Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 25 Mei 2023 | 23:59 WIB
Ilustrasi Pemilu. [pixabay.com]

"Kampanye di media sosial harus dioptimalkan oleh para pihak terkait, terutama bagi peserta. Karena media sosial akan berdampak berantai, bukan hanya bagi partai politik, tapi juga pendidikan politik bagi para pemilih," kata Riki.

Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menyatakan, penggunaan media sosial sebagai alat kampanye dalam pemilu memunculkan dampak negatif seperti penyebaran berita hoaks selama kampanye pemilu. Hal ini bahkan berdampak turunnya kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu.

Pada penelitian TII menemukan dua aspek, yaitu pada aspek regulasi dan aspek implementasi kebijakan. Pada aspek regulasi, salah satunya kita bisa melihat persoalan definisi kampanye maupun definisi media sosial.

"Kami melihat aturan yang ada saat ini seperti mengatur kampanye yang non media sosial atau kampanye yang konvensional. Misalnya aturan iklan kampanye seharusnya bisa beradaptasi dengan perkembangan media sosial itu sendiri," jelas Adinda.

Baca Juga: Kejati DIY Periksa Dua Mantan Camat Buntut Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman

"Pada aspek implementasi Kebijakan, kami sepakat dengan Bawaslu bahwa persoalan sumberdaya manusia menjadi salah satu persoalan dalam pengaturan dan pengawasan media sosial. Karena tentunya jika melihat jumlah partai dan bakal calon legislatif maka tentunya penyelenggara pemilu memiliki keterbatasan," sambung Adinda.

Adinda mendorong harus ada kesamaan persepsi antara KPU dan Bawaslu untuk mengatur kampanye di media sosial. Aturan yang ada harus dapat mengadaptasi perkembangan media sosial yang ada

Sementara itu, Rico Riyanda, Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, menyatakan bahwa perlu keikutsertaan multipihak bukan hanya penyelenggara pemilu yang mendorong kampanye yang Edukatif dan informatif.

"Pemilih, khusus nya generasi z harus cerdas tidak terjebak dengan banyak beredarnya informasi hoaks maupun ujaran kebencian berbasis SARA. Pemilih harus saring informasi terlebih dahulu, jangan asal makan mentah-mentah informasi yang ada. Jangan sampai gara-gara pemilu memecah belah silaturahmi," papar Rico.

Keempat narasumber diskusi bersepakat bahwa perlu pengaturan dan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik pada Pemilu 2024. Tugas ini bukan hanya tugas penyelenggara tapi juga semua pihak guna mendukung Pemilu yang lebih baik dengan pemilih yang cerdas.

Baca Juga: Kemendikbud Fasilitasi Pendidikan Agama Marapu

Load More