SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 550/118/SE/DISHUB-SB/II/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Libur Isra Mikraj dan Imlek pada Kamis (8/2/2024). Hal itu dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR, untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas saat libur panjang.
Menurut Gubernur Sumbar, penerbitan SE itu juga telah menjadi hasil kesepakatan dari koordinasi Dinas Perhubungan (Dishub) dengan sejumlah pihak terkait di Sumbar.
"Surat edaran tersebut efektif berlaku mulai dari tanggal 8 hingga 11 Februari 2024. Harapan kami itu dapat dipedomani dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat," katanya.
Selama masa libur panjang diprediksi terjadi peningkatan volume kendaraan di Sumbar, terutama pada jalur utama dari dan menuju kawasan destinasi wisata.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu pembatasan operasional angkutan barang pada jam sibuk dengan tujuan lalu lintas di Sumbar tetap lancar dan kenyamanan masyarakat pun dapat terjaga.
"Sebelum menerbitkan kebijakan ini, terlebih dahulu kami telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait," kata Gubernur Mahyeldi.
Sementara itu Kepala Dishub Sumbar Dedy Diantolani menerangkan waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB mulai 8 sampai 11 Februari 2024. Di luar jam tersebut tidak ada pembatasan.
"Meskipun dalam masa pembatasan, namun ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi, diantaranya kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok," katanya.
Sedangkan untuk ruas jalan yang termasuk ke dalam area pembatasan antara lain jalur Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya. Kemudian jalur Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-Batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota) dan sebaliknya.
Sebelumnya, Kemenhub, Korlantas Polri ,dan Kementerian PUPR, secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 pada 24 Januari 2024. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Melaju ke Final Piala Soeratin U-17, Persikopa Pariaman Dapat Bonus Rp 100 Juta dari Gubernur Sumbar
-
Agam Masih Punya 13 Titik Blank Spot, Tersebar di 3 Kecamatan
-
KPU Sumbar Bantah Diskualifikasi 8 Partai Politik Peserta Pemilu 2024: Hanya Tingkat Kabupaten dan Kota!
-
Gubernur Sumbar Ajak ASN Dongkrak Partisipasi Pemilih Pemilu 2024
-
Geger Penemuan Mayat Bayi Perempuan Membusuk di Pantai Padang
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung