SuaraSumbar.id - Viral video seorang ibu korban pencabulan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) meminta keadilan untuk anaknya yang mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri. Dari perbuatan pelaku, korban mengidap penyakit kelamin menular.
Proses mencari keadilan itu dilakukan sang ibu yang diketahui berinisial RH lantaran pelaku yang telah menjalani persidangan dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Lewat unggahan video, RH menceritakan isi hatinya. "Teruntuk majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Bapak hakim yang terhormat. Ada apa dengan Bapak Hakim? Kemana hati nurani anda Pak? Bapak hakim tega membebaskan dia yang bersalah. Dimana hati nurani Anda Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya sejak anak saya TK sampai kelas 4 SD. Bahkan anak saya mendapatkan penyakit menular oleh perbuatan si pelaku," ujar RH dalam video yang dilihat, Senin (14/8/2023).
Menurut RH, dirinya melaporkan kasus ini ke Polda Sumbar pada 28 April 2022. Penyidik menaikkan kasus dan menetapkan pelaku bernama Budi Satria sebagai tersangka. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti atau P21, Kejaksaan Negeri Agam melakukan penahanan terhadap pelaku.
"Kejaksaan menuntut Terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Tetapi Anda memutuskan pelaku pelecehan itu tidak bersalah sama sekali dan Bapak bebaskan. Dimana hati nurani Anda Pak," ungkap RH.
"Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya ini. Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia harus mengungkap kasus ini. Saya rela dipindahkan bekerja, saya rela mendapatkan penekanan dari petinggi di Kabupaten Agam demi mendapat keadilan anak saya. Tapi Anda malah membebaskan pelaku," sambungnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjatuhkan vonis bebas terhadap Budi Satria. Vonis bebas disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Agung Muliawan bersama Hakim Anggota Yoshito Siburian dan Kamil Ardiansyah saat sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Rabu (26/7/2023).
"Membebaskan Terdakwa Budi Satria dari dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim dikutip dari petikan putusan, Kamis (27/7/2023).
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa Budi Satria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial A yang masih berusia 10 tahun.
Baca Juga: Driver Ojol Syok Lihat Anaknya Ketangkap Polisi karena Tawuran: Gue Ngojek Cari Duit Buat Lo!
Padahal dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (12/7/2023), JPU Kejari Agam Sri Handayani dan Alinisfi Bonardo menuntut Terdakwa Budi Satria 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa Budi Satria mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022.
Perbuatan bejat itu dilakukan Budi Satria di rumahnya Jorong Tanjung Alai, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Terdakwa Budi Satria membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter.
Jika korban menolak, pria berusia 39 tahun itu mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban R yang merupakan mantan istri terdakwa.
Akibat perbuatan Terdakwa Budi Satria, korban mengalami infeksi menular seksual.
Berita Terkait
-
Ungkap Dalih Kakek 72 Tahun Cabuli Siswi SD di Jatinegara, Polisi: Sedang Birahi
-
Siswi SD Korban Kakek Cabul di Jatinegara Ternyata Dua Orang, Satu Sampai Lari Tinggalkan Tas
-
Tenggelam Mandi di Sungai, Bocah Perempuan di Agam Meninggal Dunia
-
Masa Tanggap Darurat Banjir Bandang di Kabupaten Agam Diperpanjang 14 Hari
-
Empat Pelaku Pencurian Mesin Bengkel di Kabupaten Agam Ditangkap
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Bonggol Rafflesia Arnoldi Ditemukan di Solok, Bakal Mekar dalam Waktu Dekat!
-
2 Warga Pasaman Hanyut di Sungai, 1 Tewas dan 1 Lagi Masih Dicari
-
Kehadiran BRI di Taiwan Disambut Hangat PMI: Tabungan & Remitansi Kini Lebih Mudah
-
Kisah Bidan Dona Viral Seberangi Sungai hingga Dihadang Harimau, Kini Jadi Nakes Teladan Sumbar!
-
4.188 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Orang Langsung Bebas!