SuaraSumbar.id - Polisi menangkap dua orang pria lantaran membawa narkoba jenis sabu saat mengendarai sepeda motor. Kedua pria yang ditangkap berinisial PR (38) warga Kabupaten Padang Pariaman dan HS (39) warga Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.
Keduanya ditangkap di jalan Simpang SMPN 6 Garagahan, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, pada Rabu 16 Agustus 2023 malam.
"Keduanya ditangkap saat berboncengan dengan sepeda motor Yamaha NMAX," kata
Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi A, melansir Antara, Jumat (18/8/2023).
Polisi mengamankan satu paket sabu-sabu dibungkus plastik warna bening seberat satu gram, telpon genggam, satu unit sepeda motor dan lainnya.
"Kedua pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Penangkapan berawal dari pelaku sedang mengendarai sepeda motor usai melakukan transaksi sabu-sabu. Setelah itu, anggota mencoba untuk menghentikan mereka. Namun pelaku tidak mau berhenti dan petugas melakukan pengejaran.
Satu petugas lainnya yang berada tidak jauh dari pelaku segera menabrakan motornya ke arah mereka, sehingga pelaku terjatuh dan ban motor petugas mengalami pecah.
"Kedua pelaku dapat diamankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara pertama dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap para pelaku," cetusnya.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti. Namun sabu-sabu tidak ditemukan. selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan di tempat kejadian perkara pertama dan ditemukan satu lipatan tisu yang dibungkus plastik berisikan satu paket sabu-sabu di jalan. HS mengakui sabu-sabu tersebut miliknya dibeli dari salah seorang kurir.
Baca Juga: Investasi di Karawang Melejit, Emiten Properti APLN Incar Kawasan Komersial Bisnis
"Sabu-sabu didapatkannya setelah menelepon seseorang dan orang tersebut mengantarkan ke tempat kejadian perkara dan kurir segera menghilang," katanya.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ari Lasso Buka Suara: Selain Andra, Semua Personel Dewa 19 Dulu Pakai Narkoba
-
Polisi dan Pemkot Samarinda Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Sarang Bandar, Warganet Ngakak
-
BNN Sebut Kasus Narkoba Turun, Tapi Jumlah Tahanan Narkoba di DIY Masih 40 Persen Lebih
-
Profil 5 Gembong Narkoba di Ekuador, Terlibat Penembakan Capres Fernando Villavicencio?
-
Wanita Bercadar Nekat Seludupkan Narkoba saat Besuk Suami di Penjara, Sabu-sabu Ditaruh di Popok Bayinya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Daftar Mutasi Polri Mei 2026: Kapolda Sumbar Diganti, Berikut Sosok Penggantinya
-
Basarnas Terima Sinyal Darurat dari Pendaki Usai Gunung Dukono Malut Erupsi
-
Gunung Dukono Erupsi, 2 WNA Tewas
-
Serangan Udara Israel Tewaskan Putra Pemimpin Senior Hamas
-
Promo JSM Alfamart Hari Ini 8 Mei 2026, Diskon Minuman hingga Kebutuhan Dapur, Belanja Makin Hemat!