SuaraSumbar.id - Muhidin M. Dahlan, penulis buku Kronik Penculikan Aktivis dan Kekerasan Negara 1998, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan kampanye hitam.
Laporan tersebut diajukan oleh kelompok advokat LISAN pada Senin (12/2), yang menilai buku tersebut berusaha menggiring opini publik terhadap keterlibatan Prabowo Subianto dalam kekerasan negara selama tragedi reformasi tahun 1998.
Ketua Umum LISAN, Hendarsam Mantoko, menyatakan bahwa isi buku tersebut secara tidak langsung mencoba mempengaruhi pandangan publik terhadap Prabowo Subianto dengan menghubungkannya dengan peristiwa kekerasan yang terjadi pada masa tersebut.
"Di mana pada intinya terlapor berusaha menggiring opini jika Prabowo ikut terlibat dalam kekerasan Negara di Tragedi 1998," ujar Hendarsam dalam pernyataannya.
Selain Muhidin, LISAN juga melaporkan politikus PDIP, Cornelis, atas dugaan penghasutan dan penghinaan terhadap Prabowo Subianto.
Cornelis disebut telah membuat perbandingan yang tidak pantas dengan menyamakan Prabowo dengan binatang.
Menurut Hendarsam, kedua terlapor tersebut telah melanggar Pasal 280 c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang penghinaan terhadap individu, etnis, suku, agama, dan peserta pemilu lainnya.
"Atas perbuatan tersebut, terlapor Drs Cornelis MH dan Terlapor Muhidin M. Dahlan diduga telah melakukan kampanye hitam yang merugikan Bapak Prabowo Subianto sebagai salah satu paslon capres di 2024," tambah Hendarsam.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Erick Thohir Sambut Positif Kehadiran Bawaslu di Acara BUMN Next Gen 2024
Berita Terkait
-
Erick Thohir Sambut Positif Kehadiran Bawaslu di Acara BUMN Next Gen 2024
-
Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu Jelang Coblosan, PDIP: Ini Cara Soft untuk Kepentingan Elektoral
-
Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu Jelang Coblosan, TPN Ganjar - Mahfud: Why Now?
-
Bawaslu Minta Kominfo Takedown Cuitan Kaesang Ketua PSI, Kampanye Pada Masa Tenang
-
Bawaslu Sumbar Warning Keras Caleg Kampanye di Medsos Saat Masa Tenang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya