SuaraSumbar.id - Polisi menangkap dua orang pria lantaran membawa narkoba jenis sabu saat mengendarai sepeda motor. Kedua pria yang ditangkap berinisial PR (38) warga Kabupaten Padang Pariaman dan HS (39) warga Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.
Keduanya ditangkap di jalan Simpang SMPN 6 Garagahan, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, pada Rabu 16 Agustus 2023 malam.
"Keduanya ditangkap saat berboncengan dengan sepeda motor Yamaha NMAX," kata
Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi A, melansir Antara, Jumat (18/8/2023).
Polisi mengamankan satu paket sabu-sabu dibungkus plastik warna bening seberat satu gram, telpon genggam, satu unit sepeda motor dan lainnya.
"Kedua pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Penangkapan berawal dari pelaku sedang mengendarai sepeda motor usai melakukan transaksi sabu-sabu. Setelah itu, anggota mencoba untuk menghentikan mereka. Namun pelaku tidak mau berhenti dan petugas melakukan pengejaran.
Satu petugas lainnya yang berada tidak jauh dari pelaku segera menabrakan motornya ke arah mereka, sehingga pelaku terjatuh dan ban motor petugas mengalami pecah.
"Kedua pelaku dapat diamankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara pertama dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap para pelaku," cetusnya.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti. Namun sabu-sabu tidak ditemukan. selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan di tempat kejadian perkara pertama dan ditemukan satu lipatan tisu yang dibungkus plastik berisikan satu paket sabu-sabu di jalan. HS mengakui sabu-sabu tersebut miliknya dibeli dari salah seorang kurir.
Baca Juga: Investasi di Karawang Melejit, Emiten Properti APLN Incar Kawasan Komersial Bisnis
"Sabu-sabu didapatkannya setelah menelepon seseorang dan orang tersebut mengantarkan ke tempat kejadian perkara dan kurir segera menghilang," katanya.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ari Lasso Buka Suara: Selain Andra, Semua Personel Dewa 19 Dulu Pakai Narkoba
-
Polisi dan Pemkot Samarinda Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Sarang Bandar, Warganet Ngakak
-
BNN Sebut Kasus Narkoba Turun, Tapi Jumlah Tahanan Narkoba di DIY Masih 40 Persen Lebih
-
Profil 5 Gembong Narkoba di Ekuador, Terlibat Penembakan Capres Fernando Villavicencio?
-
Wanita Bercadar Nekat Seludupkan Narkoba saat Besuk Suami di Penjara, Sabu-sabu Ditaruh di Popok Bayinya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Gaming Infinix Terbaru Agustus 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Terbaik, Pilihan Menarik Agustus 2025
-
Prabowo: Saya Selamatkan Rp 300 Triliun APBN di Awal 2025 dari Penyelewengan!
-
Prabowo Ancam Sita Aset 'Pengusaha Kaya', Peringatan Bagi Wilmar Group?
-
Pidato Perdana Prabowo di MPR: Rakyat Tak Sejahtera, Kita Gagal
Terkini
-
4 Wajib Pajak di Sumbar Dapat Hadiah Umrah, Ini Kata Mahyeldi
-
Polda Sumbar Target Salurkan 15 Ribu Ton Beras Murah hingga Akhir 2025, Ini Sasarannya
-
Kisah UMKM Binaan BRI: Dari Dapur Rumah Menembus Etalase Bandara
-
Mayat Perempuan di Pasaman Ternyata Warga Padang Lawas, Diduga Tewas Dibunuh!
-
Oknum Polisi Polres Kota Pariaman Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Ini Kata Kapolres!