SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunggu aturan KPU yang ditetapkan untuk mengatur kampanye di media sosial.
Hal ini dikatakan oleh Alni, Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar dalam diskusi "Urgensi Penataan Regulasi Kampanye di Media Sosial untuk Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 yang Edukatif dan Informatif" di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Rabu (24/5/2023) kemarin.
Alni mengatakan media sosial merupakan salah satu metode yang diperbolehkan sebagai alat kampanye yang nantinya digunakan untuk selama periode kampanye selama 75 hari ke depan.
Berkaca pada pemilu 2019, kata Alni, harus diakui pergulatan atau guncangan banyak terjadi di media sosial. Hampir 70-80 persen terjadi di media sosial. Padahal, secara nyata tidak seramai itu.
Baca Juga: Kejati DIY Periksa Dua Mantan Camat Buntut Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman
"Pengaruh media sosial sangat luar biasa. Kita lihat juga seperti di pengalaman di negara-negara lain. Saat ini belum ada aturan yang disahkan oleh penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu, yang ada masih memakai aturan yang lama, khususnya terkait kampanye media sosial," kata Alni.
Alni mengatakan dalam penegakkan hukum kampanye di media sosial belum diatur secara komprehensif dan mendetail. Mulai dari bentuk tidak secara rinci diatur, penggunaan akun yang di daftarkan, bahkan subjek hukumnya tidak jelas.
"Bawaslu lebih melihat pada pelanggaran yang menyangkut hasutan, ujaran kebencian dan berita bohong. Penegakan hukum melalui pidana sangat dilematis. Karena akun yang didaftarkan tidak melakukan aktivitas tersebut. Yang melakukan aktivitas yang dilarang tersebut adalah akun-akun yang tidak jelas," ujar Alni.
Alni mengaku perlu ada pendekatan khusus untuk media sosial. Harus lebih aktual lagi agar bisa sesuai dengan konteks perkembangan yang ada.
"Kami juga masih kekurangan dari perangkat maupun sumber daya manusianya. Kemudian, aturan yang dibutuhkan ke depan harus lebih terperinci dan lebih tegas.
Misalnya memperjelas subjek hukum dan tindakan hukumnya. Oleh karena itu, penataan aturan kampanye sangat penting, karena orang akan mempercayai 1000 berita dibandingkan 1 informasi yang benar," ungkap Alni.
Baca Juga: Kemendikbud Fasilitasi Pendidikan Agama Marapu
Riki Eka Putra, Ketua KPU Kota Padang menyatakan, setelah ditetapkannya jadwal kampanye pemilu akan berdampak secara signifikan bagi peserta dan pemilih. Melihat jadwal yang berbeda dengan tahun 2019, ada potensi tantangan masalah yang harus dikelola oleh peserta, penyelenggara dan pemilih.
Berita Terkait
-
Lebaran dan Media Sosial, Medium Silaturahmi di Era Digital
-
Lebih Mahal dari Xiaomi 15: Light Phone 3 Sajikan Fitur agar Orang Bisa Pensiun dari Media Sosial
-
Rincian Isi PP Tunas, Aturan Baru Prabowo untuk Batasi Anak Main Medsos
-
Tren Girl Canon Events: Sarana Refleksi Perjalanan Hidup Perempuan
-
Gempar Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Pengacara Sebut Ada Upaya Pembunuhan Karakter
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran