SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat telah mengumumkan detail honor dan biaya operasional yang akan diberikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selama Pemilu 2024.
Menurut Jons Manedi, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Sumbar, ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp1.200.000, sedangkan anggota KPPS akan mendapatkan Rp1.100.000, dengan pengurangan pajak yang berlaku.
Jons menjelaskan, "Ada perbedaan dalam pengaturan potongan pajak antara petugas ASN, yang disesuaikan dengan golongan mereka, dan non-ASN."
Selain honor, ada juga pembiayaan lain yang akan diterima anggota KPPS melalui ketua KPPS, termasuk biaya pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan sewa peralatan seperti scanner dan printer, yang totalnya mencapai Rp2.500.000, dengan detail Rp2.000.000 untuk pembuatan TPS dan Rp500.000 untuk sewa peralatan.
Baca Juga: Gubernur Sumatera Barat Imbau Patuhi Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Biaya operasional lainnya mencakup anggaran Rp1.000.000 untuk pengadaan barang kebutuhan TPS dan alat tulis kantor, serta bantuan pulsa sebesar Rp50.000 untuk dua orang operator sistem rekapitulasi elektronik (sirekap) di setiap KPPS.
Konsumsi di TPS pada hari pemungutan suara juga disiapkan, dengan jumlah sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) di masing-masing daerah.
Jons Manedi mengimbau KPU di kabupaten/kota untuk segera berkoordinasi dengan bank penampung anggaran untuk memastikan ketersediaan dana cash yang cukup menjelang H-7 pemungutan suara.
"Kita harus memastikan tidak ada kekurangan uang di bank penampung yang bisa mengganggu kelancaran tahapan pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya, menekankan pentingnya persiapan dan koordinasi yang baik untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Viral Cowok Nyoblos Pemilu di Mekkah Tapi Surat Suara Sudah Bolong
Berita Terkait
-
Viral Pengantin Dilantik Jadi Anggota KPPS di Atas Pelaminan Bikin Heboh
-
Mau Daftar KPPS? Pahami Dulu Tugas dan Gajinya di Pilkada 2024
-
Gaji dan Tunjangan Petugas KPPS Pilkada 2024: Ketua, Anggota dan Satlinmas
-
3 Warna Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah Coblos!
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan