,'' katanya menjelaskan.
Dalam verifikasi administrasi partai politik ini, kata dia, jika ada masyarakat bukan anggota partai politik tetapi namanya tercantum sebagai anggota partai politik, untuk melapor ke bawaslu setempat.
Saat ini, Bawaslu Pasaman Barat juga terus mengawasi tahapan verifikasi perbaikan partai politik.
"Jika nanti masuk tahapan verifikasi faktual, Bawaslu akan ikut juga turun ke lapangan melakukan verifikasi," ujarnya.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat Adri menyebutkan mulai 1 sampai 12 Oktober 2022 pihaknya melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan.
Jika ada anggota partai politik yang ganda dan sama-sama membuat surat pernyataan, pihaknya akan menghadirkan kedua pengurus untuk konfirmasi kebenarannya.
"Verifikasi administrasi itu melihat kesesuaian kartu tanda penduduk, kecocokan daftar nama, dan lainnya," katanya.
Baca Juga: Tak Merasa Masuk Anggota Partai Politik, 18 Warga di Gunungkidul Mengadu ke Bawaslu
Mengenai lolos atau tidaknya sebuah partai politik, lanjut dia, akan diketahui pada tanggal 14 Desember 2022. (Antara)
Berita Terkait
-
21 Pendaftar Panwascam di Bandar Lampung Namanya Masuk Keanggotaan Partai Politik
-
KPU Purwakarta Dilaporkan Bawaslu, Ada Apa?
-
Tujuan Ratusan Warga Cianjur Ikuti Seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024, Ini Kata Bawaslu
-
Ribut-ribut Tabloid Anies Baswedan hingga Dugaan Kampanye Terselubung, Bawaslu: Bukan Pelanggaran
-
Bawaslu Tolak Laporan Soal Tabloid Anies Baswedan, Komisioner: Belum Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
HP Lipat Paling Tangguh Samsung Galaxy Z Series
-
Benarkah Jalur Sitinjau Lauik Ditutup Total? Ini Penjelasan Polda Sumbar
-
Sumbar Darurat Karhutla! Manggala Agni Jambi Bakal Diperpanjang, Kondisi Semakin Memprihatinkan
-
Karhutla Meluas di Sumbar, Kabupaten Solok dan Limapuluh Kota Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Layanan AgenBRILink Kian Diminati, Transaksi Tembus Rp843 Triliun Hanya dalam 6 Bulan