SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunggu aturan KPU yang ditetapkan untuk mengatur kampanye di media sosial.
Hal ini dikatakan oleh Alni, Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar dalam diskusi "Urgensi Penataan Regulasi Kampanye di Media Sosial untuk Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 yang Edukatif dan Informatif" di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Rabu (24/5/2023) kemarin.
Alni mengatakan media sosial merupakan salah satu metode yang diperbolehkan sebagai alat kampanye yang nantinya digunakan untuk selama periode kampanye selama 75 hari ke depan.
Berkaca pada pemilu 2019, kata Alni, harus diakui pergulatan atau guncangan banyak terjadi di media sosial. Hampir 70-80 persen terjadi di media sosial. Padahal, secara nyata tidak seramai itu.
Baca Juga: Kejati DIY Periksa Dua Mantan Camat Buntut Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman
"Pengaruh media sosial sangat luar biasa. Kita lihat juga seperti di pengalaman di negara-negara lain. Saat ini belum ada aturan yang disahkan oleh penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu, yang ada masih memakai aturan yang lama, khususnya terkait kampanye media sosial," kata Alni.
Alni mengatakan dalam penegakkan hukum kampanye di media sosial belum diatur secara komprehensif dan mendetail. Mulai dari bentuk tidak secara rinci diatur, penggunaan akun yang di daftarkan, bahkan subjek hukumnya tidak jelas.
"Bawaslu lebih melihat pada pelanggaran yang menyangkut hasutan, ujaran kebencian dan berita bohong. Penegakan hukum melalui pidana sangat dilematis. Karena akun yang didaftarkan tidak melakukan aktivitas tersebut. Yang melakukan aktivitas yang dilarang tersebut adalah akun-akun yang tidak jelas," ujar Alni.
Alni mengaku perlu ada pendekatan khusus untuk media sosial. Harus lebih aktual lagi agar bisa sesuai dengan konteks perkembangan yang ada.
"Kami juga masih kekurangan dari perangkat maupun sumber daya manusianya. Kemudian, aturan yang dibutuhkan ke depan harus lebih terperinci dan lebih tegas.
Misalnya memperjelas subjek hukum dan tindakan hukumnya. Oleh karena itu, penataan aturan kampanye sangat penting, karena orang akan mempercayai 1000 berita dibandingkan 1 informasi yang benar," ungkap Alni.
Baca Juga: Kemendikbud Fasilitasi Pendidikan Agama Marapu
Riki Eka Putra, Ketua KPU Kota Padang menyatakan, setelah ditetapkannya jadwal kampanye pemilu akan berdampak secara signifikan bagi peserta dan pemilih. Melihat jadwal yang berbeda dengan tahun 2019, ada potensi tantangan masalah yang harus dikelola oleh peserta, penyelenggara dan pemilih.
"Kampanye di media sosial harus dioptimalkan oleh para pihak terkait, terutama bagi peserta. Karena media sosial akan berdampak berantai, bukan hanya bagi partai politik, tapi juga pendidikan politik bagi para pemilih," kata Riki.
Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menyatakan, penggunaan media sosial sebagai alat kampanye dalam pemilu memunculkan dampak negatif seperti penyebaran berita hoaks selama kampanye pemilu. Hal ini bahkan berdampak turunnya kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu.
Pada penelitian TII menemukan dua aspek, yaitu pada aspek regulasi dan aspek implementasi kebijakan. Pada aspek regulasi, salah satunya kita bisa melihat persoalan definisi kampanye maupun definisi media sosial.
"Kami melihat aturan yang ada saat ini seperti mengatur kampanye yang non media sosial atau kampanye yang konvensional. Misalnya aturan iklan kampanye seharusnya bisa beradaptasi dengan perkembangan media sosial itu sendiri," jelas Adinda.
"Pada aspek implementasi Kebijakan, kami sepakat dengan Bawaslu bahwa persoalan sumberdaya manusia menjadi salah satu persoalan dalam pengaturan dan pengawasan media sosial. Karena tentunya jika melihat jumlah partai dan bakal calon legislatif maka tentunya penyelenggara pemilu memiliki keterbatasan," sambung Adinda.
Berita Terkait
-
Rancangan Aturan Baru KPU: Peserta Pemilu Dilarang Terima Dana Kampanye dari Pemerintah Hingga BUMN
-
Siap Jadi Timses, Bintang Emon Dukung Artis Jadi Caleg di Pemilu 2024
-
Potensi Jogja jadi Wisata Politik jelang Pemilu 2024, Dispar DIY Beri Tanggapan Ini
-
Berpotensi Memecah Belah Masyarakat, Gus Yahya Tegas Tolak Politik Identitas Pakai Embel-embel NU di Pemilu 2024
-
Mahfud MD Bongkar Kecurangannya, Ini Sejarah Pemilu di Indonesia Setelah Reformasi
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Khutbah Nikah Berbuntut Demo, Warga Batu Taba Agam Desak Penghulu Diberhentikan: Kami Difitnah Fasik
-
Semen Padang FC Masih Berburu Pemain Baru? Ini Penjelasan Manajemen Kabau Sirah
-
Kapan 3 Sekolah Rakyat di Sumbar Beroperasi? Ini Penjelasan Dinas Sosial
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026