SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu RI telah mengajukan permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menghapus konten kampanye yang diunggah oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep selama masa tenang Pemilu 2024. Unggahan tersebut dianggap berpotensi melanggar aturan pemilu yang ditetapkan.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan, "Kami telah melakukan kajian dan bekerjasama dengan Kominfo serta platform media sosial dalam patroli siber kami untuk memastikan bahwa tidak ada konten yang melanggar aturan masa tenang yang beredar di ruang digital."
Bawaslu saat ini sedang dalam proses kajian dan telah berkomunikasi dengan Kaesang untuk mendalami apakah ada pelanggaran dalam unggahan yang dilakukan oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo itu.
"Kami sedang melakukan kajian pendalaman terhadap unggahan tersebut dan telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan," kata Lolly, Selasa (13/2/2024).
Selama masa tenang, Bawaslu menekankan bahwa tidak boleh ada kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, termasuk penyebaran berita, iklan, atau rekam jejak yang berhubungan dengan kampanye.
"Langkah cepat yang kami ambil adalah meminta agar konten tersebut di-take down untuk menjaga kondusivitas selama masa tenang," jelas Lolly.
Kaesang Pangarep, melalui akun resminya di Instagram, telah mengunggah foto kegiatan kampanye PSI yang berlambang bunga mawar di beberapa wilayah, termasuk Solo, Kediri, Deli Serdang, Tangerang Selatan, dan Bekasi, serta sebuah foto simulasi mencoblos Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di surat suara Pilpres 2024 dengan ajakan memilih PSI secara implisit.
Bawaslu berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan semua pihak mematuhi aturan pemilu, termasuk selama masa tenang, untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Bawaslu Sumbar Warning Keras Caleg Kampanye di Medsos Saat Masa Tenang
Berita Terkait
-
Bawaslu Sumbar Warning Keras Caleg Kampanye di Medsos Saat Masa Tenang
-
Bawaslu Sumbar Tegas Larang Kampanye Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu
-
1.977 Pengawas Dikerahkan Bawaslu Agam Awasi Masa Tenang Pemilu 2024
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Bupati Pasaman Dihentikan Bawaslu, Ini Alasannya
-
Bawaslu Agam Temukan 13.762 Surat Suara Rusak, Berikut Rinciannya
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
5 Lipstik Lokal Awet dan Tahan Lama, Harganya Nggak Bikin Kantong Jebol!
-
10 Warna Lipstik Tren 2026, Pilihan Favorit dari Natural hingga Edgy
-
Ribuan Warga Agam Masih Tinggal di Pengungsian, Tersebar di Tiga Kecamatan
-
5 Lipstik Merah Favorit Taylor Swift, Berapa Harganya?
-
Erupsi Gunung Marapi Tak Ganggu Penerbangan, Ini Penjelasan BIM