SuaraSumbar.id - Viral video seorang ibu korban pencabulan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) meminta keadilan untuk anaknya yang mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri. Dari perbuatan pelaku, korban mengidap penyakit kelamin menular.
Proses mencari keadilan itu dilakukan sang ibu yang diketahui berinisial RH lantaran pelaku yang telah menjalani persidangan dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Lewat unggahan video, RH menceritakan isi hatinya. "Teruntuk majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Bapak hakim yang terhormat. Ada apa dengan Bapak Hakim? Kemana hati nurani anda Pak? Bapak hakim tega membebaskan dia yang bersalah. Dimana hati nurani Anda Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya sejak anak saya TK sampai kelas 4 SD. Bahkan anak saya mendapatkan penyakit menular oleh perbuatan si pelaku," ujar RH dalam video yang dilihat, Senin (14/8/2023).
Menurut RH, dirinya melaporkan kasus ini ke Polda Sumbar pada 28 April 2022. Penyidik menaikkan kasus dan menetapkan pelaku bernama Budi Satria sebagai tersangka. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti atau P21, Kejaksaan Negeri Agam melakukan penahanan terhadap pelaku.
"Kejaksaan menuntut Terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Tetapi Anda memutuskan pelaku pelecehan itu tidak bersalah sama sekali dan Bapak bebaskan. Dimana hati nurani Anda Pak," ungkap RH.
"Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya ini. Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia harus mengungkap kasus ini. Saya rela dipindahkan bekerja, saya rela mendapatkan penekanan dari petinggi di Kabupaten Agam demi mendapat keadilan anak saya. Tapi Anda malah membebaskan pelaku," sambungnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjatuhkan vonis bebas terhadap Budi Satria. Vonis bebas disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Agung Muliawan bersama Hakim Anggota Yoshito Siburian dan Kamil Ardiansyah saat sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Rabu (26/7/2023).
"Membebaskan Terdakwa Budi Satria dari dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim dikutip dari petikan putusan, Kamis (27/7/2023).
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa Budi Satria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial A yang masih berusia 10 tahun.
Baca Juga: Driver Ojol Syok Lihat Anaknya Ketangkap Polisi karena Tawuran: Gue Ngojek Cari Duit Buat Lo!
Padahal dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (12/7/2023), JPU Kejari Agam Sri Handayani dan Alinisfi Bonardo menuntut Terdakwa Budi Satria 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa Budi Satria mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022.
Perbuatan bejat itu dilakukan Budi Satria di rumahnya Jorong Tanjung Alai, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Terdakwa Budi Satria membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter.
Jika korban menolak, pria berusia 39 tahun itu mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban R yang merupakan mantan istri terdakwa.
Akibat perbuatan Terdakwa Budi Satria, korban mengalami infeksi menular seksual.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Ungkap Dalih Kakek 72 Tahun Cabuli Siswi SD di Jatinegara, Polisi: Sedang Birahi
-
Siswi SD Korban Kakek Cabul di Jatinegara Ternyata Dua Orang, Satu Sampai Lari Tinggalkan Tas
-
Tenggelam Mandi di Sungai, Bocah Perempuan di Agam Meninggal Dunia
-
Masa Tanggap Darurat Banjir Bandang di Kabupaten Agam Diperpanjang 14 Hari
-
Empat Pelaku Pencurian Mesin Bengkel di Kabupaten Agam Ditangkap
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
CEK FAKTA: Pemerintah Tarik Gas LPG 3 Kg Mulai Ramadhan 2026, Benarkah?
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar