SuaraSumbar.id - Viral video seorang ibu korban pencabulan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) meminta keadilan untuk anaknya yang mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri. Dari perbuatan pelaku, korban mengidap penyakit kelamin menular.
Proses mencari keadilan itu dilakukan sang ibu yang diketahui berinisial RH lantaran pelaku yang telah menjalani persidangan dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Lewat unggahan video, RH menceritakan isi hatinya. "Teruntuk majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Bapak hakim yang terhormat. Ada apa dengan Bapak Hakim? Kemana hati nurani anda Pak? Bapak hakim tega membebaskan dia yang bersalah. Dimana hati nurani Anda Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya sejak anak saya TK sampai kelas 4 SD. Bahkan anak saya mendapatkan penyakit menular oleh perbuatan si pelaku," ujar RH dalam video yang dilihat, Senin (14/8/2023).
Menurut RH, dirinya melaporkan kasus ini ke Polda Sumbar pada 28 April 2022. Penyidik menaikkan kasus dan menetapkan pelaku bernama Budi Satria sebagai tersangka. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti atau P21, Kejaksaan Negeri Agam melakukan penahanan terhadap pelaku.
Baca Juga: Driver Ojol Syok Lihat Anaknya Ketangkap Polisi karena Tawuran: Gue Ngojek Cari Duit Buat Lo!
"Kejaksaan menuntut Terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Tetapi Anda memutuskan pelaku pelecehan itu tidak bersalah sama sekali dan Bapak bebaskan. Dimana hati nurani Anda Pak," ungkap RH.
"Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya ini. Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia harus mengungkap kasus ini. Saya rela dipindahkan bekerja, saya rela mendapatkan penekanan dari petinggi di Kabupaten Agam demi mendapat keadilan anak saya. Tapi Anda malah membebaskan pelaku," sambungnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjatuhkan vonis bebas terhadap Budi Satria. Vonis bebas disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Agung Muliawan bersama Hakim Anggota Yoshito Siburian dan Kamil Ardiansyah saat sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Rabu (26/7/2023).
"Membebaskan Terdakwa Budi Satria dari dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim dikutip dari petikan putusan, Kamis (27/7/2023).
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa Budi Satria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial A yang masih berusia 10 tahun.
Baca Juga: Dewi Perssik Ungkit Pengakuan Korban Pencabulan Saipul Jamil: Normal Lu Bilang? Jangan Menolak Lupa
Padahal dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (12/7/2023), JPU Kejari Agam Sri Handayani dan Alinisfi Bonardo menuntut Terdakwa Budi Satria 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa Budi Satria mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022.
Perbuatan bejat itu dilakukan Budi Satria di rumahnya Jorong Tanjung Alai, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Terdakwa Budi Satria membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter.
Jika korban menolak, pria berusia 39 tahun itu mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban R yang merupakan mantan istri terdakwa.
Akibat perbuatan Terdakwa Budi Satria, korban mengalami infeksi menular seksual.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Viral! Polisi Pukul Sopir Taksi Online, Kapolda Maluku Copot Jabatan Pelaku Meski Sudah Damai
-
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Lansia Penyandera Bocah di Pejaten
-
Santri dihukum dengan cabai di Aceh: Karena pola pikir lama yang masih melanggengkan kekerasan
-
Siapa Pencipta Lirik 'Innalillahi Aaliyah'? Ini Profil Gusti Irwan Wibowo yang Profesinya Gak Kaleng-Kaleng
-
Sandiaga Uno Minta Maaf atas Kemacetan di Puncak, Siapkan Langkah Penanganan
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Pilgub Jatim 2024: Khofifah Optimis Menang, Ingatkan Pendukung Jangan Lengah
-
Harimau Sumatera yang Tertangkap di Solok Akan Direlokasi ke Pusat Rehabilitasi di Dharmasraya
-
Aman! Daging Sapi di Pasar Ibuh Payakumbuh Bebas Rabies, Cek Fakta di Sini
-
Harimau Sumatera Tertangkap di Solok, BKSDA Sumbar: Upaya Penghalauan Telah Dilakukan
-
PDRM FC Siap Jegal Semen Padang FC di Kandang, Uji Coba Rasa Final