SuaraSumbar.id - Terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya angkat bicara usai video mantan istrinya, RH, meminta keadilan viral di media sosial.
Diketahui, RH meminta keadilan karena terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Terdakwa bernama Budi Satria. Dalam surat dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU), terdakwa mencabuli anak kandungnya secara berulang selama dua tahun dari 2020 hingga 2022. Korban juga mengalami penyakit menular seks.
JPU menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara. Namun, putusan sidang majelis hakim memvonis bebas terdakwa.
Menurut Budi Satria, tuduhan yang dilakukan oleh mantan istrinya itu merupakan fitnah dan rekayasa. Hal ini telah dibuktikan dalam persidangan.
"Semua murni fitnah, demi Allah. Saya orang Islam. Saya tidak pernah melakukan itu ke anak kandung saya. Terbukti di persidangan, semua itu (pemerkosaan) terbantahkan," kata Budi Satria di Padang, Senin (21/8/2023).
Menurutnya, tuduhan pencabulan terhadap anak kandung yang dilaporkan oleh mantan istrinya merupakan aksi balas dendam dan sakit hati. Sebab, RH mengetahui dirinya kembali menikah.
"Murni semua itu rekayasa, balas dendam, sakit hati. Kejadian (tuduhan pencabulan) itu dilaporkan dua minggu setelah saya menikah lagi. Sudah dua tahun saya duda," ujarnya.
Budi Satria menyebutkan, mantan istrinya sudah sering ketahuan selingkuh sehingga dirinya melakukan talak cerai. Ia kembali secara tegas membantah bahwa telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Mesin Bengkel di Kabupaten Agam Ditangkap
"Biasanya dalam kasus ini, tersangka pasti dihajar di dalam penjara. Tapi saya diperlakukan baik di dalam penjara. Tahanan lain yakin bahwa ini fitnah," tegasnya.
"Saya jelaskan baik-baik. Saya tidak mau dihakimi sebelum diputuskan. Kalau sudah inkrah, terbukti, silakan, mati pun saya mau. Makanya selama di dalam sel tidak dilakukan kekerasan dengan tahanan lain," sambungnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Guntur Abdurahman, mengungkapkan dalam perkara ini memang banyak kejanggalan. Hal tersebut menjadi pertimbangan hakim memvonis bebas kliennya.
"Pertama, perkembangan fakta. Saat penyidikan, yang perbuatan yang dilakukan adalah memasukkan jari terus-menerus selama dua tahun. Dalam proses persidangan, disebutkan memasukkan kelamin dari usia TK hingga kelas 5 SD," bebernya.
Selanjutnya, kata dia, dalam pemeriksaan psikologi membuktikan anak yang menjadi korban tidak mengalami trauma. Apabila perbuatan tersebut benar terjadi, pasti mengalami trauma.
"Tidak ada tanda-tanda trauma pada anak. Kan ajaib, anak korban pemerkosa, pengancam pembunuhan, tapi tidak ada tanda-tanda trauma pada anak," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Begini Kondisi 14 Nelayan Hilang di Air Bangis Pasaman Barat, Ditemukan di Perairan Tiku Agam
-
Viral Video Ibu di Sumbar Minta Keadilan Usai Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis Bebas
-
Tenggelam Mandi di Sungai, Bocah Perempuan di Agam Meninggal Dunia
-
Masa Tanggap Darurat Banjir Bandang di Kabupaten Agam Diperpanjang 14 Hari
-
Ayah Bejat di Pekanbaru Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
2 Nagari di Agam Krisis Air, Pemkab Tetapkan Tanggap Darurat!
-
6 Buah Pembersih Ginjal dan Hati, Sangat Mudah Ditemukan!
-
BRI Perkuat Daya Saing UMKM Lewat Partisipasi di PRABU Expo 2025
-
CEK FAKTA: Ribuan Pendeta Hindu India Buang Al-Quran ke Sungai Gangga, Benarkah?
-
Kejari Padang Geledah PT BIP, Bongkar Kasus Dugaan Penyimpangan Fasilitas Kredit Modal Kerja!