SuaraSumbar.id - Korban perundungan atau bully yang merupakan pelajar SMPN 6 Lubuk Basung, disambangi Bupati Agam Andri Warman, Senin (30/10/2023).
Bupati Agam menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya terhadap aksi bully yang diterima A (13). Saat ditemui, A ditemani sang ibu Ketua Komite, Kepala dan para guru SMPN 6 Lubuk Basung. Lantas, dia meminta pihak sekolah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kasus tersebut.
“Saya ingin A tetap terus semangat bersekolah tanpa merasa terbebani dan pihak sekolah dapat mengawasi murid-murid lebih ketat lagi untuk mencegah terjadinya kasus serupa," katanya, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Kepala SMPN 6 Lubuk Basung, Laila Rahmawati mengatakan, pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam telah melakukan mediasi antara pelaku dan korban usai video tersebut viral.
Baca Juga: Kedapatan Bawa Ganja, 2 Siswa di Agam Diciduk Polisi
Diketahui pelaku adalah adik kelas dari A dan beberapa di antaranya merupakan murid pindahan dari sekolah lain. “Setelah ditelusuri tindakkan pelaku, diduga memang motifnya spontan dan saat jam pulang sekolah dimana korban sedang berjalan pulang," katanya.
Bupati memberikan dukungan secara moral dan materil kepada korban agar di hari pertamanya sekolah usai libur selama empat hari lalu. Dia berharap A agar kondisi fisik dan psikis A segera pulih.
Usai menemui korban, Andri Warman menemui pelaku bully di ruang Kepala Sekolah SMPN 6 Lubuk Basung. Ia menanyakan langsung kepada pelaku alasan melakukan perundungan tersebut. Ia meminta pelaku menyesali perbuatanya dan tidak mengulanginya lagi.
KBO Sat Bimas Polres Agam Iptu Yuliati mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan di Polres Agam dan akan diketahui lebih lengkap motif.
Hukuman sesuai dengan UU yang berlaku mengingat pelaku masih di bawah umur, karena diketahui pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi.
Baca Juga: Pemkab Agam Jamin Bahan Kebutuhan Pokok Tersedia Jelang Akhir Tahun 2023
“Seperti kita ketahui jika pelaku berumur 14 tahun bisa berakibat hukuman sanksi enam tahun pidana, tetapi karena setau kita pelaku masih berumur 14 tahun ke bawah maka akan dilakukan pembinaan," katanya.
Berita Terkait
-
Detik-detik Warga Agam Bertemu Harimau Sumatera Saat Buru Babi, Tubuh Gemetar di Atas Pohon Setinggi 15 Meter!
-
Tak Sengaja Bertemu Harimau, Pemburu Babi di Agam Gemetaran di Atas Pohon 15 Meter
-
Usaha Konservasi Lahan Basah Terapung di Danau Maninjau
-
400 Ton Ikan Keramba di Danau Maninjau Mati Mendadak
-
Terciduk Bolos Sekolah dan Malah Bermain di Pantai, 26 Pelajar Diamankan Satpol PP
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Oknum ASN Ditahan Polres Bukittinggi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Modus Latihan Silat!
-
Cara Daftar Mudik Gratis Semen Padang ke Mentawai, Kuota 800 Orang di Lebaran 2025
-
Daihatsu Padang Bagi-bagi Umrah dengan Syarat Ini Lewat DAIFIT 2025
-
Jadi Best Retail Bank Indonesia, BRI Komitmen Hadirkan Layanan Perbankan Berbasis Digital yang Makin Inklusif
-
Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025, Ini Penjelasan Hutama Karya