Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 21 Agustus 2023 | 15:04 WIB
Terdakwa bersama penasihat hukumnya memberikan keterangan kepada awak media di Padang. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya angkat bicara usai video mantan istrinya, RH, meminta keadilan viral di media sosial.

Diketahui, RH meminta keadilan karena terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung.

Terdakwa bernama Budi Satria. Dalam surat dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU), terdakwa mencabuli anak kandungnya secara berulang selama dua tahun dari 2020 hingga 2022. Korban juga mengalami penyakit menular seks.

JPU menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara. Namun, putusan sidang majelis hakim memvonis bebas terdakwa.

Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Mesin Bengkel di Kabupaten Agam Ditangkap

Menurut Budi Satria, tuduhan yang dilakukan oleh mantan istrinya itu merupakan fitnah dan rekayasa. Hal ini telah dibuktikan dalam persidangan.

"Semua murni fitnah, demi Allah. Saya orang Islam. Saya tidak pernah melakukan itu ke anak kandung saya. Terbukti di persidangan, semua itu (pemerkosaan) terbantahkan," kata Budi Satria di Padang, Senin (21/8/2023).

Menurutnya, tuduhan pencabulan terhadap anak kandung yang dilaporkan oleh mantan istrinya merupakan aksi balas dendam dan sakit hati. Sebab, RH mengetahui dirinya kembali menikah.

"Murni semua itu rekayasa, balas dendam, sakit hati. Kejadian (tuduhan pencabulan) itu dilaporkan dua minggu setelah saya menikah lagi. Sudah dua tahun saya duda," ujarnya.

Budi Satria menyebutkan, mantan istrinya sudah sering ketahuan selingkuh sehingga dirinya melakukan talak cerai. Ia kembali secara tegas membantah bahwa telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Baca Juga: Semua Hewan Kurban di Agam Diklaim Sehat dan Bebas dari Penyakit Cacing Hati

"Biasanya dalam kasus ini, tersangka pasti dihajar di dalam penjara. Tapi saya diperlakukan baik di dalam penjara. Tahanan lain yakin bahwa ini fitnah," tegasnya.

"Saya jelaskan baik-baik. Saya tidak mau dihakimi sebelum diputuskan. Kalau sudah inkrah, terbukti, silakan, mati pun saya mau. Makanya selama di dalam sel tidak dilakukan kekerasan dengan tahanan lain," sambungnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Guntur Abdurahman, mengungkapkan dalam perkara ini memang banyak kejanggalan. Hal tersebut menjadi pertimbangan hakim memvonis bebas kliennya.

"Pertama, perkembangan fakta. Saat penyidikan, yang perbuatan yang dilakukan adalah memasukkan jari terus-menerus selama dua tahun. Dalam proses persidangan, disebutkan memasukkan kelamin dari usia TK hingga kelas 5 SD," bebernya.

Selanjutnya, kata dia, dalam pemeriksaan psikologi membuktikan anak yang menjadi korban tidak mengalami trauma. Apabila perbuatan tersebut benar terjadi, pasti mengalami trauma.

"Tidak ada tanda-tanda trauma pada anak. Kan ajaib, anak korban pemerkosa, pengancam pembunuhan, tapi tidak ada tanda-tanda trauma pada anak," imbuhnya.

Guntur menjelaskan, terakhir peristiwa pencabulan itu dituduhkan kepada kliennya terjadi pada 2 April 2022 pukul 07.00 WIB.

"Setiap dicabuli diancam dibunuh, seperti itu keterangannya. Ajaibnya, terlapor (ibu korban) sama nenek korban, menelpon ke rumah kakeknya (keluarga terdakwa). Justru anak itu, kami ada rekaman, anak ini takut bertemu ibunya," jelasnya.

"Kan aneh. Dikatakan dicabuli dan diancam dibunuh justru anak ini takut dijemput pulang. Siapa yang sebenarnya setting semuanya itu. Makanya, kami ada rekaman. Itu sudah didengarkan di persidangan. Banyak kejanggalan dalam perkara ini," tambahnya.

Guntur menegaskan perkara ini merupakan fitnah. Diduga, ada kaitannya terkait kliennya kembali menikah.

"Logikanya, perkara seperti ini tidak akan berani, se-mafia mafia orang, perkara seperti ini kalau ada permainan tidak akan berani. Momen klien dilaporkan karena beristri baru," pungkasnya.

Kontributor: Saptra S

Load More