Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 15:24 WIB
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraSumbar.id - Polisi menangkap dua orang pria lantaran membawa narkoba jenis sabu saat mengendarai sepeda motor. Kedua pria yang ditangkap berinisial PR (38) warga Kabupaten Padang Pariaman dan HS (39) warga Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.

Keduanya ditangkap di jalan Simpang SMPN 6 Garagahan, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, pada Rabu 16 Agustus 2023 malam.

"Keduanya ditangkap saat berboncengan dengan sepeda motor Yamaha NMAX," kata
Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi A, melansir Antara, Jumat (18/8/2023).

Polisi mengamankan satu paket sabu-sabu dibungkus plastik warna bening seberat satu gram, telpon genggam, satu unit sepeda motor dan lainnya.

Baca Juga: Investasi di Karawang Melejit, Emiten Properti APLN Incar Kawasan Komersial Bisnis

"Kedua pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Penangkapan berawal dari pelaku sedang mengendarai sepeda motor usai melakukan transaksi sabu-sabu. Setelah itu, anggota mencoba untuk menghentikan mereka. Namun pelaku tidak mau berhenti dan petugas melakukan pengejaran.

Satu petugas lainnya yang berada tidak jauh dari pelaku segera menabrakan motornya ke arah mereka, sehingga pelaku terjatuh dan ban motor petugas mengalami pecah.

"Kedua pelaku dapat diamankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara pertama dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap para pelaku," cetusnya.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti. Namun sabu-sabu tidak ditemukan. selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan di tempat kejadian perkara pertama dan ditemukan satu lipatan tisu yang dibungkus plastik berisikan satu paket sabu-sabu di jalan. HS mengakui sabu-sabu tersebut miliknya dibeli dari salah seorang kurir.

Baca Juga: 8 Potret Anak Artis Ikut Lomba 17-an, Dari Buah Hati Ayu Ting Ting hingga Ria Ricis

"Sabu-sabu didapatkannya setelah menelepon seseorang dan orang tersebut mengantarkan ke tempat kejadian perkara dan kurir segera menghilang," katanya.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Load More