SuaraSumbar.id - Bawaslu Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menemukan 13.762 lembar surat suara Pemilu 2024 dalam kondisi rusak saat pengawasan penyotiran dan pelipatan.
Demikian dikatakan oleh Koordinator Devisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Agam Beni Andwila, melansir Antara Minggu (21/1/2024).
"Surat suara tersebut rusak dengan kondisi terkena cipratan tinta dan robek," katanya.
Berdasarkan rincian yang disampaikan oleh Bawaslu Agam, surat suara rusak tersebut terdiri dari:
- Surat suara presiden dan wakil presiden: 129 lembar
- Surat suara DPD: 67 lembar
- Surat suara DPR RI: 6.615 lembar
- Surat suara DPRD provinsi: 5.229 lembar
- Surat suara DPRD kabupaten daerah pemilihan satu: 690 lembar
- Surat suara DPRD kabupaten daerah pemilihan dua: 64 lembar
- Surat suara DPRD kabupaten daerah pemilihan tiga: 172 lembar
- Surat suara DPRD kabupaten daerah pemilihan empat: 227 lembar
- Surat suara DPRD kabupaten daerah pemilihan lima: 450 lembar
- Surat suara DPRD kabupaten daerah pemilihan enam: 83 lembar
"Ini berdasarkan pemantauan yang kita lakukan saat penyotiran dan pelipatan surat suara pada 11-15 Januari 2024," ungkapnya.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan ulang surat suara yang ditemukan rusak atau finalisasi surat suara yang rusak itu.
Sedangkan KPU Agam juga sedang melakukan penyotiran ulang suara suara yang rusak. Setelah itu, Bawaslu Agam melakukan koordinasikan dengan KPU Agam terkait surat suara rusak tersebut.
"Surat suara rusak harus dipisahkan dan diganti dengan surat suara baru," katanya.
Dirinya mengaku kebutuhan surat suara 1.982.815 lembar, kondisi baik 1.944.353 lembar, rusak 13.762 lembar dan jumlah 1.958.079 lembar.
Berita Terkait
-
Angkasa Pura Sumbar Mulai Stop Penerbangan Umrah Sementara
-
Tradisi Turun-Temurun Maniliak Bulan Iringi Awal Puasa Jamaah Syattariyah
-
Jembatan Darurat Penghubung Warga Terisolasi di Nagari Salareh Aia
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran, Benarkah?
-
Jalan Padang-Bukittinggi via Sicincin-Malalak-Balingka Ditutup Saat Arus Mudik, Ini Alasannya
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga
-
CEK FAKTA: Viral Video Evakuasi Penumpang Pesawat di Israel Saat Serangan Iran, Benarkah?
-
KNKT Rekomendasikan Jalan Sitinjau Lauik Ditutup, Gubernur Sumbar: Hampir Setiap Hari Kecelakaan!