SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu RI telah mengajukan permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menghapus konten kampanye yang diunggah oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep selama masa tenang Pemilu 2024. Unggahan tersebut dianggap berpotensi melanggar aturan pemilu yang ditetapkan.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan, "Kami telah melakukan kajian dan bekerjasama dengan Kominfo serta platform media sosial dalam patroli siber kami untuk memastikan bahwa tidak ada konten yang melanggar aturan masa tenang yang beredar di ruang digital."
Bawaslu saat ini sedang dalam proses kajian dan telah berkomunikasi dengan Kaesang untuk mendalami apakah ada pelanggaran dalam unggahan yang dilakukan oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo itu.
"Kami sedang melakukan kajian pendalaman terhadap unggahan tersebut dan telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan," kata Lolly, Selasa (13/2/2024).
Selama masa tenang, Bawaslu menekankan bahwa tidak boleh ada kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, termasuk penyebaran berita, iklan, atau rekam jejak yang berhubungan dengan kampanye.
"Langkah cepat yang kami ambil adalah meminta agar konten tersebut di-take down untuk menjaga kondusivitas selama masa tenang," jelas Lolly.
Kaesang Pangarep, melalui akun resminya di Instagram, telah mengunggah foto kegiatan kampanye PSI yang berlambang bunga mawar di beberapa wilayah, termasuk Solo, Kediri, Deli Serdang, Tangerang Selatan, dan Bekasi, serta sebuah foto simulasi mencoblos Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di surat suara Pilpres 2024 dengan ajakan memilih PSI secara implisit.
Bawaslu berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan semua pihak mematuhi aturan pemilu, termasuk selama masa tenang, untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Bawaslu Sumbar Warning Keras Caleg Kampanye di Medsos Saat Masa Tenang
Berita Terkait
-
Bawaslu Sumbar Warning Keras Caleg Kampanye di Medsos Saat Masa Tenang
-
Bawaslu Sumbar Tegas Larang Kampanye Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu
-
1.977 Pengawas Dikerahkan Bawaslu Agam Awasi Masa Tenang Pemilu 2024
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Bupati Pasaman Dihentikan Bawaslu, Ini Alasannya
-
Bawaslu Agam Temukan 13.762 Surat Suara Rusak, Berikut Rinciannya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP, Tak Perlu Repot ke Kantor!
-
CEK FAKTA: Lesti Kejora Bagi-Bagi Uang untuk Lansia, Benarkah?
-
8 Prompt ChatGPT Bikin Foto Portrait Jadi Sinematik, Auto Mirip Adegan Film!
-
Gampang Banget Beli Tiket Konser Bryan Adams di BRImo, Ini Caranya
-
Cuaca Panas di Sumbar Bukan Panas Ekstrem, Ini Penjelasan BMKG