- KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas tersangka dugaan korupsi kuota haji.
- Yaqut pernah menjabat Menteri Agama sebelum terseret kasus kuota haji.
- Modus kuota haji 2024 diduga diatur sistematis melanggar undang-undang.
SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kuota haji 2024. Penetapan tersebut menempatkan mantan Menteri Agama (Menag) RI itu sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas tersangka kuota haji dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci peran tersangka dalam konstruksi perkara tersebut.
Dengan status Yaqut Cholil Qoumas tersangka kuota haji, publik kembali menyoroti rekam jejak dan latar belakang politik sosok yang pernah memimpin Kementerian Agama itu. Yaqut Cholil Qoumas diketahui lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975 itu.
Ia merupakan putra dari ulama K.H. M. Cholil Bisri. Sosok Cholil Bisri dikenal sebagai tokoh nasional yang pernah menjabat Wakil Ketua MPR RI periode 2002–2004 serta menjadi salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Yaqut juga memiliki hubungan keluarga dengan tokoh penting Nahdlatul Ulama (NU). Kakaknya, Yahya Cholil Staquf, saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dalam riwayat pendidikannya, Yaqut menempuh studi di Universitas Indonesia (UI) dengan mengambil Jurusan Sosiologi. Selama menempuh pendidikan di UI, ia aktif dalam kegiatan organisasi mahasiswa dan turut mendirikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok.
Karier politik Yaqut dimulai pada 2005 ketika ia memutuskan terjun ke dunia politik praktis. Pada tahun tersebut, ia terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Rembang dari PKB. Di tahun yang sama, Yaqut juga terpilih sebagai Wakil Bupati Rembang untuk periode 2005–2010.
Pengalaman politik Yaqut berlanjut ke tingkat nasional. Ia pernah menduduki kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2015–2019 melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW), menggantikan Hanif Dhakiri yang saat itu diangkat menjadi Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam tugasnya di DPR RI, Yaqut ditempatkan di Komisi VI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, badan usaha milik negara, serta standardisasi nasional.
Pada periode berikutnya, yakni 2019–2024, Yaqut kembali duduk di DPR RI dan bertugas di Komisi II. Komisi tersebut membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan, serta reforma agraria.
Karier eksekutif Yaqut mencapai puncaknya saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Agama, menggantikan Fachrul Razi. Jabatan tersebut diembannya sebelum kini berstatus Yaqut Cholil Qoumas tersangka kuota haji.
Sebelum penetapan tersangka, Yaqut juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (16/12/2025).
Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengungkap sejumlah modus dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satu modus yang disorot adalah adanya calon jemaah haji khusus yang seharusnya berada di urutan antrean paling akhir, namun tetap bisa berangkat pada tahun yang sama.
Berita Terkait
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Fakta Sinkhole di Situjuah Batua Limapuluh Kota: Air Jernih Tanpa Ikan, Warga Ramai Berdatangan!
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan
-
7 Lipstik Terbaik Usia 50-an, Rahasia Bibir Tetap Lembap dan Tampak Muda!
-
2 Kali Pemakaman Massal di Agam, 26 Korban Bencana Hidrometeorologi Dikubur di Lubuk Basung
-
Izin BPR Suliki Gunung Mas Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah