SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) agar tidak melanggar aturan dengan berkampanye di media sosial pada masa tenang Pemilu 2024.
"Sejak Minggu (11/2/2024), tidak dibenarkan lagi melakukan kampanye termasuk di media sosial. Kami sudah lakukan langkah preventif dengan mengingatkan Caleg sebelum masa tenang," kata Anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, Senin (12/2/2024).
Meski sudah diingatkan, kata Khadafi, kemungkinan para caleg, atau simpatisan caleg untuk melakukan pelanggaran tetap ada. Pasalnya, pihaknya telah membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk memantau seluruh akun media sosial yang didaftarkan oleh para caleg.
"Kalau tetap ditemukan, kita akan lakukan pengecekan dan melaporkan hal tersebut ke Dinas Kominfo, secara berjenjang ke Kementerian Kominfo RI untuk ditindaklanjuti langsung ke platform media sosial yang melanggar," katanya.
Khadafi mengatakan, masyarakat saat ini sudah cerdas dalam menyikapi caleg-caleg yang melakukan pelanggaran aturan tersebut. Apalagi, jika caleg itu menang, salah satu tugasnya adalah membuat aturan sesuai tingkatannya.
"Masyarakat tentu akan menilai kurang baik caleg yang suka melanggar aturan padahal nantinya akan menjadi orang yang merumuskan aturan bagi masyarakat," katanya.
Ia menilai kampanye lewat media sosial pada masa tenang bisa berakibat negatif bagi caleg. Berharap mendapatkan suara malah bisa-bisa jadi kehilangan suara karena masyarakat menjadi antipati.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 27 ayat 4, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun pada masa tenang 11-13 Februari 2024, termasuk di media sosial. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KLH Segel 5 Tambang di Sumbar, Diduga Picu Banjir DAS Batang Kuranji Padang
-
72 Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam Belum Ditemukan, Pencarian Dikebut Pakai Alat Berat
-
Parah! Kematian Ikan Danau Maninjau Tembus 1.428 Ton, Petani Merugi Rp 32,86 Miliar
-
Danantara dan BP BUMN Konsolidasikan 1.000 Relawan BUMN di Sumatra, Dukung Pemulihan Warga Terdampak
-
BRI Terjunkan Berbagai Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera