SuaraSumbar.id - Dua siswa SMKN 1 Tanjung Raya diciduk jajaran Polres Agam. Keduanya kedapatan menyimpan daun ganja di sekolah pada Sabtu (14/10/2023) siang.
Kasat Res Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, kedua siswa itu dengan inisial RA (16) dan DM (17) keduanya warga Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya.
"Kita mengamankan dua paket ganja dibungkus plastik warna hitam putih, satu unit telpon genggam dan lainnya. Penangkapan dengan LP/A/29/IX/2023/SPKT.Satres-Narkoba /Polres Agam/Polda Sumbar, tanggal 14 Oktober 2023," katanya, Senin (16/10/2023).
Dia mengatakan, penangkapan kedua siswa itu berawal dari petugas Satpam SMKN 1 Tanjung Raya mengamankan dua siswa. Dua siswa itu diketahui menyimpan ganja setelah mereka terlambat masuk ke gerbang SMKN 1 Tanjung Raya.
Selanjutnya petugas Satpam atas nama Rahmat Firdaus menghentikan kedua siswa tersebut dan menanyakan kenapa terlambat kepada D sembari memeriksa atau menggeledah D.
Satpam menemukan dua batang rokok di saku baju sebelah kanan, bersamaan dengan itu R berpura-pura batuk dan berjalan kearah belakang pos satpam dan membuang barang bukti daun ganja.
Namun perbuatanya diketahui oleh satpam dan barang bukti tersebut diambil atau diamankan. Setelah itu ditanyakan kepada mereka dan dijawab ganja.
"Mereka mengakui ganja itu miliknya. Selanjutnya kedua siswa tersebut dibawa ke ruang guru dan dilaporkan kepada Kepala SMKN 1 Lubuk Basung," katanya.
Ia menambahkan, Kepala SMKN Tanjung Raya atas nama Kamroni menghubungi petugas kepolisian dan petugas Satres Narkoba segera menuju tempat kejadian perkara dan berkordinasi dengan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya.
Baca Juga: Pemkab Agam Jamin Bahan Kebutuhan Pokok Tersedia Jelang Akhir Tahun 2023
Kepala SMKN 1 Tanjung Raya meminta kasus itu untuk diproses secara hukum. Anggota langsung mengamankan dan membawa ke Mapolres Agam untuk diproses selanjutnya.
Sampai di Mapolres Agam dilakukan Introgasi dan mereka mengakui sudah dua kali mendapatkan barang bukti itu dari P dengan cara bagi hasil satu paket dijual Rp50 ribu dan setor kepada P Rp30 ribu.
Sisa keuntungan Rp20 ribu dibagi berdua, sehingga masing-masing mereka mendapat Rp10 ribu.
"Uang hasil keuntungan sudah dibelikan jajanan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian kepada P di rumahnya dan P telah melarikan diri," katanya.
Atas perbuatannya, kedua siswa diancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 119 ayat 1 Jo 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Blak-blakan Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kandung di Agam yang Divonis Bebas Pengadilan: Demi Allah, Itu Murni Fitnah!
-
Polisi Tangkap 2 Pria Bawa Sabu di Sumbar, Begini Kronologinya
-
Begini Kondisi 14 Nelayan Hilang di Air Bangis Pasaman Barat, Ditemukan di Perairan Tiku Agam
-
Viral Video Ibu di Sumbar Minta Keadilan Usai Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis Bebas
-
Tenggelam Mandi di Sungai, Bocah Perempuan di Agam Meninggal Dunia
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Apakah Bansos 2026 Tetap Jalan? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Semua Korban Terdampak Galodo Batu Busuak Dievakuasi, Ini Penjelasan BPBD
-
Padang Pariaman Waspada Banjir Lagi, Debit Sungai Meningkat
-
Satu Lagi Jasad Korban Banjir Bandang Agam Ditemukan, Tubuhnya Tak Lagi Utuh
-
Tiga Siklus Kesiapsiagaan Bencana Versi BNPB, Ini yang Harus Diketahui Sebelum Bencana Datang!