SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menerima lima pengaduan masyarakat terkait kasus pencatutan nama mereka sebagai anggota partai politik (parpol).
"Hingga saat ini kami menerima lima laporan pengaduan. Mereka tidak menerima namanya tercantum sebagai anggota partai politik," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Emra Patria, Minggu (2/10/2022).
Lima laporan itu telah disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sumbar dan Bawaslu RI. "Bawaslu kabupaten kapasitasnya hanya sebagai penerima laporan atau pengaduan selama verifikasi administrasi keanggotaan partai politik,'' katanya menjelaskan.
Dalam verifikasi administrasi partai politik ini, kata dia, jika ada masyarakat bukan anggota partai politik tetapi namanya tercantum sebagai anggota partai politik, untuk melapor ke bawaslu setempat.
Saat ini, Bawaslu Pasaman Barat juga terus mengawasi tahapan verifikasi perbaikan partai politik.
"Jika nanti masuk tahapan verifikasi faktual, Bawaslu akan ikut juga turun ke lapangan melakukan verifikasi," ujarnya.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat Adri menyebutkan mulai 1 sampai 12 Oktober 2022 pihaknya melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan.
Jika ada anggota partai politik yang ganda dan sama-sama membuat surat pernyataan, pihaknya akan menghadirkan kedua pengurus untuk konfirmasi kebenarannya.
"Verifikasi administrasi itu melihat kesesuaian kartu tanda penduduk, kecocokan daftar nama, dan lainnya," katanya.
Baca Juga: Tak Merasa Masuk Anggota Partai Politik, 18 Warga di Gunungkidul Mengadu ke Bawaslu
Mengenai lolos atau tidaknya sebuah partai politik, lanjut dia, akan diketahui pada tanggal 14 Desember 2022. (Antara)
Berita Terkait
-
21 Pendaftar Panwascam di Bandar Lampung Namanya Masuk Keanggotaan Partai Politik
-
KPU Purwakarta Dilaporkan Bawaslu, Ada Apa?
-
Tujuan Ratusan Warga Cianjur Ikuti Seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024, Ini Kata Bawaslu
-
Ribut-ribut Tabloid Anies Baswedan hingga Dugaan Kampanye Terselubung, Bawaslu: Bukan Pelanggaran
-
Bawaslu Tolak Laporan Soal Tabloid Anies Baswedan, Komisioner: Belum Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih