SuaraSumbar.id - Empat orang diduga pelaku pencurian mesin di salah satu bengkel di Jorong Gasan Ketek, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap berinisial MW (35), MA (27), M (33) dan A (33). Mereka merupakan warga Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan.
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku ditangkap di rumahnya," katanya melansir Antara, Minggu (30/7/2023).
Polisi menyita barang bukti berupa mesin kating ukuran besar, mesin las, mesin kating ukuran kecil, mesin gerinda, mesin bor beton, mesin bor magnet dan mesin ukir.
Barang bukti itu diamankan saat di simpan di atas loteng rumah MA di Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tanjung Mutiara. Setelah itu diamankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
Penangkapan pelaku bermula dari laporkan kasus pencarian dari Arif Fadillah ke Polsek Tanjung Mutiara, dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 13 / V / 2023 / SPKT. Polsek Tanjung Mutiari/Polres Agam/Polda Sumbar tanggal 12 Mei 2023.
Kejadian pencurian peralatan bengkel milik korban yang terletak di Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, diketahuinya pada Jumat 12 Mei 2023 sekitar pukul 13.20 WIB.
Berdasarkan informasi pelapor tersebut, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan serius tentang kebenaran informasi yang dilaporkan tersebut.
Baca Juga: MKGR Keluarkan Surat Edaran Instruksikan Kader Tegak Lurus Dukung Ketum Golkar Airlangga Hartarto
Kemudian didapat informasi bahwa yang diduga melakukan pencurian tersebut ialah empat pelaku dan langsung menangkap pelaku di rumahnya Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara.
"Salah satu pelaku merupakan karyawan korban dan tiga pelaku lainnya tetangga korban. Total kerugian korban sekitar Rp 80 juta," katanya.
Keempat pelaku tindak pidana pencurian diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Jadi Korban! 5 Tips Ampuh Cegah Pencurian Mobil
-
Aksi Heroik Seorang Nenek Gagalkan Pencurian Motor di Kembangan: Saya Teriak Maling-maling
-
Kasus Pencurian Galuh di Indomaret Surabaya Viral, Begini Kata Polisi
-
Polsek Tambora Ringkus Sejoli Pelaku Pencurian Ponsel, Modus Pesan Taksi Online dan Ngaku Sebagai Polisi
-
Eks Karyawan Transjakarta Diringkus Polisi Gegara Jadi Spesialis Pencurian Pecah Kaca Mobil
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Korban Keracunan MBG di Agam Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat
-
Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1.145 Triliun
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
CEK FAKTA: Presiden Israel Dilempari Telur Busuk Keluar Gedung PBB, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Hentikan Program Makan Bergizi Gratis, Benarkah?