SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu RI telah mengajukan permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menghapus konten kampanye yang diunggah oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep selama masa tenang Pemilu 2024. Unggahan tersebut dianggap berpotensi melanggar aturan pemilu yang ditetapkan.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan, "Kami telah melakukan kajian dan bekerjasama dengan Kominfo serta platform media sosial dalam patroli siber kami untuk memastikan bahwa tidak ada konten yang melanggar aturan masa tenang yang beredar di ruang digital."
Bawaslu saat ini sedang dalam proses kajian dan telah berkomunikasi dengan Kaesang untuk mendalami apakah ada pelanggaran dalam unggahan yang dilakukan oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo itu.
"Kami sedang melakukan kajian pendalaman terhadap unggahan tersebut dan telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan," kata Lolly, Selasa (13/2/2024).
Selama masa tenang, Bawaslu menekankan bahwa tidak boleh ada kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, termasuk penyebaran berita, iklan, atau rekam jejak yang berhubungan dengan kampanye.
"Langkah cepat yang kami ambil adalah meminta agar konten tersebut di-take down untuk menjaga kondusivitas selama masa tenang," jelas Lolly.
Kaesang Pangarep, melalui akun resminya di Instagram, telah mengunggah foto kegiatan kampanye PSI yang berlambang bunga mawar di beberapa wilayah, termasuk Solo, Kediri, Deli Serdang, Tangerang Selatan, dan Bekasi, serta sebuah foto simulasi mencoblos Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di surat suara Pilpres 2024 dengan ajakan memilih PSI secara implisit.
Bawaslu berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan semua pihak mematuhi aturan pemilu, termasuk selama masa tenang, untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Bawaslu Sumbar Warning Keras Caleg Kampanye di Medsos Saat Masa Tenang
Berita Terkait
-
Bawaslu Sumbar Warning Keras Caleg Kampanye di Medsos Saat Masa Tenang
-
Bawaslu Sumbar Tegas Larang Kampanye Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu
-
1.977 Pengawas Dikerahkan Bawaslu Agam Awasi Masa Tenang Pemilu 2024
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Bupati Pasaman Dihentikan Bawaslu, Ini Alasannya
-
Bawaslu Agam Temukan 13.762 Surat Suara Rusak, Berikut Rinciannya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Jalan Lembah Anai Padang-Bukittinggi Dibuka Penuh Pascabencana, One Way Picu Macet Parah hingga 7 Km
-
Lembah Anai Dibuka 24 Jam, Kemacetan 7 Km Terjadi Akibat Sistem One Way Saat Arus Lebaran 2026
-
Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran Sumbar-Riau Disiapkan, Kelok Sembilan Jadi Titik Krusial
-
Bikin Kartu Ucapan Ulang Tahun Super Keren Hanya 4 Langkah Pakai Creative Studio
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot