SuaraSumbar.id - Empat orang diduga pelaku pencurian mesin di salah satu bengkel di Jorong Gasan Ketek, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap berinisial MW (35), MA (27), M (33) dan A (33). Mereka merupakan warga Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan.
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku ditangkap di rumahnya," katanya melansir Antara, Minggu (30/7/2023).
Polisi menyita barang bukti berupa mesin kating ukuran besar, mesin las, mesin kating ukuran kecil, mesin gerinda, mesin bor beton, mesin bor magnet dan mesin ukir.
Barang bukti itu diamankan saat di simpan di atas loteng rumah MA di Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tanjung Mutiara. Setelah itu diamankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
Penangkapan pelaku bermula dari laporkan kasus pencarian dari Arif Fadillah ke Polsek Tanjung Mutiara, dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 13 / V / 2023 / SPKT. Polsek Tanjung Mutiari/Polres Agam/Polda Sumbar tanggal 12 Mei 2023.
Kejadian pencurian peralatan bengkel milik korban yang terletak di Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, diketahuinya pada Jumat 12 Mei 2023 sekitar pukul 13.20 WIB.
Berdasarkan informasi pelapor tersebut, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan serius tentang kebenaran informasi yang dilaporkan tersebut.
Baca Juga: MKGR Keluarkan Surat Edaran Instruksikan Kader Tegak Lurus Dukung Ketum Golkar Airlangga Hartarto
Kemudian didapat informasi bahwa yang diduga melakukan pencurian tersebut ialah empat pelaku dan langsung menangkap pelaku di rumahnya Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara.
"Salah satu pelaku merupakan karyawan korban dan tiga pelaku lainnya tetangga korban. Total kerugian korban sekitar Rp 80 juta," katanya.
Keempat pelaku tindak pidana pencurian diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Jadi Korban! 5 Tips Ampuh Cegah Pencurian Mobil
-
Aksi Heroik Seorang Nenek Gagalkan Pencurian Motor di Kembangan: Saya Teriak Maling-maling
-
Kasus Pencurian Galuh di Indomaret Surabaya Viral, Begini Kata Polisi
-
Polsek Tambora Ringkus Sejoli Pelaku Pencurian Ponsel, Modus Pesan Taksi Online dan Ngaku Sebagai Polisi
-
Eks Karyawan Transjakarta Diringkus Polisi Gegara Jadi Spesialis Pencurian Pecah Kaca Mobil
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung