SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) agar tidak melanggar aturan dengan berkampanye di media sosial pada masa tenang Pemilu 2024.
"Sejak Minggu (11/2/2024), tidak dibenarkan lagi melakukan kampanye termasuk di media sosial. Kami sudah lakukan langkah preventif dengan mengingatkan Caleg sebelum masa tenang," kata Anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, Senin (12/2/2024).
Meski sudah diingatkan, kata Khadafi, kemungkinan para caleg, atau simpatisan caleg untuk melakukan pelanggaran tetap ada. Pasalnya, pihaknya telah membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk memantau seluruh akun media sosial yang didaftarkan oleh para caleg.
"Kalau tetap ditemukan, kita akan lakukan pengecekan dan melaporkan hal tersebut ke Dinas Kominfo, secara berjenjang ke Kementerian Kominfo RI untuk ditindaklanjuti langsung ke platform media sosial yang melanggar," katanya.
Khadafi mengatakan, masyarakat saat ini sudah cerdas dalam menyikapi caleg-caleg yang melakukan pelanggaran aturan tersebut. Apalagi, jika caleg itu menang, salah satu tugasnya adalah membuat aturan sesuai tingkatannya.
"Masyarakat tentu akan menilai kurang baik caleg yang suka melanggar aturan padahal nantinya akan menjadi orang yang merumuskan aturan bagi masyarakat," katanya.
Ia menilai kampanye lewat media sosial pada masa tenang bisa berakibat negatif bagi caleg. Berharap mendapatkan suara malah bisa-bisa jadi kehilangan suara karena masyarakat menjadi antipati.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 27 ayat 4, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun pada masa tenang 11-13 Februari 2024, termasuk di media sosial. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis, Cocok untuk Semua Skin Tone
-
CEK FAKTA: Prabowo Ingin Jadikan Purbaya Presiden Tahun Depan, Benarkah?
-
3 Tips Memilih Lipstik Awet Muda di Usia 40-an, Bikin Bibir Makin Segar!
-
Ekskavator Jatuh dari Truk Trailer di Sitinjau Lauik, Begini Kondisinya