SuaraSumbar.id - Empat orang diduga pelaku pencurian mesin di salah satu bengkel di Jorong Gasan Ketek, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap berinisial MW (35), MA (27), M (33) dan A (33). Mereka merupakan warga Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan.
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku ditangkap di rumahnya," katanya melansir Antara, Minggu (30/7/2023).
Polisi menyita barang bukti berupa mesin kating ukuran besar, mesin las, mesin kating ukuran kecil, mesin gerinda, mesin bor beton, mesin bor magnet dan mesin ukir.
Barang bukti itu diamankan saat di simpan di atas loteng rumah MA di Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tanjung Mutiara. Setelah itu diamankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
Penangkapan pelaku bermula dari laporkan kasus pencarian dari Arif Fadillah ke Polsek Tanjung Mutiara, dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 13 / V / 2023 / SPKT. Polsek Tanjung Mutiari/Polres Agam/Polda Sumbar tanggal 12 Mei 2023.
Kejadian pencurian peralatan bengkel milik korban yang terletak di Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, diketahuinya pada Jumat 12 Mei 2023 sekitar pukul 13.20 WIB.
Berdasarkan informasi pelapor tersebut, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan serius tentang kebenaran informasi yang dilaporkan tersebut.
Baca Juga: MKGR Keluarkan Surat Edaran Instruksikan Kader Tegak Lurus Dukung Ketum Golkar Airlangga Hartarto
Kemudian didapat informasi bahwa yang diduga melakukan pencurian tersebut ialah empat pelaku dan langsung menangkap pelaku di rumahnya Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara.
"Salah satu pelaku merupakan karyawan korban dan tiga pelaku lainnya tetangga korban. Total kerugian korban sekitar Rp 80 juta," katanya.
Keempat pelaku tindak pidana pencurian diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Jadi Korban! 5 Tips Ampuh Cegah Pencurian Mobil
-
Aksi Heroik Seorang Nenek Gagalkan Pencurian Motor di Kembangan: Saya Teriak Maling-maling
-
Kasus Pencurian Galuh di Indomaret Surabaya Viral, Begini Kata Polisi
-
Polsek Tambora Ringkus Sejoli Pelaku Pencurian Ponsel, Modus Pesan Taksi Online dan Ngaku Sebagai Polisi
-
Eks Karyawan Transjakarta Diringkus Polisi Gegara Jadi Spesialis Pencurian Pecah Kaca Mobil
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pascabanjir Aceh Tamiang: Santri Darul Mukhlisin Siap Kembali ke Sekolah Berkat Kementerian PU
-
Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Tim Kementerian PU Kerja Lembur Siang-Malam
-
Jalan Nasional MedanAceh Tamiang Kembali Pulih, Aktivitas Warga Mulai Bangkit Usai Banjir Bandang
-
Jembatan Krueng Tamiang Akhirnya Dibuka, Arus Lalu Lintas Aceh Tamiang Kembali Bergerak Lancar
-
Jalur Vital MedanAceh Tamiang Akhirnya Normal Lagi, Warga Bahagia: Kami Bisa Jualan Lagi!