SuaraSumbar.id - Empat orang diduga pelaku pencurian mesin di salah satu bengkel di Jorong Gasan Ketek, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap berinisial MW (35), MA (27), M (33) dan A (33). Mereka merupakan warga Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan.
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku ditangkap di rumahnya," katanya melansir Antara, Minggu (30/7/2023).
Polisi menyita barang bukti berupa mesin kating ukuran besar, mesin las, mesin kating ukuran kecil, mesin gerinda, mesin bor beton, mesin bor magnet dan mesin ukir.
Barang bukti itu diamankan saat di simpan di atas loteng rumah MA di Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tanjung Mutiara. Setelah itu diamankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
Penangkapan pelaku bermula dari laporkan kasus pencarian dari Arif Fadillah ke Polsek Tanjung Mutiara, dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 13 / V / 2023 / SPKT. Polsek Tanjung Mutiari/Polres Agam/Polda Sumbar tanggal 12 Mei 2023.
Kejadian pencurian peralatan bengkel milik korban yang terletak di Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, diketahuinya pada Jumat 12 Mei 2023 sekitar pukul 13.20 WIB.
Berdasarkan informasi pelapor tersebut, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan serius tentang kebenaran informasi yang dilaporkan tersebut.
Baca Juga: MKGR Keluarkan Surat Edaran Instruksikan Kader Tegak Lurus Dukung Ketum Golkar Airlangga Hartarto
Kemudian didapat informasi bahwa yang diduga melakukan pencurian tersebut ialah empat pelaku dan langsung menangkap pelaku di rumahnya Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara.
"Salah satu pelaku merupakan karyawan korban dan tiga pelaku lainnya tetangga korban. Total kerugian korban sekitar Rp 80 juta," katanya.
Keempat pelaku tindak pidana pencurian diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Jadi Korban! 5 Tips Ampuh Cegah Pencurian Mobil
-
Aksi Heroik Seorang Nenek Gagalkan Pencurian Motor di Kembangan: Saya Teriak Maling-maling
-
Kasus Pencurian Galuh di Indomaret Surabaya Viral, Begini Kata Polisi
-
Polsek Tambora Ringkus Sejoli Pelaku Pencurian Ponsel, Modus Pesan Taksi Online dan Ngaku Sebagai Polisi
-
Eks Karyawan Transjakarta Diringkus Polisi Gegara Jadi Spesialis Pencurian Pecah Kaca Mobil
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Bonggol Rafflesia Arnoldi Ditemukan di Solok, Bakal Mekar dalam Waktu Dekat!
-
2 Warga Pasaman Hanyut di Sungai, 1 Tewas dan 1 Lagi Masih Dicari
-
Kehadiran BRI di Taiwan Disambut Hangat PMI: Tabungan & Remitansi Kini Lebih Mudah
-
Kisah Bidan Dona Viral Seberangi Sungai hingga Dihadang Harimau, Kini Jadi Nakes Teladan Sumbar!
-
4.188 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Orang Langsung Bebas!