Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 07 Februari 2024 | 20:46 WIB
Ilustrasi KPU Sumbar. [Padangkita.com]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) berharap tidak ada lagi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilu 2024, seperti Pemilu 2019 lalu.

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, pada Pemilu 2019 tercatat 103 PSU di Sumbar. Penyebabnya, diakomodirnya pemilih tambahan yang tidak disertai surat pindah memilih. Kemudian, pemberian surat suara lengkap pada pemilih tambahan.

Ory mengingatkan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk benar-benar memahami aturan dan mekanisme saat pencoblosan. Sebab, peran KPPS menjadi penentu agar pemungutan suara tidak diulang kembali.

“Peran dan pemahaman KPPS harus diperkuat. Tidak kita pungkiri, kesalahan terletak di pintu masuk TPS,” kata Ory dalam webinar Pemilu Aman, Bebas dari Bahaya dan Maladminitrasi, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Tragis! Remaja Laki-laki Tewas di Jurang Ngarai Sianok Bukittinggi

Ory juga meminta pengawas TPS untuk memberikan pengertian pada KPPS jika ada potensi kesalahan dalam mengakomodasi pemilih. Sinergi pengawas dan KPPS menjadi hal penting saat pencoblosan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, dalam pelaksanaan Pemilu, penyelenggara, pemerintah, dan masyarakat sebagai pemilih harus memahami hak dan kewajiban serta peran masing-masing. Tujuannya agar pesta demokrasi berjalan sukses tanpa melahirkan permasalahan.

“Pelayanan administrasi jelang pemungutan hingga saat pencoblosan di TPS harus berjalan sesuai prosedur dan aturan. Jangan sampai ada salah administrasi yang akibatnya bisa terjadi PSU. Pemilih juga harus mengerti syarat untuk bisa mencoblos,” ujarnya.

Pada Pemilu 2024 di Sumbar, tercatat DPT sebanyak 4.088.606 pemilih. Mereka tersebar pada 17.569 TPS.

Baca Juga: Oknum Polisi Polda Sultra Terjerat Kasus LGBT Pengembangan dari Polda Sumbar, Ini Kata Kabid Humas

Load More