SuaraSumbar.id - Dua siswa SMKN 1 Tanjung Raya diciduk jajaran Polres Agam. Keduanya kedapatan menyimpan daun ganja di sekolah pada Sabtu (14/10/2023) siang.
Kasat Res Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, kedua siswa itu dengan inisial RA (16) dan DM (17) keduanya warga Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya.
"Kita mengamankan dua paket ganja dibungkus plastik warna hitam putih, satu unit telpon genggam dan lainnya. Penangkapan dengan LP/A/29/IX/2023/SPKT.Satres-Narkoba /Polres Agam/Polda Sumbar, tanggal 14 Oktober 2023," katanya, Senin (16/10/2023).
Dia mengatakan, penangkapan kedua siswa itu berawal dari petugas Satpam SMKN 1 Tanjung Raya mengamankan dua siswa. Dua siswa itu diketahui menyimpan ganja setelah mereka terlambat masuk ke gerbang SMKN 1 Tanjung Raya.
Selanjutnya petugas Satpam atas nama Rahmat Firdaus menghentikan kedua siswa tersebut dan menanyakan kenapa terlambat kepada D sembari memeriksa atau menggeledah D.
Satpam menemukan dua batang rokok di saku baju sebelah kanan, bersamaan dengan itu R berpura-pura batuk dan berjalan kearah belakang pos satpam dan membuang barang bukti daun ganja.
Namun perbuatanya diketahui oleh satpam dan barang bukti tersebut diambil atau diamankan. Setelah itu ditanyakan kepada mereka dan dijawab ganja.
"Mereka mengakui ganja itu miliknya. Selanjutnya kedua siswa tersebut dibawa ke ruang guru dan dilaporkan kepada Kepala SMKN 1 Lubuk Basung," katanya.
Ia menambahkan, Kepala SMKN Tanjung Raya atas nama Kamroni menghubungi petugas kepolisian dan petugas Satres Narkoba segera menuju tempat kejadian perkara dan berkordinasi dengan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya.
Baca Juga: Pemkab Agam Jamin Bahan Kebutuhan Pokok Tersedia Jelang Akhir Tahun 2023
Kepala SMKN 1 Tanjung Raya meminta kasus itu untuk diproses secara hukum. Anggota langsung mengamankan dan membawa ke Mapolres Agam untuk diproses selanjutnya.
Sampai di Mapolres Agam dilakukan Introgasi dan mereka mengakui sudah dua kali mendapatkan barang bukti itu dari P dengan cara bagi hasil satu paket dijual Rp50 ribu dan setor kepada P Rp30 ribu.
Sisa keuntungan Rp20 ribu dibagi berdua, sehingga masing-masing mereka mendapat Rp10 ribu.
"Uang hasil keuntungan sudah dibelikan jajanan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian kepada P di rumahnya dan P telah melarikan diri," katanya.
Atas perbuatannya, kedua siswa diancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 119 ayat 1 Jo 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Blak-blakan Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kandung di Agam yang Divonis Bebas Pengadilan: Demi Allah, Itu Murni Fitnah!
-
Polisi Tangkap 2 Pria Bawa Sabu di Sumbar, Begini Kronologinya
-
Begini Kondisi 14 Nelayan Hilang di Air Bangis Pasaman Barat, Ditemukan di Perairan Tiku Agam
-
Viral Video Ibu di Sumbar Minta Keadilan Usai Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis Bebas
-
Tenggelam Mandi di Sungai, Bocah Perempuan di Agam Meninggal Dunia
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
2 Nagari di Agam Krisis Air, Pemkab Tetapkan Tanggap Darurat!
-
6 Buah Pembersih Ginjal dan Hati, Sangat Mudah Ditemukan!
-
BRI Perkuat Daya Saing UMKM Lewat Partisipasi di PRABU Expo 2025
-
CEK FAKTA: Ribuan Pendeta Hindu India Buang Al-Quran ke Sungai Gangga, Benarkah?
-
Kejari Padang Geledah PT BIP, Bongkar Kasus Dugaan Penyimpangan Fasilitas Kredit Modal Kerja!