SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu RI telah mengajukan permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menghapus konten kampanye yang diunggah oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep selama masa tenang Pemilu 2024. Unggahan tersebut dianggap berpotensi melanggar aturan pemilu yang ditetapkan.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan, "Kami telah melakukan kajian dan bekerjasama dengan Kominfo serta platform media sosial dalam patroli siber kami untuk memastikan bahwa tidak ada konten yang melanggar aturan masa tenang yang beredar di ruang digital."
Bawaslu saat ini sedang dalam proses kajian dan telah berkomunikasi dengan Kaesang untuk mendalami apakah ada pelanggaran dalam unggahan yang dilakukan oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo itu.
"Kami sedang melakukan kajian pendalaman terhadap unggahan tersebut dan telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan," kata Lolly, Selasa (13/2/2024).
Selama masa tenang, Bawaslu menekankan bahwa tidak boleh ada kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, termasuk penyebaran berita, iklan, atau rekam jejak yang berhubungan dengan kampanye.
"Langkah cepat yang kami ambil adalah meminta agar konten tersebut di-take down untuk menjaga kondusivitas selama masa tenang," jelas Lolly.
Kaesang Pangarep, melalui akun resminya di Instagram, telah mengunggah foto kegiatan kampanye PSI yang berlambang bunga mawar di beberapa wilayah, termasuk Solo, Kediri, Deli Serdang, Tangerang Selatan, dan Bekasi, serta sebuah foto simulasi mencoblos Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di surat suara Pilpres 2024 dengan ajakan memilih PSI secara implisit.
Bawaslu berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan semua pihak mematuhi aturan pemilu, termasuk selama masa tenang, untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: Bawaslu Sumbar Warning Keras Caleg Kampanye di Medsos Saat Masa Tenang
Berita Terkait
-
Bawaslu Sumbar Warning Keras Caleg Kampanye di Medsos Saat Masa Tenang
-
Bawaslu Sumbar Tegas Larang Kampanye Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu
-
1.977 Pengawas Dikerahkan Bawaslu Agam Awasi Masa Tenang Pemilu 2024
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Bupati Pasaman Dihentikan Bawaslu, Ini Alasannya
-
Bawaslu Agam Temukan 13.762 Surat Suara Rusak, Berikut Rinciannya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi