SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat mengambil langkah tegas terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan dengan melakukan kampanye di media sosial selama masa tenang pemilu.
Sejak Minggu, 11 Februari 2024, segala bentuk kampanye, termasuk di media sosial, secara resmi dilarang untuk menjaga integritas proses pemilu.
Muhammad Khadafi, anggota Bawaslu Sumbar, mengungkapkan bahwa meskipun telah dilakukan pengingatkan kepada caleg sebelum memasuki masa tenang, risiko pelanggaran tetap ada.
Oleh karena itu, Bawaslu telah membentuk kelompok kerja (Pokja) khusus untuk memantau aktivitas media sosial para caleg.
"Kami akan melakukan pengecekan dan melaporkan akun-akun yang melanggar ke Dinas Kominfo, dan secara berjenjang ke Kementerian Kominfo RI untuk ditindaklanjuti langsung oleh platform media sosial terkait," ujar Khadafi, Senin (12/2/2024).
Khadafi menambahkan, masyarakat Sumatera Barat saat ini telah memiliki kesadaran yang tinggi terhadap caleg yang melanggar aturan kampanye.
Dia menyatakan bahwa pelanggaran tersebut dapat berdampak negatif bagi caleg, dimana upaya mendapatkan suara bisa berubah menjadi kehilangan dukungan akibat antipati masyarakat.
Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 27 ayat 4 secara jelas melarang kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, yang berlangsung dari 11 hingga 13 Februari 2024, termasuk aktivitas di media sosial.
Namun, terlepas dari aturan tersebut, masih terdapat sejumlah akun media sosial di Sumbar yang tetap menampilkan konten kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: 15 TPS Pemilu 2024 Ini Berada di Dalam Hutan
Bawaslu Sumbar berkomitmen untuk mengawasi dan menindak segala bentuk pelanggaran aturan kampanye selama masa tenang untuk memastikan proses pemilu yang adil dan transparan. Ini menjadi bagian dari usaha membangun demokrasi yang bertanggung jawab dan menghormati hak-hak pemilih.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
15 TPS Pemilu 2024 Ini Berada di Dalam Hutan
-
Difabel Tunarungu di Sumbar Akan Didampingi saat Coblos Surat Suara Pemilu 2024
-
4.000 Personel Polisi Sumbar Dikerahkan Jaga 17.569 TPS Pemilu 2024
-
Ada 8 TPS Khusus yang Disiapkan KPU Kota Padang untuk Pemilu 2024
-
Segini Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 dan Biaya Operasionalnya di Sumbar
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Ancaman Serangan Digital Mengintai Aktivis Sumbar, Ini Hasil Diskusi Publik AJI Padang dan INTERES
-
Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025, Wujud Komitmen BRI Perkuat Layanan
-
Indeks Pariwisata Halal Sumbar 2025 Meningkat versi IMTI, Ini Alasannya
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!