SuaraSumbar.id - Viral video seorang ibu korban pencabulan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) meminta keadilan untuk anaknya yang mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri. Dari perbuatan pelaku, korban mengidap penyakit kelamin menular.
Proses mencari keadilan itu dilakukan sang ibu yang diketahui berinisial RH lantaran pelaku yang telah menjalani persidangan dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Lewat unggahan video, RH menceritakan isi hatinya. "Teruntuk majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Bapak hakim yang terhormat. Ada apa dengan Bapak Hakim? Kemana hati nurani anda Pak? Bapak hakim tega membebaskan dia yang bersalah. Dimana hati nurani Anda Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya sejak anak saya TK sampai kelas 4 SD. Bahkan anak saya mendapatkan penyakit menular oleh perbuatan si pelaku," ujar RH dalam video yang dilihat, Senin (14/8/2023).
Menurut RH, dirinya melaporkan kasus ini ke Polda Sumbar pada 28 April 2022. Penyidik menaikkan kasus dan menetapkan pelaku bernama Budi Satria sebagai tersangka. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti atau P21, Kejaksaan Negeri Agam melakukan penahanan terhadap pelaku.
Baca Juga: Driver Ojol Syok Lihat Anaknya Ketangkap Polisi karena Tawuran: Gue Ngojek Cari Duit Buat Lo!
"Kejaksaan menuntut Terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Tetapi Anda memutuskan pelaku pelecehan itu tidak bersalah sama sekali dan Bapak bebaskan. Dimana hati nurani Anda Pak," ungkap RH.
"Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya ini. Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia harus mengungkap kasus ini. Saya rela dipindahkan bekerja, saya rela mendapatkan penekanan dari petinggi di Kabupaten Agam demi mendapat keadilan anak saya. Tapi Anda malah membebaskan pelaku," sambungnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjatuhkan vonis bebas terhadap Budi Satria. Vonis bebas disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Agung Muliawan bersama Hakim Anggota Yoshito Siburian dan Kamil Ardiansyah saat sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Rabu (26/7/2023).
"Membebaskan Terdakwa Budi Satria dari dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim dikutip dari petikan putusan, Kamis (27/7/2023).
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa Budi Satria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial A yang masih berusia 10 tahun.
Baca Juga: Dewi Perssik Ungkit Pengakuan Korban Pencabulan Saipul Jamil: Normal Lu Bilang? Jangan Menolak Lupa
Padahal dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (12/7/2023), JPU Kejari Agam Sri Handayani dan Alinisfi Bonardo menuntut Terdakwa Budi Satria 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ungkap Dalih Kakek 72 Tahun Cabuli Siswi SD di Jatinegara, Polisi: Sedang Birahi
-
Siswi SD Korban Kakek Cabul di Jatinegara Ternyata Dua Orang, Satu Sampai Lari Tinggalkan Tas
-
Tenggelam Mandi di Sungai, Bocah Perempuan di Agam Meninggal Dunia
-
Masa Tanggap Darurat Banjir Bandang di Kabupaten Agam Diperpanjang 14 Hari
-
Empat Pelaku Pencurian Mesin Bengkel di Kabupaten Agam Ditangkap
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 3 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Mei: Klaim Permata dan Pemain OVR 107 Gratis
- Mauro Zijlstra: Proses Naturalisasi Timnas Indonesia Berjalan, Lagi Urus Paspor
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Kumpulan 5 Link DANA Kaget Aktif Terbaru, Hati-hati Penipuan Tautan Saldo Gratis!
-
Erupsi Gunung Marapi 2 Kali Beruntun, Warga Agam dan Bukittinggi Dikejutkan Getaran hingga Dentuman!
-
Nomor HP Kamu Beruntung Dapat Saldo Gratis! Buruan Klaim 10 Link DANA Kaget Terbaru di Sini
-
Pemandian Ilegal Mega Mendung Lembah Anai Dibuka Lagi, Pemprov Sumbar Didesak Bertindak Tegas!
-
Buruan Cek Nomor HP Kamu! Kejutan DANA Kaget Setiap Hari, Ini 5 Link Resmi Saldo Gratis