Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Februari 2024 | 00:32 WIB
Politisi PDIP, Andreas Hugo Pareira. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraSumbar.id - Andreas Hugo Pareira, politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyampaikan kritik terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo yang meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya dua hari sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.

Menurut Andreas, langkah ini memiliki motif yang berkaitan dengan kepentingan elektoral pasangan calon tertentu.

"Kasus seperti Bawaslu ini tidak lepas dari cara-cara yang soft untuk kepentingan elektoral paslon dan partai yang didukung penguasa," ujar Andreas dalam sebuah wawancara dengan wartawan, Selasa (13/2/2024).

Namun, ia menambahkan keyakinannya bahwa aparat negara, pelaksana, dan pengawas Pemilu, serta masyarakat umum, memiliki kecerdasan untuk tidak terjebak dalam pola permainan semacam ini.

Baca Juga: Klaim Jadi Sasaran Fitnah, TKN Prabowo-Gibran: Kami Tak Marah

Keputusan Presiden Jokowi untuk menaikkan tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024, yang ditandatangani pada Senin, 12 Februari 2024, atau H-2 pemungutan suara.

Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Berdasarkan Perpres baru ini, besaran tunjangan untuk pegawai Bawaslu bervariasi, mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17, menandai kenaikan dari skala tunjangan sebelumnya yang berada di kisaran Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 dan Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu ini memicu diskusi mengenai timing dan motivasi di balik kebijakan tersebut, terutama mengingat kedekatannya dengan waktu pemungutan suara Pemilu 2024.

Kritik dari PDIP melalui Andreas Hugo Pareira menggarisbawahi kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya mempengaruhi independensi dan netralitas lembaga pengawas pemilu dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Polemik Film Dirty Vote dan Reaksi Masyarakat: Sebuah Perspektif Kritis

Kontributor : Rizky Islam

Load More