Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 30 Januari 2024 | 11:23 WIB
Pelaku dugaan penipuan nasabah Bank BNI diringkus Polda Sumbar. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Seorang karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Solok diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 9 miliar. Pelakunya perempuan dengan inisial SDS (39).

Karyawan BNI itu telah beraksi selama 6 tahun dari 2015 hingga 2023. Modusnya adalah dengan pemalsuan Surat Utang Negara (SUN). Aksi tersangka mulai terungkap pada 22 Februari 2022 silam.

"Saat beraksi, tersangka menjabat sebagai analisis di Bank BNI Cabang Solok. Pelaku diduga sengaja memperdagangkan SUN kepada 6 nasabah," kata Direktur Krimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, Selasa (30/1/2024).

Lantasa, enam nasabah diajak untuk berinvestasi dengan bunga tinggi dengan SUN. Padahal, SUN itu sendiri tidak pernah diterbitkan negara.

Baca Juga: Kasus Gunung Marapi, Pemeriksaan Ulang PVMBG Dilakukan Besok, Apakah Ada Kelalaian?

"Nasabah yang tertarik dengan tawaran tersangka, diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan. Kemudian dana yang seharusnya digunakan untuk investasi, disetorkan ke rekening atas nama Dummy," katanya.

Setelah masuk ke rekening tersebut, kata Alfian, tersangka sudah bisa leluasa menggunakan dana tanpa sepengetahuan enam nasabahnya.

"Dana tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh tersangka, karena buku tabungan hingga ATM milik nasabah telah dikuasainya," tuturnya.

Menurut polisi, uang senilai Rp 9 miliar lebih itu digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membuka usaha sepatu hingga liburan ke luar negeri. Petugas juga menyita sertifikat tanah milik pelaku.

"Kami juga menyita paspor. Diduga uang tersebut digunakan untuk berlibur ke luar negeri," ucapnya.

Baca Juga: 2 Pegawai BKSDA Sumbar Diperiksa Polisi, Buntut Erupsi Marapi Telan Korban Jiwa

Setelah kasusnya terungkap, pelaku sempat menjadi buronan polisi.

Kontributor : B Rahmat

Load More