SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunggu aturan KPU yang ditetapkan untuk mengatur kampanye di media sosial.
Hal ini dikatakan oleh Alni, Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar dalam diskusi "Urgensi Penataan Regulasi Kampanye di Media Sosial untuk Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 yang Edukatif dan Informatif" di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Rabu (24/5/2023) kemarin.
Alni mengatakan media sosial merupakan salah satu metode yang diperbolehkan sebagai alat kampanye yang nantinya digunakan untuk selama periode kampanye selama 75 hari ke depan.
Berkaca pada pemilu 2019, kata Alni, harus diakui pergulatan atau guncangan banyak terjadi di media sosial. Hampir 70-80 persen terjadi di media sosial. Padahal, secara nyata tidak seramai itu.
"Pengaruh media sosial sangat luar biasa. Kita lihat juga seperti di pengalaman di negara-negara lain. Saat ini belum ada aturan yang disahkan oleh penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu, yang ada masih memakai aturan yang lama, khususnya terkait kampanye media sosial," kata Alni.
Alni mengatakan dalam penegakkan hukum kampanye di media sosial belum diatur secara komprehensif dan mendetail. Mulai dari bentuk tidak secara rinci diatur, penggunaan akun yang di daftarkan, bahkan subjek hukumnya tidak jelas.
"Bawaslu lebih melihat pada pelanggaran yang menyangkut hasutan, ujaran kebencian dan berita bohong. Penegakan hukum melalui pidana sangat dilematis. Karena akun yang didaftarkan tidak melakukan aktivitas tersebut. Yang melakukan aktivitas yang dilarang tersebut adalah akun-akun yang tidak jelas," ujar Alni.
Alni mengaku perlu ada pendekatan khusus untuk media sosial. Harus lebih aktual lagi agar bisa sesuai dengan konteks perkembangan yang ada.
"Kami juga masih kekurangan dari perangkat maupun sumber daya manusianya. Kemudian, aturan yang dibutuhkan ke depan harus lebih terperinci dan lebih tegas.
Misalnya memperjelas subjek hukum dan tindakan hukumnya. Oleh karena itu, penataan aturan kampanye sangat penting, karena orang akan mempercayai 1000 berita dibandingkan 1 informasi yang benar," ungkap Alni.
Baca Juga: Kejati DIY Periksa Dua Mantan Camat Buntut Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman
Riki Eka Putra, Ketua KPU Kota Padang menyatakan, setelah ditetapkannya jadwal kampanye pemilu akan berdampak secara signifikan bagi peserta dan pemilih. Melihat jadwal yang berbeda dengan tahun 2019, ada potensi tantangan masalah yang harus dikelola oleh peserta, penyelenggara dan pemilih.
"Kampanye di media sosial harus dioptimalkan oleh para pihak terkait, terutama bagi peserta. Karena media sosial akan berdampak berantai, bukan hanya bagi partai politik, tapi juga pendidikan politik bagi para pemilih," kata Riki.
Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menyatakan, penggunaan media sosial sebagai alat kampanye dalam pemilu memunculkan dampak negatif seperti penyebaran berita hoaks selama kampanye pemilu. Hal ini bahkan berdampak turunnya kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu.
Pada penelitian TII menemukan dua aspek, yaitu pada aspek regulasi dan aspek implementasi kebijakan. Pada aspek regulasi, salah satunya kita bisa melihat persoalan definisi kampanye maupun definisi media sosial.
"Kami melihat aturan yang ada saat ini seperti mengatur kampanye yang non media sosial atau kampanye yang konvensional. Misalnya aturan iklan kampanye seharusnya bisa beradaptasi dengan perkembangan media sosial itu sendiri," jelas Adinda.
"Pada aspek implementasi Kebijakan, kami sepakat dengan Bawaslu bahwa persoalan sumberdaya manusia menjadi salah satu persoalan dalam pengaturan dan pengawasan media sosial. Karena tentunya jika melihat jumlah partai dan bakal calon legislatif maka tentunya penyelenggara pemilu memiliki keterbatasan," sambung Adinda.
Adinda mendorong harus ada kesamaan persepsi antara KPU dan Bawaslu untuk mengatur kampanye di media sosial. Aturan yang ada harus dapat mengadaptasi perkembangan media sosial yang ada
Sementara itu, Rico Riyanda, Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, menyatakan bahwa perlu keikutsertaan multipihak bukan hanya penyelenggara pemilu yang mendorong kampanye yang Edukatif dan informatif.
"Pemilih, khusus nya generasi z harus cerdas tidak terjebak dengan banyak beredarnya informasi hoaks maupun ujaran kebencian berbasis SARA. Pemilih harus saring informasi terlebih dahulu, jangan asal makan mentah-mentah informasi yang ada. Jangan sampai gara-gara pemilu memecah belah silaturahmi," papar Rico.
Keempat narasumber diskusi bersepakat bahwa perlu pengaturan dan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik pada Pemilu 2024. Tugas ini bukan hanya tugas penyelenggara tapi juga semua pihak guna mendukung Pemilu yang lebih baik dengan pemilih yang cerdas.
Berita Terkait
-
Rancangan Aturan Baru KPU: Peserta Pemilu Dilarang Terima Dana Kampanye dari Pemerintah Hingga BUMN
-
Siap Jadi Timses, Bintang Emon Dukung Artis Jadi Caleg di Pemilu 2024
-
Potensi Jogja jadi Wisata Politik jelang Pemilu 2024, Dispar DIY Beri Tanggapan Ini
-
Berpotensi Memecah Belah Masyarakat, Gus Yahya Tegas Tolak Politik Identitas Pakai Embel-embel NU di Pemilu 2024
-
Mahfud MD Bongkar Kecurangannya, Ini Sejarah Pemilu di Indonesia Setelah Reformasi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar